Ditulis oleh: Sea Digitalis

KBLI 01111 – Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

KBI 01111 Pertanian Jagung

Kamu lagi cari tahu KBLI 01111? Kamu ada di artikel yang tepat.

Apa itu KBLI 01111?

KBLI 01111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik digunakan untuk bidang usaha Pertanian Jagung.

Berdasarkan regulasi penanaman modal yang berlaku, KBLI ini diklasifikasikan sebagai Bidang Usaha Pertanian Tanaman Pangan dengan batas luasan lahan kurang dari 25 Hektare (Ha). Secara hukum, kode KBLI 01111 dialokasikan secara khusus untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ruang Lingkup Pertanian Jagung

Agar pengajuan izin usaha di sistem OSS RBA tidak mengalami kendala atau penolakan, pelaku usaha wajib memahami batasan kegiatan dari KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Kelompok KBLI 01111 mencakup satu rangkaian kegiatan utuh dalam pertanian jagung, antara lain:

  • Pengolahan lahan pertanian sebelum masa tanam.
  • Penanaman bibit jagung.
  • Pemeliharaan tanaman jagung selama masa tanam.
  • Pemanenan hasil panen jagung.
  • Kegiatan pascapanen (sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan di lahan).
  • Produksi benih: Mencakup kegiatan penanaman jagung yang bertujuan untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Perlu diperhatikan bahwa KBLI ini memiliki pengecualian yang spesifik:

  • Tidak mencakup pertanian jagung manis. Apabila usaha Anda berfokus pada komoditas jagung manis (baik untuk sayur atau konsumsi langsung), Anda harus menggunakan KBLI 01133 (Pertanian Sayuran, Buah, dan Biji-bijian Lainnya).

Tingkat Risiko KBLI 01111 Berdasarkan OSS RBA

Dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS RBA), penentuan tingkat risiko sangat bergantung pada skala usaha dan luas lahan. Untuk KBLI 01111 dengan kriteria lahan kurang dari 25 Ha dan diperuntukkan bagi UMKM, tingkat risikonya umumnya masuk dalam kategori:

  • Risiko Rendah (R): Berlaku untuk skala usaha mikro dan kecil dengan modal atau luasan lahan yang sangat terbatas.
  • Risiko Menengah Rendah (MR): Dapat berlaku jika ada peningkatan luasan lahan (namun tetap di bawah 25 Ha) atau skala usaha menengah.

(Catatan: Tingkat risiko pasti akan muncul secara otomatis di sistem OSS RBA saat pelaku usaha memasukkan data modal investasi dan luasan lahan riil).

Persyaratan Izin Usaha untuk KBLI 01111

Berdasarkan tingkat risiko di atas, berikut adalah dokumen legalitas yang umumnya dibutuhkan melalui OSS RBA:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha): Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus legalitas tunggal bagi usaha berisiko rendah. NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Hak Akses Kepabeanan.
  2. Sertifikat Standar (SS): Jika sistem OSS mendeteksi skala usaha Anda masuk ke kategori Menengah Rendah, maka Anda memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (berupa pernyataan mandiri/self-declaration di sistem OSS).
  3. NPWP Pribadi/Badan: Wajib dilampirkan sebagai syarat pendaftaran di portal OSS.

Usaha seperti apa yang cocok untuk KBLI ini?

Berdasarkan regulasi dan ruang lingkupnya, KBLI 01111 sangat ideal dijalankan oleh:

  • Petani Mandiri (Perorangan): Petani tradisional atau modern yang menggarap lahan milik sendiri maupun sewa dengan total luasan di bawah 25 Ha.
  • Koperasi Pertanian/KUD: Koperasi Unit Desa atau Koperasi Produsen yang mengelola lahan pertanian jagung kolektif milik anggota.
  • Kelompok Tani (Gapoktan): Kumpulan petani jagung berskala mikro dan kecil yang mendirikan badan usaha berbadan hukum untuk mempermudah akses pupuk subsidi dan permodalan.
  • Produsen Benih Jagung Skala UMKM: Pelaku usaha yang fokus mengembangkan dan memanen jagung bukan untuk konsumsi, melainkan disortir menjadi bibit/benih unggul untuk dijual kembali ke petani lain.

FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01111

Q: Apakah perusahaan besar atau Penanam Modal Asing (PMA) bisa menggunakan KBLI 01111?

A: Tidak. Berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2021, KBLI 01111 dialokasikan eksklusif untuk Koperasi dan UMKM. Perusahaan berskala besar tidak dapat menggunakan KBLI ini untuk lahan di bawah 25 Ha.

Q: Saya menanam jagung manis untuk dijual ke supermarket, apakah memakai KBLI ini?

A: Tidak. Pertanian komoditas jagung manis masuk ke dalam pengecualian KBLI 01111 dan harus menggunakan kode KBLI 01133.

Q: Apakah kegiatan pembibitan jagung termasuk di KBLI 01111?

A: Ya, penanaman jagung yang dikhususkan untuk menghasilkan benih (berupa biji) diizinkan dan diwadahi dalam ruang lingkup KBLI 01111.