Ditulis oleh:
Legal & Business

KBLI 01112 Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

KBLI 01112 Pertanian

Kamu lagi cari tahu informasi rinci dari KBLI 01112? Kamu ada di Artikel yang tepat.

Apa itu KBLI 01112?

KBLI 01112 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung.

Kelompok ini secara spesifik mencakup budidaya tanaman serealia alternatif seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut (millet). KBLI ini diakui sebagai satu rangkaian kegiatan pertanian utuh, mulai dari tahap awal penyiapan lahan hingga penanganan pascapanen, serta mencakup budidaya yang bertujuan khusus untuk menghasilkan benih.

Ruang Lingkup Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung

Memahami ruang lingkup KBLI sangat penting agar pendaftaran perizinan berusaha tidak mengalami kesalahan klasifikasi. Berikut rinciannya:

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Sesuai dengan regulasi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian dan perbenihan serealia alternatif yang dilakukan sebagai satu kesatuan. Kegiatannya meliputi:

  • Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam untuk serealia.
  • Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman seperti sorgum, gandum, jelai, gandum hitam, dan jawawut.
  • Pemanenan & Pascapanen: Proses mengunduh hasil tani dan penanganan awal setelah panen di lahan.
  • Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman serealia gandum dan sejenisnya yang secara khusus ditujukan untuk memproduksi benih berupa biji siap tanam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Untuk menghindari kerancuan, KBLI 01112 tidak mencakup kegiatan berikut:

  • Pertanian Padi: Harus menggunakan kelompok KBLI khusus komoditas padi (misalnya KBLI 01121).
  • Pertanian Jagung: Budidaya jagung masuk ke dalam klasifikasi terpisah, yaitu KBLI 01111 (atau KBLI 01133 untuk jagung manis).

Ruang Lingkup Berdasarkan Risiko dan Skala Usaha

Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tingkat risiko untuk sektor pertanian serealia umumnya ditentukan oleh skala usaha, luas lahan, dan modal awal. Secara umum, pemetaannya adalah:

  • Risiko Rendah: Biasanya berlaku untuk petani perorangan atau usaha mikro/kecil dengan luasan lahan yang terbatas.
  • Risiko Menengah Rendah / Menengah Tinggi: Dapat berlaku bagi korporasi atau badan usaha yang mengelola lahan pertanian serealia (seperti gandum atau sorgum) dalam skala luas atau komersial besar.

A. Kelompok ini mencakup usaha perbenihan gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum seperti sorgum/ cantel, gandum (wheat/ oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jewawut (millet) · Pertanian

Skala Usaha Mikro

RisikoMenengah Rendah
Durasi Terbit Perizinan BerusahaOtomatis terbit
Persyaratan1. Bukti penguasaan lahan usaha
2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Skala Usaha Kecil

RisikoMenengah Rendah
Durasi Terbit Perizinan BerusahaOtomatis terbit
Persyaratan1. Bukti penguasaan lahan usaha
2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Skala Usaha Menengah

RisikoMenengah Tinggi
Durasi Terbit Perizinan Berusaha7 hari
Persyaratan1. Bukti penguasaan lahan usaha
2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Kewajiban1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
2. Menerapkan standar mutu benih
3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Skala Usaha Besar

RisikoMenengah Tinggi
Durasi Terbit Perizinan Berusaha7 hari
Persyaratan1. Bukti penguasaan lahan usaha
2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Kewajiban1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
2. Menerapkan standar mutu benih
3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

B. Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/ cantel, gandum (wheat/ oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya · Pertanian

Skala Usaha Mikro

RisikoRendah
Durasi Terbit Perizinan BerusahaOtomatis terbit
Persyaratan
Kewajiban1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Skala Usaha Kecil

RisikoRendah
Durasi Terbit Perizinan BerusahaOtomatis terbit
Persyaratan
Kewajiban1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)

Skala Usaha Menengah

RisikoMenengah Rendah
Durasi Terbit Perizinan BerusahaOtomatis Terbit
Persyaratan
Kewajiban1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Skala Usaha Besar

RisikoMenengah Tinggi
Durasi Terbit Perizinan Berusaha7 hari
Persyaratan1. Bukti penguasaan lahan usaha
2. Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Kewajiban1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
3. Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
4. Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Persyaratan Izin Usaha untuk KBLI 01112

Untuk menjalankan kegiatan usaha ini secara legal, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar melalui portal OSS, yang meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas tunggal pelaku usaha sekaligus legalitas dasar.
  2. Sertifikat Standar (SS): Dibutuhkan jika usaha masuk ke dalam kategori risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi.
  3. PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha): Khusus untuk KBLI 01112, jika kegiatan usaha Anda melibatkan penemuan atau pengembangan varietas benih baru (usaha perbenihan), Anda wajib memiliki PB UMKU berupa Pelepasan Varietas Tanaman Pangan dari instansi terkait (Kementerian Pertanian).

Usaha seperti apa yang cocok untuk KBLI ini?

KBLI 01112 sangat relevan diimplementasikan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang ketahanan pangan alternatif, seperti:

  • Petani Sorgum & Gandum Lokal: Mengingat kebutuhan substitusi gandum impor terus meningkat, budidaya sorgum dan gandum lokal sangat berpotensi dikembangkan.
  • Produsen Benih Tanaman Pangan: Perusahaan atau kelompok tani yang fokus memproduksi benih gandum, jelai, atau jawawut bermutu tinggi.
  • Pemasok Bahan Baku Industri Makanan/Minuman: Pelaku usaha pertanian yang menanam oats atau barley secara massal untuk menyuplai pabrik sereal atau industri minuman.

FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01112

01122 KBLI apa?

KBLI 01122 adalah kode untuk Pertanian Kacang-kacangan, yang mencakup kegiatan budidaya seperti kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan aneka kacang lainnya (selain kedelai dan kacang tanah jika diatur terpisah dalam turunan spesifik).

KBLI 71102 mencakup apa saja?

KBLI 71102 adalah kode untuk Jasa Arsitektur. Ini mencakup penyediaan jasa konsultasi arsitektur, perancangan gedung, pengawasan konstruksi, dan perencanaan tata kota.

01111 KBLI apa?

KBLI 01111 adalah kode untuk Pertanian Jagung, yang mencakup budidaya jagung komersial dan perbenihan jagung, namun mengecualikan jagung manis.

KBLI 47112 mencakup apa saja?

KBLI 47112 menaungi Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket. Ini umumnya digunakan untuk bisnis minimarket modern berskala kecil hingga menengah.

Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.

Baca Juga:

Sumber: oss.go id

Dapatkan update artikel insightful di feed Anda.
Follow on Google