Perjanjian Penyertaan Modal: Pengertian, Dasar Hukum, dan Klausul Penting yang Wajib Diperhatikan
Modal merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha. Ketika modal yang dimiliki belum mencukupi, pelaku usaha dapat memperoleh tambahan pendanaan dari pihak lain melalui berbagai mekanisme. Salah satunya adalah penyertaan modal.
Melalui penyertaan modal, suatu pihak menempatkan sejumlah dana atau aset ke dalam suatu kegiatan atau badan usaha dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi sesuai dengan struktur transaksi dan kesepakatan para pihak.
Dalam praktiknya, penyertaan modal sering dilakukan berdasarkan hubungan bisnis atau kepercayaan. Pemodal menyerahkan sejumlah uang, kemudian pihak lainnya menggunakan modal tersebut untuk menjalankan atau mengembangkan usaha.
Masalah biasanya baru muncul ketika para pihak memiliki pemahaman yang berbeda.
Apakah dana yang diberikan merupakan modal atau pinjaman? Apakah pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan? Bagaimana jika usaha mengalami kerugian? Apakah modal harus dikembalikan? Kapan pemodal dapat keluar dari kerja sama? Apakah pemodal memiliki kewenangan untuk ikut mengambil keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan pentingnya perjanjian penyertaan modal.
Perjanjian penyertaan modal dapat digunakan untuk mengatur secara jelas nilai dan bentuk modal, tujuan penggunaan dana, hak dan kewajiban para pihak, pembagian keuntungan, risiko kerugian, jangka waktu, pengembalian atau pengalihan modal, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Apa yang Dimaksud dengan Penyertaan Modal?
Secara umum, penyertaan modal dapat dipahami sebagai penempatan sejumlah dana, aset, atau kekayaan tertentu oleh suatu pihak ke dalam badan usaha atau kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi berdasarkan struktur investasi yang digunakan.
Pihak yang menyediakan modal biasa disebut sebagai pemodal atau investor.
Sementara pihak yang menerima atau mengelola modal dapat berupa perusahaan, badan usaha, maupun pihak lain yang menjalankan kegiatan usaha.
Bentuk hak yang diterima pemodal tidak selalu sama.
Dalam struktur tertentu, penyertaan modal dapat memberikan kepemilikan atas suatu badan usaha. Dalam struktur lainnya, pemodal dapat memperoleh hak ekonomi atau pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian.
Karena itu, sebelum membuat perjanjian, para pihak harus menentukan terlebih dahulu bagaimana struktur penyertaan modal tersebut akan dilakukan.
Penyertaan Modal Tidak Selalu Sama dengan Investasi Saham
Istilah penyertaan modal sering dikaitkan dengan investasi saham pada Perseroan Terbatas.
Namun, keduanya tidak selalu identik.
Apabila investasi dilakukan dengan mengambil saham dalam suatu Perseroan Terbatas, investor memperoleh saham dan menjadi pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan investasi juga harus mengikuti ketentuan mengenai Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, keputusan organ Perseroan, penerbitan saham, serta administrasi korporasi yang diperlukan.
Sementara itu, suatu kerja sama penyertaan modal dapat pula disusun berdasarkan hubungan kontraktual tertentu tanpa menjadikan pemodal sebagai pemegang saham.
Karena konsekuensi hukumnya berbeda, para pihak harus menentukan sejak awal apakah investasi tersebut dimaksudkan sebagai:
penyertaan melalui kepemilikan saham;
kerja sama usaha;
penempatan modal untuk proyek tertentu;
pembiayaan;
atau bentuk transaksi lainnya.
Nama dokumen saja tidak cukup untuk menentukan karakter suatu transaksi. Isi, tujuan, serta hak dan kewajiban para pihak juga harus diperhatikan.
Perbedaan Penyertaan Modal dan Pinjaman
Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam hubungan bisnis adalah ketidakjelasan apakah uang yang diberikan merupakan penyertaan modal atau pinjaman.
Keduanya memiliki karakter hukum dan komersial yang berbeda.
Dalam hubungan pinjam-meminjam, penerima pinjaman pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan.
Sementara dalam penyertaan modal, dana ditempatkan dalam suatu usaha atau investasi dan dapat memiliki keterkaitan dengan risiko kegiatan usaha.
Hak pemodal kemudian bergantung pada struktur penyertaan modal yang disepakati.
Misalnya, apabila seseorang memberikan Rp500 juta kepada sebuah perusahaan, harus jelas apakah:
Rp500 juta tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan;
Rp500 juta digunakan untuk mengambil saham;
Rp500 juta merupakan modal untuk proyek tertentu dengan mekanisme bagi hasil;
atau terdapat struktur investasi lainnya.
Ketidakjelasan mengenai hal ini berpotensi menjadi sumber sengketa di kemudian hari.
Karena itu, struktur transaksi harus ditentukan sebelum dana diserahkan.
Mengapa Perjanjian Penyertaan Modal Penting?
Perjanjian penyertaan modal berfungsi sebagai dasar untuk mengatur hubungan antara pemodal dengan pihak yang menerima atau mengelola modal.
Tanpa perjanjian yang jelas, masing-masing pihak dapat memiliki interpretasi berbeda mengenai kesepakatan mereka.
Sebagai contoh, seorang investor memberikan modal Rp1 miliar untuk mengembangkan suatu bisnis.
Investor menganggap dirinya berhak mendapatkan 30% keuntungan perusahaan.
Namun, pengelola usaha menganggap pembagian 30% hanya berlaku terhadap keuntungan proyek tertentu.
Investor menganggap modal dapat ditarik kembali setelah dua tahun.
Pengelola menganggap modal tersebut tidak dapat diminta kembali selama usaha masih berjalan.
Perbedaan pemahaman seperti ini dapat dihindari apabila mekanisme investasi telah diatur secara jelas sejak awal.
Perjanjian juga berfungsi sebagai alat bukti mengenai apa yang sebenarnya disepakati oleh para pihak.
Kesepakatan Modal Penyertaan Wajib Dituangkan dalam Bentuk Apa?
Pertanyaan “kesepakatan modal penyertaan wajib dituangkan dalam bentuk apa?” sering muncul ketika para pihak akan memulai kerja sama investasi.
Pada prinsipnya, bentuk dokumen yang diperlukan harus dilihat berdasarkan struktur transaksi yang digunakan.
Penyertaan modal melalui pengambilan saham pada Perseroan Terbatas, misalnya, memiliki prosedur yang berbeda dengan kerja sama penyertaan modal berdasarkan kontrak.
Jika penyertaan mengakibatkan perubahan modal, penerbitan saham baru, perubahan pemegang saham, atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, maka ketentuan mengenai Perseroan Terbatas, keputusan organ perusahaan, akta notaris, dan administrasi korporasi yang relevan juga harus diperhatikan.
Sementara apabila hubungan penyertaan modal dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama, maka hak dan kewajiban para pihak perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian tersebut.
Penggunaan perjanjian tertulis sangat penting untuk kepentingan pembuktian dan kepastian hubungan hukum para pihak.
Dengan demikian, tidak tepat menentukan bentuk dokumen hanya berdasarkan istilah “penyertaan modal”. Struktur transaksi yang sebenarnya harus diperiksa terlebih dahulu.
Apa Saja yang Harus Ada dalam Perjanjian Penyertaan Modal?
Tidak terdapat satu format perjanjian yang dapat digunakan untuk seluruh transaksi penyertaan modal.
Perjanjian untuk investasi Rp100 juta pada sebuah usaha kecil tentu dapat memiliki struktur yang berbeda dengan penyertaan modal bernilai puluhan miliar rupiah dalam suatu perusahaan atau proyek.
Meskipun demikian, terdapat beberapa klausul penting yang umumnya perlu diperhatikan.
1. Identitas dan Kedudukan Para Pihak
Perjanjian harus menjelaskan siapa yang bertindak sebagai pemodal dan siapa yang menerima atau mengelola modal.
Apabila pihaknya merupakan orang perseorangan, informasi identitas harus dicantumkan dengan jelas.
Jika salah satu pihak merupakan badan hukum atau badan usaha, perjanjian juga harus memastikan bahwa orang yang menandatangani dokumen memang memiliki kewenangan untuk mewakili badan tersebut.
Pemeriksaan kewenangan menjadi penting karena suatu perjanjian dapat menimbulkan masalah apabila ditandatangani oleh orang yang sebenarnya tidak berwenang mewakili perusahaan.
2. Latar Belakang Penyertaan Modal
Perjanjian sebaiknya menjelaskan mengapa penyertaan modal dilakukan.
Bagian ini dapat memberikan konteks mengenai hubungan para pihak dan tujuan transaksi.
Misalnya, pemodal bermaksud menyediakan modal untuk:
pengembangan usaha;
pembukaan cabang;
pembelian aset;
pengembangan produk;
pembangunan suatu proyek;
penambahan modal kerja;
atau kegiatan tertentu lainnya.
Latar belakang yang jelas juga membantu menafsirkan perjanjian apabila kemudian muncul perbedaan pemahaman.
3. Nilai Penyertaan Modal
Jumlah modal harus disebutkan secara tegas.
Jika modal berupa uang, perjanjian perlu mencantumkan jumlah dan mata uang yang digunakan.
Apabila penyertaan dilakukan menggunakan aset atau barang, sebaiknya ditentukan pula jenis, jumlah, kondisi, nilai, serta mekanisme penilaiannya.
Contohnya:
Pemodal menyertakan modal sebesar Rp1.000.000.000.
Atau:
Pemodal menyertakan mesin produksi dengan nilai yang telah disepakati sebesar Rp1.000.000.000.
Kejelasan nilai modal penting karena dapat menjadi dasar untuk menentukan hak ekonomi, pembagian keuntungan, risiko, maupun mekanisme penyelesaian ketika kerja sama berakhir.
4. Mekanisme Penyetoran Modal
Setelah nilai modal ditentukan, perjanjian harus mengatur cara penyetorannya.
Modal dapat disetor sekaligus atau secara bertahap.
Jika bertahap, tentukan:
jumlah setiap tahap;
tanggal pembayaran;
rekening tujuan;
syarat sebelum pembayaran;
dan bukti pembayaran yang digunakan.
Perjanjian juga dapat mengatur konsekuensi apabila pemodal terlambat atau gagal memenuhi kewajiban penyetoran.
5. Tujuan dan Penggunaan Modal
Pemodal tentu perlu mengetahui bagaimana modalnya digunakan.
Oleh karena itu, perjanjian dapat membatasi penggunaan dana hanya untuk tujuan tertentu.
Misalnya modal hanya boleh digunakan untuk:
pembelian tanah atau aset tertentu;
renovasi tempat usaha;
pembelian mesin;
biaya pemasaran;
modal kerja;
atau pembangunan proyek.
Jika penggunaan dana di luar tujuan memerlukan persetujuan pemodal, ketentuan tersebut juga harus dicantumkan.
Klausul ini dapat mencegah modal digunakan untuk kegiatan yang tidak pernah disepakati.
6. Jangka Waktu Penyertaan Modal
Tidak semua penyertaan modal berlangsung tanpa batas waktu.
Dalam transaksi tertentu, modal ditempatkan selama satu tahun, tiga tahun, lima tahun, atau selama proyek tertentu berlangsung.
Perjanjian harus menentukan kapan hubungan penyertaan dimulai dan kapan dapat berakhir.
Apabila perpanjangan dimungkinkan, mekanismenya juga sebaiknya ditentukan.
Misalnya perpanjangan otomatis, berdasarkan persetujuan tertulis, atau harus dinegosiasikan kembali.
7. Hak Pemodal
Hak pemodal harus dirumuskan secara spesifik.
Hak tersebut dapat meliputi:
hak menerima pembagian keuntungan;
hak memperoleh laporan keuangan;
hak memperoleh laporan penggunaan dana;
hak melakukan pemeriksaan tertentu;
hak memberikan persetujuan terhadap keputusan material;
hak mengalihkan kepentingannya;
atau hak lainnya sesuai struktur transaksi.
Namun, hak tersebut harus disesuaikan dengan kedudukan hukum pemodal.
Pemodal berdasarkan perjanjian kerja sama tidak otomatis memiliki hak yang sama dengan pemegang saham dalam Perseroan Terbatas.
8. Kewajiban Pemodal
Selain memiliki hak, pemodal juga memiliki kewajiban.
Kewajiban utamanya biasanya berupa penyediaan modal sesuai nilai dan jadwal yang telah disepakati.
Dalam transaksi tertentu, pemodal mungkin juga memiliki kewajiban lain, seperti menyediakan keahlian, jaringan, aset, atau dukungan tertentu.
Semua kewajiban tersebut sebaiknya dinyatakan secara spesifik agar tidak muncul tuntutan yang sebelumnya tidak pernah disepakati.
9. Hak dan Kewajiban Pengelola Modal
Pihak yang menerima modal juga harus memiliki kewajiban yang jelas.
Misalnya:
menggunakan modal sesuai tujuan;
menjalankan kegiatan usaha;
menyelenggarakan pembukuan;
menyimpan bukti transaksi;
memberikan laporan kepada pemodal;
menjaga aset;
memenuhi perizinan usaha;
dan membagikan keuntungan sesuai perjanjian.
Semakin besar nilai investasi, biasanya semakin rinci pula mekanisme pertanggungjawaban yang diperlukan.
10. Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan
Perjanjian harus menentukan siapa yang memiliki kewenangan mengelola kegiatan usaha.
Apakah pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh penerima modal?
Apakah pemodal memiliki hak persetujuan?
Apakah keputusan tertentu harus disetujui bersama?
Dalam transaksi tertentu, pemodal dapat diberikan hak persetujuan terhadap keputusan material, seperti:
penjualan aset utama;
pengambilan utang dalam jumlah besar;
perubahan kegiatan usaha;
transaksi dengan pihak terafiliasi;
penggunaan modal di luar rencana;
atau penghentian usaha.
Kewenangan tersebut harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab menjalankan usaha.
11. Pembagian Keuntungan
Klausul pembagian keuntungan merupakan salah satu bagian yang paling sering menimbulkan sengketa.
Jangan hanya menuliskan:
“Pemodal memperoleh 30% keuntungan.”
Perjanjian harus menjelaskan 30% dari apa.
Apakah keuntungan dihitung dari:
pendapatan bruto;
laba kotor;
laba bersih;
laba setelah pajak;
keuntungan proyek;
atau indikator lainnya?
Komponen biaya yang dapat dikurangkan juga dapat memengaruhi hasil perhitungan.
Selain itu, tentukan kapan keuntungan dibagikan.
Apakah setiap bulan, setiap kuartal, setiap tahun, setelah proyek selesai, atau berdasarkan mekanisme lainnya?
Semakin jelas metode perhitungannya, semakin kecil potensi perselisihan.
12. Laporan Keuangan dan Transparansi
Pemodal membutuhkan informasi untuk menilai perkembangan investasinya.
Perjanjian dapat mewajibkan pengelola memberikan laporan secara:
bulanan;
triwulanan;
semesteran;
atau tahunan.
Jenis laporan dapat berupa laporan laba rugi, arus kas, penggunaan modal, perkembangan proyek, atau laporan lainnya.
Dalam investasi bernilai besar, pemodal juga dapat meminta hak pemeriksaan atau audit berdasarkan kondisi tertentu.
13. Kerugian dan Risiko Usaha
Investasi tidak selalu menghasilkan keuntungan.
Karena itu, perjanjian tidak boleh hanya mengatur pembagian keuntungan.
Para pihak juga harus menentukan bagaimana risiko kerugian ditanggung.
Misalnya:
apakah kerugian mengurangi nilai modal;
apakah para pihak wajib menambah modal;
apakah terdapat batas kerugian tertentu;
apa yang terjadi jika usaha tidak lagi dapat berjalan;
dan bagaimana jika kerugian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola.
Ketentuan ini harus disesuaikan dengan struktur hukum investasi yang digunakan.
14. Penambahan Modal
Usaha dapat membutuhkan modal tambahan.
Perjanjian sebaiknya mengantisipasi kondisi tersebut.
Apakah pemodal wajib memberikan tambahan modal?
Apakah penambahan bersifat sukarela?
Apakah pihak lain boleh menjadi investor baru?
Apakah masuknya investor baru mengubah hak ekonomi pemodal lama?
Pertanyaan tersebut sangat penting terutama untuk investasi jangka panjang.
15. Pengembalian Modal
Para pihak perlu menentukan apakah dan bagaimana modal dapat dikembalikan.
Perjanjian dapat mengatur:
waktu pengembalian;
syarat pengembalian;
mekanisme pembayaran;
pembayaran secara sekaligus atau bertahap;
serta kondisi ketika pengembalian belum dapat dilakukan.
Namun, struktur pengembalian modal harus konsisten dengan sifat transaksi.
Jangan sampai perjanjian disebut sebagai penyertaan modal tetapi secara substansi seluruh modal dijamin harus kembali tanpa memperhatikan struktur dan risiko investasi yang sebenarnya.
16. Pengalihan Hak Penyertaan Modal
Pemodal mungkin ingin mengalihkan kepentingannya kepada pihak lain.
Karena itu, perjanjian perlu menentukan apakah pengalihan diperbolehkan.
Jika diperbolehkan, dapat ditentukan bahwa pengalihan:
memerlukan persetujuan pihak lain;
harus diberitahukan terlebih dahulu;
hanya dapat dilakukan setelah periode tertentu;
atau tunduk pada hak penawaran terlebih dahulu.
Ketentuan ini dapat mencegah masuknya pihak ketiga yang tidak diinginkan.
17. Larangan dan Pembatasan
Perjanjian dapat menentukan tindakan tertentu yang dilarang atau memerlukan persetujuan.
Contohnya:
menggunakan modal untuk kepentingan pribadi;
mengalihkan aset utama;
menjaminkan aset usaha;
mengambil utang melebihi batas tertentu;
mengalihkan kegiatan usaha;
melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi;
atau memberikan dana kepada pihak lain.
Klausul pembatasan sebaiknya disesuaikan dengan risiko transaksi dan tidak dibuat terlalu luas tanpa alasan yang jelas.
18. Pernyataan dan Jaminan Para Pihak
Representations and warranties atau pernyataan dan jaminan dapat digunakan untuk memastikan bahwa informasi penting yang menjadi dasar transaksi adalah benar.
Contohnya, para pihak menyatakan bahwa:
mereka memiliki kewenangan melakukan transaksi;
informasi yang diberikan adalah benar;
modal berasal dari sumber yang sah;
tidak terdapat larangan hukum untuk melakukan transaksi;
dan perjanjian tidak bertentangan dengan kewajiban lain yang telah dimiliki.
Jika salah satu pernyataan ternyata tidak benar, perjanjian dapat menentukan konsekuensinya.
19. Kerahasiaan
Dalam proses penyertaan modal, pemodal dapat memperoleh informasi sensitif mengenai bisnis.
Informasi tersebut dapat berupa:
data keuangan;
daftar pelanggan;
strategi pemasaran;
informasi produk;
harga;
kontrak;
teknologi;
dan rencana bisnis.
Karena itu, perjanjian dapat memasukkan kewajiban kerahasiaan untuk melindungi informasi tersebut.
20. Force Majeure
Peristiwa di luar kendali para pihak dapat menyebabkan kewajiban tidak dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan.
Perjanjian dapat menentukan:
peristiwa yang dianggap sebagai force majeure;
kewajiban pemberitahuan;
jangka waktu pemberitahuan;
dampak terhadap kewajiban;
dan hak para pihak apabila keadaan tersebut berlangsung dalam waktu lama.
21. Wanprestasi
Perjanjian perlu menentukan keadaan yang dianggap sebagai wanprestasi.
Contohnya:
pemodal tidak menyetor modal;
modal digunakan untuk tujuan yang tidak disepakati;
laporan tidak diberikan;
pembagian keuntungan tidak dilakukan;
terjadi penyalahgunaan dana;
atau salah satu pihak melanggar kewajiban material lainnya.
Setelah itu, tentukan akibat wanprestasi.
Akibat tersebut dapat berupa pemberian kesempatan memperbaiki pelanggaran, ganti rugi, penghentian kerja sama, atau mekanisme lain sesuai kesepakatan dan hukum yang berlaku.
22. Exit Strategy
Exit strategy sering dilupakan ketika kerja sama baru dimulai.
Padahal, para pihak perlu mengetahui bagaimana pemodal dapat keluar dari investasi.
Mekanismenya dapat berbeda tergantung struktur transaksi.
Misalnya:
pengembalian modal;
pengalihan hak;
penjualan saham;
pembelian kepentingan pemodal oleh pihak lain;
berakhirnya proyek;
atau mekanisme lainnya.
Exit strategy yang jelas sangat penting terutama untuk investasi jangka panjang.
23. Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian juga harus menentukan keadaan yang menyebabkan hubungan kerja sama berakhir.
Misalnya:
jangka waktu telah selesai;
tujuan investasi telah tercapai;
para pihak sepakat mengakhiri;
terjadi wanprestasi;
usaha tidak dapat dilanjutkan;
izin usaha yang material dicabut;
atau terjadi kondisi tertentu lainnya.
Selain menentukan penyebab berakhirnya perjanjian, para pihak juga harus mengatur konsekuensinya.
Hak dan kewajiban yang belum diselesaikan tidak otomatis hilang hanya karena perjanjian berakhir.
24. Penyelesaian Perselisihan
Para pihak tentu berharap tidak terjadi sengketa.
Namun, mekanisme penyelesaian tetap harus dipersiapkan.
Perjanjian dapat menentukan bahwa sengketa terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah atau negosiasi.
Jika tidak tercapai penyelesaian, para pihak dapat menentukan forum lanjutan, misalnya pengadilan atau arbitrase, sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum penyelesaian sengketa harus ditentukan dengan jelas agar tidak muncul sengketa baru mengenai tempat sengketa harus diselesaikan.
25. Hukum yang Berlaku
Jika seluruh pihak dan kegiatan usaha berada di Indonesia, penerapan hukum Indonesia biasanya lebih sederhana.
Namun, dalam transaksi lintas negara, pihak yang terlibat dapat berasal dari yurisdiksi berbeda.
Perjanjian perlu menentukan hukum yang berlaku terhadap hubungan kontraktual tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum Indonesia yang bersifat wajib apabila transaksi atau kegiatan dilakukan di Indonesia.
Apakah Perjanjian Penyertaan Modal Harus Dibuat di Hadapan Notaris?
Tidak semua perjanjian penyertaan modal secara otomatis harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Kebutuhan terhadap akta notaris harus ditentukan berdasarkan struktur transaksi dan tindakan hukum yang dilakukan.
Jika penyertaan modal dilakukan melalui penerbitan atau pengambilan saham dan mengakibatkan tindakan korporasi tertentu pada Perseroan Terbatas, maka prosedur berdasarkan hukum Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perusahaan harus diperhatikan.
Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat melibatkan:
keputusan RUPS;
akta notaris;
perubahan Anggaran Dasar;
pemberitahuan atau persetujuan kepada Menteri;
dan pembaruan administrasi perusahaan.
Karena itu, penting untuk membedakan antara perjanjian komersial antara investor dan pihak penerima modal dengan tindakan korporasi yang diperlukan untuk merealisasikan investasi tersebut.
Dalam transaksi tertentu, keduanya dapat diperlukan.
Pemeriksaan Sebelum Melakukan Penyertaan Modal
Perjanjian yang baik tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan terhadap investasi.
Sebelum menyerahkan modal, investor sebaiknya melakukan due diligence sesuai dengan nilai dan risiko transaksi.
Pemeriksaan dapat mencakup:
legalitas badan usaha;
akta dan Anggaran Dasar;
identitas pemilik atau pemegang saham;
kewenangan pengurus;
perizinan usaha;
laporan keuangan;
kewajiban perpajakan;
utang;
aset;
kontrak material;
sengketa;
dan potensi kewajiban lainnya.
Untuk investasi berbasis proyek, investor juga perlu memeriksa legalitas proyek dan hak pihak penerima modal untuk menjalankannya.
Waspadai Janji Keuntungan Tetap
Investor juga perlu berhati-hati apabila suatu skema disebut sebagai penyertaan modal tetapi menjanjikan keuntungan tetap tanpa memperhatikan kinerja usaha.
Hal ini perlu dianalisis secara lebih mendalam karena karakter transaksi dapat berbeda dari penyertaan modal yang menanggung risiko usaha.
Para pihak harus memahami dengan jelas apakah transaksi yang dibuat sebenarnya merupakan:
investasi;
pinjaman;
bagi hasil;
kepemilikan saham;
atau bentuk pembiayaan lainnya.
Struktur transaksi seharusnya mencerminkan hubungan ekonomi yang sebenarnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Perjanjian Penyertaan Modal
Beberapa kesalahan yang sering ditemukan antara lain:
Tidak Menentukan Status Dana
Perjanjian tidak menjelaskan apakah dana merupakan modal, pinjaman, atau bentuk investasi lainnya.
Pembagian Keuntungan Tidak Jelas
Perjanjian hanya mencantumkan persentase tanpa menjelaskan dasar perhitungannya.
Tidak Mengatur Kerugian
Para pihak membahas keuntungan secara panjang tetapi tidak menentukan siapa yang menanggung kerugian.
Tidak Memiliki Mekanisme Pelaporan
Pemodal memberikan dana tetapi tidak memperoleh hak untuk mengetahui bagaimana dana digunakan.
Tidak Memiliki Exit Strategy
Tidak ada mekanisme yang jelas ketika investor ingin keluar.
Tidak Memeriksa Kewenangan Penandatangan
Perjanjian ditandatangani oleh orang yang belum tentu berwenang mewakili badan usaha.
Menggunakan Template Tanpa Menyesuaikan Transaksi
Setiap investasi memiliki struktur berbeda. Template yang dibuat untuk satu jenis investasi belum tentu sesuai untuk transaksi lainnya.
Jangan Hanya Memikirkan Keuntungan
Ketika kerja sama baru dimulai, para pihak biasanya berfokus pada skenario terbaik.
Usaha berkembang, keuntungan meningkat, dan semua pihak memperoleh manfaat.
Perjanjian justru harus mampu mengatur skenario ketika keadaan tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Sebelum menandatangani perjanjian penyertaan modal, para pihak sebaiknya mampu menjawab pertanyaan berikut:
Apa yang terjadi jika usaha mengalami kerugian?
Bagaimana jika diperlukan tambahan modal?
Bagaimana jika investor tidak memenuhi kewajiban penyetoran?
Bagaimana jika pengelola menggunakan modal untuk kepentingan lain?
Bagaimana jika izin usaha tidak diperoleh?
Bagaimana jika proyek terlambat?
Bagaimana jika salah satu pihak ingin keluar?
Bagaimana jika bisnis dihentikan?
Bagaimana jika muncul sengketa dengan pihak ketiga?
Bagaimana jika pengelola meninggal dunia atau tidak lagi mampu menjalankan usaha?
Jawaban atas pertanyaan tersebut sebaiknya telah dipikirkan sebelum modal diserahkan.
Kesimpulan
Perjanjian penyertaan modal merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian mengenai hubungan antara pemodal dan pihak yang menerima atau mengelola modal.
Perjanjian tersebut tidak hanya perlu mencantumkan jumlah investasi dan pembagian keuntungan.
Struktur yang baik juga harus menjelaskan status modal, tujuan penggunaan dana, mekanisme penyetoran, jangka waktu, pengelolaan usaha, hak pengawasan, pembagian keuntungan, penanggungan kerugian, penambahan modal, pengalihan hak, wanprestasi, exit strategy, pengakhiran, dan penyelesaian perselisihan.
Yang tidak kalah penting, bentuk perjanjian harus disesuaikan dengan struktur transaksi yang sebenarnya.
Penyertaan modal melalui kepemilikan saham memiliki konsekuensi yang berbeda dengan kerja sama investasi berbasis kontrak. Demikian pula penyertaan modal untuk suatu proyek dapat membutuhkan pengaturan yang berbeda dengan investasi langsung dalam sebuah perusahaan.
Karena itu, jangan hanya melihat judul dokumen “Perjanjian Penyertaan Modal”.
Pastikan substansi perjanjian benar-benar menggambarkan hubungan investasi yang diinginkan para pihak.
Dengan struktur transaksi yang tepat, due diligence yang memadai, dan perjanjian yang disusun secara jelas, para pihak dapat mengurangi risiko kesalahpahaman sekaligus memiliki dasar yang lebih kuat apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
FAQ tentang Penyertaan Modal
Apa yang dimaksud dengan penyertaan modal?
Penyertaan modal adalah penempatan sejumlah dana, aset, atau kekayaan tertentu ke dalam suatu badan usaha atau kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi sesuai dengan struktur investasi yang digunakan. Hak pemodal dapat berupa kepemilikan saham, bagian keuntungan, hak ekonomi tertentu, atau hak lain sebagaimana disepakati para pihak. Bentuk dan akibat hukum penyertaan modal dapat berbeda tergantung pada jenis badan usaha dan mekanisme investasinya.
Apa saja sumber modal penyertaan koperasi?
Dalam konteks koperasi, modal penyertaan dapat berasal dari Pemerintah, anggota masyarakat, badan usaha, dan badan-badan lainnya. Modal tersebut digunakan untuk memperkuat permodalan koperasi dan mendukung pengembangan kegiatan usahanya. Hubungan antara koperasi dan pemodal harus dituangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Apa maksud penyertaan modal pada bank?
Secara umum, penyertaan modal pada bank adalah penempatan atau penambahan modal pada suatu bank yang dapat berkaitan dengan kepemilikan, penguatan permodalan, atau struktur investasi tertentu. Karena perbankan merupakan sektor yang diatur secara khusus, penyertaan modal pada bank harus memperhatikan ketentuan mengenai kepemilikan bank, permodalan, tata kelola, dan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.
Apa peraturan yang mengatur tentang penyertaan modal daerah?
Penyertaan modal daerah diatur melalui beberapa lapisan regulasi dan tidak hanya bergantung pada satu peraturan. Pengaturannya berkaitan antara lain dengan ketentuan mengenai pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Daerah yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut. Oleh karena itu, dasar hukum penyertaan modal daerah harus diperiksa berdasarkan bentuk investasi, tujuan penyertaan, pihak penerima modal, dan daerah yang bersangkutan.
Kesepakatan modal penyertaan wajib dituangkan dalam bentuk apa?
Kesepakatan penyertaan modal sebaiknya dituangkan dalam perjanjian tertulis agar nilai modal, tujuan penggunaan, pembagian keuntungan, risiko, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat dibuktikan dengan jelas. Namun, bentuk dokumen yang diperlukan juga harus disesuaikan dengan struktur transaksi. Jika penyertaan modal melibatkan penerbitan saham, perubahan modal, atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dapat diperlukan tindakan korporasi dan dokumen tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang harus ada dalam perjanjian penyertaan modal?
Perjanjian penyertaan modal umumnya perlu mengatur identitas para pihak, nilai dan bentuk modal, tata cara penyetoran, tujuan penggunaan modal, jangka waktu, hak dan kewajiban, mekanisme pengelolaan, pembagian keuntungan, penanggungan kerugian, pelaporan, pengalihan hak, wanprestasi, exit strategy, pengakhiran, serta penyelesaian sengketa. Isi perjanjian harus disesuaikan dengan struktur investasi yang sebenarnya.
Apa perbedaan penyertaan modal dan pinjaman?
Pinjaman pada prinsipnya menimbulkan kewajiban pengembalian dana kepada pemberi pinjaman sesuai kesepakatan. Sementara penyertaan modal merupakan penempatan dana dalam suatu usaha atau investasi yang dapat berkaitan dengan risiko dan hasil usaha. Karena itu, struktur hak, kewajiban, keuntungan, dan risiko keduanya berbeda dan harus ditegaskan dalam dokumen transaksi.
Apakah pemodal selalu menjadi pemegang saham?
Tidak selalu. Pemodal menjadi pemegang saham apabila penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pengambilan atau penerbitan saham pada suatu Perseroan Terbatas. Jika hubungan penyertaan modal dibuat berdasarkan kerja sama kontraktual atau struktur investasi lainnya, pemodal tidak otomatis memperoleh kedudukan sebagai pemegang saham.
Apakah perjanjian penyertaan modal harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak setiap perjanjian penyertaan modal wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Namun, apabila transaksi melibatkan perubahan modal Perseroan, penerbitan saham, perubahan Anggaran Dasar, atau tindakan korporasi lain yang berdasarkan peraturan atau Anggaran Dasar memerlukan akta notaris, maka formalitas tersebut tetap harus dipenuhi. Struktur transaksi perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan dokumen yang dibutuhkan.
Bagaimana contoh surat perjanjian modal penyertaan koperasi?
Contoh surat perjanjian modal penyertaan koperasi pada umumnya memuat identitas koperasi dan pemodal, nilai modal penyertaan, jangka waktu, kegiatan usaha yang dibiayai, tata cara penyetoran, hak dan kewajiban para pihak, pengelolaan dan pengawasan, pembagian keuntungan, risiko kerugian, pengalihan modal, pengakhiran, serta penyelesaian perselisihan. Template tetap perlu disesuaikan dengan kondisi koperasi dan transaksi yang sebenarnya.
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.