KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Dalam artikel ini
Kamu sedang mencari informasi lengkap mengenai KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah untuk keperluan pendaftaran perizinan berusaha? Kamu berada di artikel yang tepat karena panduan ini menyajikan rincian perizinan resmi sesuai sistem OSS RBA.
Apa itu KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah?
KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi seluruh kegiatan budidaya dan pembenihan tanaman kacang tanah. Pemerintah menetapkan kode ini untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah pengelompokan sektor agribisnis tanaman pangan di Indonesia.
Kelompok ini secara spesifik mencakup rangkaian kegiatan pertanian utuh, mulai dari tahap penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan dan penanganan pascapanen. Selain budidaya untuk hasil konsumsi, kode ini juga mencakup kegiatan pembibitan yang bertujuan khusus untuk menghasilkan benih kacang tanah bermutu tinggi.
Berdasarkan regulasi pemerintah mengenai penanaman modal, sektor pertanian tanaman pangan komoditas kacang tanah skala tertentu memberikan peluang luas bagi pelaku UMKM maupun koperasi. Penguasaan aspek hukum atas kode ini sangat penting agar kamu dapat menjalankan operasional bisnis secara legal dan lancar.
Ruang Lingkup KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah
Memahami ruang lingkup klasifikasi usaha sangat penting agar pendaftaran izin usaha kamu di platform OSS tidak mengalami pembatalan atau kesalahan data. Pemerintah membagi ruang lingkup ini ke dalam dua kategori utama, yaitu kegiatan yang termasuk dan kegiatan yang dikecualikan.
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Sesuai dengan acuan baku perizinan, kelompok ini mencakup seluruh kegiatan budidaya dan pembenihan kacang tanah yang berjalan secara terintegrasi. Pelaku usaha dapat memilih operasional hulu maupun hilir di area perkebunan.
- Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam, pemupukan dasar, dan pengolahan tanah untuk budidaya kacang tanah.
- Penanaman & Pemeliharaan: Kegiatan penanaman biji serta perawatan tanaman palawija selama masa vegetatif hingga generatif.
- Pemanenan & Pascapanen: Proses pencabutan, pemisahan polong kacang tanah, dan penanganan awal pascapanen di lahan pertanian.
- Usaha Perbenihan (Pembibitan): Kegiatan budidaya tanaman kacang tanah yang secara khusus ditujukan untuk memproduksi benih berupa biji siap tanam.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Untuk meminimalkan kesalahan klasifikasi, kamu harus memperhatikan beberapa kegiatan yang berada di luar lingkup kode KBLI ini. Pemerintah menyediakan kode terpisah untuk komoditas dan industri olahan turunan lainnya.
- Pertanian Kedelai: Budidaya kedelai masuk ke dalam klasifikasi tersendiri dan wajib mendaftar dengan kode KBLI 01113.
- Pertanian Kacang-kacangan Lainnya: Budidaya kacang hijau, kacang panjang, atau kacang palawija lainnya menggunakan kode KBLI 01122.
- Industri Pengolahan Pangan: Kegiatan mengolah kacang tanah menjadi minyak goreng, makanan ringan, atau bumbu kacang berada di luar lingkup pertanian primer ini.
01114 – Pertanian Kacang Tanah
Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya komoditas tanaman kacang tanah (Arachis hypogaea), yang dikelola secara terintegrasi mulai dari tahap pengolahan lahan hingga penanganan awal pascapanen dalam satu kesatuan sistem usahatani palawija.
Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan & Persiapan Tanam: Kegiatan pembukaan lahan, pembajakan, dan penggaruan tanah untuk memastikan struktur media tanam gembur serta memudahkan penetrasi ginofor (cakar polong) ke dalam tanah, dilanjutkan dengan penanaman benih kacang tanah.
-
Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif, yang meliputi pemupukan berimbang, pembumbunan, pengaturan irigasi atau penyiraman, penyiangan gulma, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) secara terpadu.
-
Pemanenan Komersial: Kegiatan pencabutan tanaman kacang tanah secara manual maupun mekanis pada tingkat kemasakan fisiologis polong yang optimal guna memastikan kuantitas dan kualitas hasil biji.
-
Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen, seperti pembersihan polong dari sisa tanah, penjemuran/pengeringan, perontokan polong dari brangkasan, dan pengemasan, apabila seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian kacang tanah.
Catatan: Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kegiatan usaha pertanian tanaman kacang tanah dengan skala luas lahan kurang dari 25 hektar wajib dialokasikan khusus untuk kemitraan bersama Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kelompok 1
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan tanaman kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan , dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).
Persyaratan 0
Kewajiban 7
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 0
Kewajiban 7
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 6
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Surat pernyataan menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Kewajiban 5
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 6
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Surat pernyataan menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
Kewajiban 5
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Kelompok 2
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Persyaratan 0
Kewajiban 2
- Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Persyaratan 2
- Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
- Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Kewajiban 4
- Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
- Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
- Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
PB-UMKU
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
Proses pelepasan varietas tanaman pangan merupakan tahapan legal-administratif dan teknis yang wajib dilalui sebelum suatu varietas unggul baru (VUB), baik dari komoditas padi, jagung, kedelai, maupun serealia dan palawija lainnya—dapat disebarluaskan, disertifikasi, dan dikomersialkan kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas (TPPV).
Persyaratan
- Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
- Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
- Matriks Keunggulan
- Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
- Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
- Proposal pelepasan varietas
- Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
- Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
- Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
- Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
- Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
- Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
- Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
- Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
- Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
- Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
- Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
- Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
- Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Tim Penilai Varietas
- Ringkasan proposal (executive summary)
- Silsilah Varietas
- Matrik keunggulan varietas pembanding
- Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
- Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
Kewajiban
- Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Usaha Seperti Apa yang Cocok untuk KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah Ini?
Komoditas kacang tanah memiliki ceruk pasar yang sangat luas karena menjadi bahan baku utama bagi berbagai industri makanan olahan nasional. Oleh karena itu, penerapan KBLI 01114 pertanian kacang tanah sangat relevan bagi beragam pelaku usaha di sektor pangan.
Kejelasan status hukum usaha akan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis serta konsumen terhadap kualitas produk yang kamu hasilkan. Beberapa contoh profil usaha yang sangat sesuai menggunakan kode ini meliputi:
- Petani Mandiri & Kelompok Tani (Gapoktan): Pelaku usaha lokal yang mengelola lahan pertanian untuk memproduksi kacang tanah polong mentah secara konsisten.
- Penangkar Benih Kacang Tanah: Perusahaan atau koperasi yang memfokuskan kegiatannya pada pemuliaan dan penyediaan benih bermutu bagi para petani.
- Pemasok Bahan Baku Industri Pangan: Pelaku bisnis yang mensuplai hasil panen kacang tanah secara langsung ke pabrik bumbu, pengrajin makanan ringan, atau industri minyak.
FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah
Berikut adalah kumpulan pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha terkait pendaftaran KBLI 01114 pertanian kacang tanah di portal perizinan. Informasi ini disusun untuk memberikan gambaran praktis bagi kamu yang hendak memulai usaha.
- Apa itu KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah? KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan budidaya komersial serta perbenihan tanaman kacang tanah.
- Apakah budidaya kacang hijau termasuk dalam KBLI 01114? Tidak, budidaya kacang hijau dikecualikan dari kode ini dan harus didaftarkan menggunakan KBLI 01122.
- Apakah perizinan usaha perbenihan kacang tanah skala mikro langsung terbit? Ya, izin usaha perbenihan skala mikro berkategori risiko Menengah Rendah dan perizinannya terbit secara otomatis setelah data dilengkapi.
- Berapa durasi penerbitan izin usaha budidaya kacang tanah skala besar? Penerbitan perizinan berusaha untuk skala besar berstatus risiko Menengah Tinggi membutuhkan waktu verifikasi selama 7 hari kerja.
Langkah Strategis Legalitas Usaha Pertanian
Menjalankan bisnis agribisnis yang terstruktur membutuhkan landasan hukum yang kuat agar kegiatan operasional berjalan tanpa hambatan birokrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada kode yang tepat, kamu dapat fokus mengembangkan efisiensi produksi dan jangkauan pasar.
Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.
Rekomendasi Bacaan:
- KBLI 01111 : Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01112 : Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01113 Pertanian Kedelai, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Sumber: oss.go.id
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.