Pencarian List PB UMKU di OSS

PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) di OSS pada dasarnya dilakukan dengan memilih kegiatan usaha atau proyek yang telah terdaftar, membuka menu PB-UMKU, memilih jenis perizinan penunjang yang dibutuhkan, memenuhi persyaratan, kemudian mengajukan permohonan untuk diproses oleh instansi yang berwenang.

Berikut adalah list PB-UMKU beserta KBLI apa saja yang perlu mengajukan PB UMKU.

PB-UMKUSektorKBLI TerkaitStatusInformasi
Pelepasan Varietas Tanaman PanganPertanianTersedia
Informasi

Deskripsi

Proses pelepasan varietas tanaman pangan merupakan tahapan legal-administratif dan teknis yang wajib dilalui sebelum suatu varietas unggul baru (VUB), baik dari komoditas padi, jagung, kedelai, maupun serealia dan palawija lainnya—dapat disebarluaskan, disertifikasi, dan dikomersialkan kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas (TPPV).

Persyaratan

  1. Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
  2. Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
  3. Matriks Keunggulan
  4. Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
  5. Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
  6. Proposal pelepasan varietas
  7. Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
  8. Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
  9. Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
  10. Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
  11. Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul
Persyaratan Administrasi
  1. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
  2. Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
  3. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
  4. Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
  5. Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
  6. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
  7. Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
  8. Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
  9. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
  1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
  2. Ringkasan proposal (executive summary)
  3. Silsilah Varietas
  4. Matrik keunggulan varietas pembanding
  5. Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
  6. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan

Kewajiban

  1. Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
  2. Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
  1. Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Pelepasan Varietas Tanaman PerkebunanPertanianTersedia
Informasi

Deskripsi

Proses pelepasan varietas tanaman perkebunan merupakan tahapan administratif dan teknis yang wajib ditempuh untuk menilai keunggulan serta keabsahan suatu varietas tanaman industri atau tahunan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, tebu, dan komoditas perkebunan lainnya sebelum benih atau bahan tanamannya dapat diedarkan secara resmi kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas.

Persyaratan

  1. Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi
  2. Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas
  3. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.
  4. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding
  5. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi.
  6. Deskripsi tetua untuk varietas hibrida
  7. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan
  8. Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP
  9. Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal.
  10. Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.
  11. Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan.
  12. Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary)
Persyaratan Administrasi
  1. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
  2. Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
  3. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
  4. Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
  5. Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
  6. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
  7. Surat pernyataan bermaterai kesanggupan memproduksi benih tanaman Perkebunan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun untuk tanaman semusim atau 6 tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
  8. Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
  9. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
  1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
  2. Ringkasan Proposal (Executive Summary)
  3. Silsilah varietas
  4. Matriks keunggulan
  5. Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
  6. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan

Kewajiban

  1. Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
  2. Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
  3. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
  4. Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)
  1. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
  2. Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
  3. Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
  4. Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
Pendaftaran Varietas Tanaman HortikulturaPertanianTersedia
Informasi

Deskripsi

Proses pendaftaran varietas tanaman hortikultura merupakan tahapan administratif dan teknis yang wajib ditempuh untuk memberikan pengakuan hukum serta kejelasan identitas terhadap suatu varietas lokal atau varietas hasil pemuliaan sebelum dapat diedarkan secara resmi kepada masyarakat. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTP) serta Direktorat Jenderal Hortikultura.

Persyaratan

  1. Bukti bayar PNBP
  2. Surat Izin Pemasukan (SIP) untuk varietas introduksi
  3. memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh pemulia atau pemilik calon varietas/kuasanya
  4. Hasil Uji Keunggulan calon varietas
  5. Foto penciri utama calon varietas
  6. Nama varietas mengikuti penamaan peraturan perundangan perlindungan varietas tanaman
  7. Deskripsi varietas
  8. Hasil Uji Kebenaran calon varietas
  9. Belum pernah didaftarkan untuk peredaran
  10. Persyaratan Calon Varietas Memiliki deskripsi varietas sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura
  11. Surat pertanyaan kesanggupan memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
  12. Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
  13. Persyaratan Permohonan Pendaftaran Varietas Memiliki/menguasai calon varietas
Persyaratan Administrasi
  1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
  2. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
  3. Surat Pernyataan Menjamin Kebenaran Varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik)
  5. Surat Pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut Tanda Daftarnya dicabut
  6. Memberikan Penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan Peraturan perundangan di bidang perlindungan varietas tanaman
  7. Surat Jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan bahwa dalam jangka 2 tahun setelah didaftarkan benih harus diproduksi didalam negeri sepanjang benihnya dapat diproduksi didalam negeri
  8. Surat Izin Pemasukan, untuk varietas introduksi
  9. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
  10. Surat Kesanggupan melakukan Pemantauan Rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku dan Pelaporan Kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan hidup, Kesehatan manusia dan/atau Kesehatan hewan.
Persyaratan Teknis
  1. Proposal Pendaftaran/Summary Executive
  2. Hasil Uji Kebenaran
  3. Hasil Uji Keunggulan

Kewajiban

  1. Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya
  2. Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM
  3. Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
  4. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM
  1. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
  2. Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
  3. Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya

Apakah Setiap PB UMKU Terkait dengan KBLI?

Banyak PB UMKU memiliki keterkaitan dengan satu atau beberapa KBLI.

Namun, database OSS juga menunjukkan adanya jenis PB UMKU dengan keterangan KBLI terkait “Seluruh”.

Artinya, cara menentukan kebutuhan PB UMKU tidak selalu cukup dengan melihat satu kode KBLI.

Beberapa jenis perizinan dapat berkaitan lebih spesifik dengan produk, layanan, aktivitas tertentu, atau kondisi operasional perusahaan.

FAQ PB UMKU OSS

Apa yang dimaksud PB UMKU di OSS?

PB UMKU adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, yaitu perizinan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha dan/atau produk tertentu pada tahap operasional atau komersial.

PB UMKU bukan satu jenis izin tunggal. Bentuknya dapat berupa izin, sertifikat, registrasi, persetujuan, sertifikasi, rekomendasi, atau dokumen sektoral lainnya sesuai kegiatan usaha.

PB UMKU apa saja?

Jenis PB UMKU sangat beragam dan berbeda menurut sektor, KBLI, produk, serta kegiatan usaha. Contohnya dapat berupa Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Nomor Pendaftaran Barang, izin edar, registrasi produk, sertifikat produk, perizinan telekomunikasi, serta berbagai izin atau sertifikasi sektoral lainnya.

Daftar PB UMKU dapat diperiksa melalui database PB UMKU pada OSS dengan memilih sektor atau mencari nama perizinan yang diperlukan.

Apa itu nomor PB UMKU?

Nomor PB UMKU merupakan nomor atau identitas yang melekat pada dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan.

Formatnya tidak selalu sama karena PB UMKU terdiri dari berbagai jenis izin, sertifikat, registrasi, dan dokumen lain yang dapat diterbitkan oleh instansi berbeda.

Apa saja contoh PB UMKU?

Contoh PB UMKU antara lain:

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi;
  • Nomor Pendaftaran Barang;
  • registrasi produk tertentu;
  • izin edar produk tertentu;
  • sertifikat produk;
  • Izin Stasiun Radio;
  • persetujuan tipe alat ukur; dan
  • berbagai perizinan sektoral lainnya.

Jenis yang dibutuhkan harus diperiksa berdasarkan kegiatan usaha dan regulasi sektornya.

Apakah PB UMKU wajib?

PB UMKU wajib dipenuhi apabila kegiatan usaha atau produk yang dijalankan memang mensyaratkan PB UMKU tertentu. Tidak setiap perusahaan membutuhkan jenis PB UMKU yang sama.

Karena itu, kewajibannya perlu diperiksa berdasarkan KBLI, aktivitas, produk, sektor, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Mengapa menu PB UMKU tidak muncul di OSS?

Menu atau jenis PB UMKU dapat tidak muncul karena PB UMKU tersebut tidak terkait dengan kegiatan yang dipilih, data Perizinan Berusaha belum lengkap, salah memilih proyek, data belum sinkron, atau jenis perizinannya diproses melalui mekanisme sektoral tertentu.

Periksa kembali:

  • KBLI yang aktif;
  • kegiatan atau proyek yang dipilih;
  • lokasi kegiatan;
  • status Perizinan Berusaha;
  • jenis PB UMKU yang dicari; dan
  • catatan atau notifikasi pada OSS.

Jika seluruh data sudah benar tetapi menu tetap tidak tersedia, lakukan pengecekan melalui layanan bantuan OSS.

Apa saja syarat pengajuan PB-UMKU?

Syarat PB UMKU berbeda untuk setiap jenis perizinan dan tidak terdapat satu daftar persyaratan yang berlaku untuk semuanya.

Dokumen yang dapat diminta antara lain:

  • NIB;
  • data badan usaha;
  • KBLI terkait;
  • Perizinan Berusaha utama;
  • dokumen teknis;
  • data produk;
  • sertifikat kompetensi;
  • data tenaga ahli;
  • dokumen sarana dan prasarana;
  • rekomendasi atau persetujuan teknis; dan
  • dokumen sektoral lainnya.

Gunakan persyaratan yang ditampilkan OSS atau instansi teknis untuk jenis PB UMKU yang akan diajukan.

Apakah PB UMKU sama dengan SBU?

Tidak. PB UMKU adalah kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, sedangkan SBU merupakan Sertifikat Badan Usaha.

Dalam sektor jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi tercantum sebagai salah satu jenis PB UMKU. Dengan demikian, SBU Konstruksi dapat merupakan PB UMKU, tetapi tidak semua PB UMKU adalah SBU.

Apa arti “izin PB UMKU belum terbit”?

Status “PB UMKU belum terbit” berarti dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha belum mencapai tahap penerbitan final.

Penyebabnya dapat meliputi:

  • permohonan belum disubmit;
  • persyaratan belum lengkap;
  • dokumen masih diverifikasi;
  • terdapat permintaan perbaikan;
  • persyaratan teknis belum dipenuhi;
  • proses masih berada pada instansi berwenang; atau
  • proses penerbitan belum selesai.

Periksa status detail dan catatan permohonan untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan.

Apa itu perpanjangan PB UMKU?

Perpanjangan PB UMKU adalah proses memperpanjang masa berlaku PB UMKU yang memiliki jangka waktu tertentu. Tidak seluruh PB UMKU memiliki masa berlaku atau prosedur perpanjangan yang sama.

Tergantung jenis dokumennya, mekanisme lanjutan dapat disebut perpanjangan, registrasi ulang, pembaruan, perubahan data, atau permohonan ulang. Karena itu, periksa masa berlaku dan ketentuan masing-masing PB UMKU sebelum dokumen berakhir.