KBLI 01112 Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Dalam artikel ini
Kamu lagi cari tahu informasi rinci dari KBLI 01112? Kamu ada di Artikel yang tepat.
Apa itu KBLI 01112?
KBLI 01112 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung.
Kelompok ini secara spesifik mencakup budidaya tanaman serealia alternatif seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut (millet). KBLI ini diakui sebagai satu rangkaian kegiatan pertanian utuh, mulai dari tahap awal penyiapan lahan hingga penanganan pascapanen, serta mencakup budidaya yang bertujuan khusus untuk menghasilkan benih.
Ruang Lingkup Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung
Memahami ruang lingkup KBLI sangat penting agar pendaftaran perizinan berusaha tidak mengalami kesalahan klasifikasi. Berikut rinciannya:
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Sesuai dengan regulasi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian dan perbenihan serealia alternatif yang dilakukan sebagai satu kesatuan. Kegiatannya meliputi:
- Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam untuk serealia.
- Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman seperti sorgum, gandum, jelai, gandum hitam, dan jawawut.
- Pemanenan & Pascapanen: Proses mengunduh hasil tani dan penanganan awal setelah panen di lahan.
- Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman serealia gandum dan sejenisnya yang secara khusus ditujukan untuk memproduksi benih berupa biji siap tanam.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Untuk menghindari kerancuan, KBLI 01112 tidak mencakup kegiatan berikut:
- Pertanian Padi: Harus menggunakan kelompok KBLI khusus komoditas padi (misalnya KBLI 01121).
- Pertanian Jagung: Budidaya jagung masuk ke dalam klasifikasi terpisah, yaitu KBLI 01111 (atau KBLI 01133 untuk jagung manis).
01112 – Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung
Kelompok ini mencakup seluruh siklus operasional budidaya tanaman biji-bijian serealia non-padi dan non-jagung—seperti gandum (wheat/oats), sorgum/cantel, barli (barley), gandum hitam (rye), dan jawawut—yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap hulu hingga hilir dalam satu kesatuan sistem usahatani.
Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan & Penanaman: Kegiatan penyiapan media tanam, pembajakan, penggaruan, serta penanaman benih serealia di atas lahan pertanian.
-
Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif, yang meliputi pemupukan, penyiraman/pengairan, penyiangan gulma, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).
-
Pemanenan & Pascapanen Terpadu: Kegiatan pemetikan atau pemotongan bulir tanaman pada tingkat kemasakan optimum, dilanjutkan dengan rangkaian penanganan awal pascapanen, seperti perontokan, pengeringan, dan pembersihan biji, apabila dilakukan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian tersebut.
-
Produksi Benih Biji: Kegiatan khusus pembudidayaan tanaman serealia non-padi dan non-jagung yang diarahkan untuk menghasilkan benih bersertifikat berupa biji siap tanam.
Kelompok 1
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum seperti sorgum/ cantel, gandum (wheat/ oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jewawut (millet).
Selain itu, kelompok ini mencakup seluruh rangkaian operasional hulu yang berfokus khusus pada produksi benih bersertifikat untuk komoditas tanaman serealia selain padi dan jagung, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), dan jewawut (millet)—yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan lahan hingga pascapanen.
Persyaratan 0
Kewajiban 7
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 0
Kewajiban 7
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 5
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Kewajiban 5
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 5
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Kewajiban 5
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Kelompok 2
Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/ cantel, gandum (wheat/ oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya.
Tidak hanya itu, kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya komoditas tanaman serealia selain padi dan jagung, seperti gandum (wheat/oats), sorgum atau cantel, jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut atau millet, serta jenis serealia sejenis lainnya, yang dikelola secara terintegrasi dari tahap hulu hingga penanganan awal di tingkat usahatani.
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Persyaratan 0
Kewajiban 2
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Persyaratan 2
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Kewajiban 4
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran. yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
- Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
- Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
PB-UMKU
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
Proses pelepasan varietas tanaman pangan merupakan tahapan legal-administratif dan teknis yang wajib dilalui sebelum suatu varietas unggul baru (VUB), baik dari komoditas padi, jagung, kedelai, maupun serealia dan palawija lainnya—dapat disebarluaskan, disertifikasi, dan dikomersialkan kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas (TPPV).
Persyaratan
- Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
- Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
- Matriks Keunggulan
- Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
- Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
- Proposal pelepasan varietas
- Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
- Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
- Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
- Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
- Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
- Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
- Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
- Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
- Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
- Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
- Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
- Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
- Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Tim Penilai Varietas
- Ringkasan proposal (executive summary)
- Silsilah Varietas
- Matrik keunggulan varietas pembanding
- Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
- Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
Kewajiban
- Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Usaha seperti apa yang cocok untuk KBLI ini?
KBLI 01112 sangat relevan diimplementasikan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang ketahanan pangan alternatif, seperti:
- Petani Sorgum & Gandum Lokal: Mengingat kebutuhan substitusi gandum impor terus meningkat, budidaya sorgum dan gandum lokal sangat berpotensi dikembangkan.
- Produsen Benih Tanaman Pangan: Perusahaan atau kelompok tani yang fokus memproduksi benih gandum, jelai, atau jawawut bermutu tinggi.
- Pemasok Bahan Baku Industri Makanan/Minuman: Pelaku usaha pertanian yang menanam oats atau barley secara massal untuk menyuplai pabrik sereal atau industri minuman.
FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01112
KBLI 01122 adalah kode untuk Pertanian Kacang-kacangan, yang mencakup kegiatan budidaya seperti kacang tanah, kedelai, kacang hijau, dan aneka kacang lainnya (selain kedelai dan kacang tanah jika diatur terpisah dalam turunan spesifik).
KBLI 71102 adalah kode untuk Jasa Arsitektur. Ini mencakup penyediaan jasa konsultasi arsitektur, perancangan gedung, pengawasan konstruksi, dan perencanaan tata kota.
KBLI 01111 adalah kode untuk Pertanian Jagung, yang mencakup budidaya jagung komersial dan perbenihan jagung, namun mengecualikan jagung manis.
KBLI 47112 menaungi Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Di Minimarket. Ini umumnya digunakan untuk bisnis minimarket modern berskala kecil hingga menengah.
Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.
Baca Juga:
Sumber: oss.go id
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.