PT PMA
Perusahaan penanaman modal asing perlu memperhatikan kewajiban pelaporan perkembangan realisasi investasinya sesuai proyek dan kegiatan yang terdaftar.
Sea Digitalis membantu perusahaan dalam menyiapkan, meninjau dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS berdasarkan data kegiatan usaha, proyek, realisasi investasi, tenaga kerja dan perkembangan kegiatan penanaman modal.
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS sesuai kewajiban pelaporan yang berlaku. Informasi yang dilaporkan dapat mencakup perkembangan proyek, realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, kegiatan produksi atau komersial, serta informasi lain yang diminta dalam sistem.
Kewajiban dan mekanisme pelaporan perlu diperiksa berdasarkan skala usaha, proyek, kegiatan usaha dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Perusahaan penanaman modal asing perlu memperhatikan kewajiban pelaporan perkembangan realisasi investasinya sesuai proyek dan kegiatan yang terdaftar.
Pelaku usaha dalam negeri juga dapat memiliki kewajiban pelaporan LKPM sesuai skala usaha, kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Status proyek, skala usaha dan informasi yang tercatat pada OSS perlu ditinjau untuk menentukan mekanisme pelaporan yang sesuai.
Untuk Non-UMK, data LKPM pada OSS dibedakan antara proyek yang masih berada dalam tahap konstruksi atau persiapan dan kegiatan yang sudah memasuki tahap operasional dan/atau komersial.
Digunakan untuk kegiatan penanaman modal yang masih dalam proses persiapan sebelum memasuki tahap operasional atau komersial.
Digunakan ketika kegiatan usaha telah memasuki tahap operasional dan/atau komersial sesuai kondisi proyek yang dilaporkan.
Pendampingan disesuaikan dengan kondisi perusahaan, jumlah proyek dan data kegiatan usaha yang tercatat dalam OSS.
Meninjau perusahaan, skala usaha dan proyek OSS untuk membantu mengidentifikasi kewajiban pelaporan.
Memeriksa kegiatan usaha, KBLI, lokasi dan proyek yang perlu diperhatikan dalam proses pelaporan.
Membantu mengelompokkan dan meninjau data realisasi investasi berdasarkan informasi yang diberikan perusahaan.
Membantu menyiapkan data tenaga kerja yang relevan dengan kegiatan dan proyek yang dilaporkan.
Pendampingan pengisian data LKPM melalui sistem OSS sesuai data dan dokumen perusahaan.
Meninjau data sebelum penyampaian dan membantu proses submission laporan melalui OSS.
Kebutuhan data dapat berbeda berdasarkan tahap kegiatan, proyek dan kondisi perusahaan. Karena itu, kami akan meninjau terlebih dahulu data yang relevan sebelum proses pelaporan.
LKPM merupakan kewajiban pelaporan berkala. Periode dan frekuensi pelaporan perlu ditentukan berdasarkan klasifikasi dan kondisi Pelaku Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan kegiatan penanaman modal pada periode awal tahun.
Pembaruan perkembangan proyek dan realisasi investasi pada periode berikutnya.
Pelaporan perkembangan kegiatan usaha dan penanaman modal pada periode terkait.
Periode akhir tahun yang juga dapat melibatkan informasi tahunan tertentu dalam sistem.
Kami meninjau data terlebih dahulu sebelum laporan disampaikan untuk membantu menjaga konsistensi antara informasi perusahaan dan data OSS.
Memahami kondisi perusahaan dan periode laporan yang akan diproses.
Meninjau NIB, KBLI, proyek dan data kegiatan usaha perusahaan.
Menentukan proyek dan data yang perlu diperhatikan dalam pelaporan.
Mengumpulkan realisasi investasi, tenaga kerja dan informasi pendukung.
Memeriksa data sebelum dimasukkan ke dalam laporan.
Memasukkan informasi LKPM berdasarkan data perusahaan.
Melakukan pemeriksaan akhir terhadap data laporan.
Membantu penyampaian laporan LKPM melalui sistem OSS.
Data modal dalam dokumen perusahaan tidak sebaiknya langsung disamakan dengan seluruh nilai investasi yang dilaporkan dalam LKPM. Pelaporan LKPM berkaitan dengan perkembangan realisasi penanaman modal pada proyek atau kegiatan usaha yang bersangkutan. Karena itu, data investasi perlu ditinjau berdasarkan kondisi aktual perusahaan dan klasifikasi data yang diminta dalam OSS.
Biaya layanan bergantung pada jumlah proyek, jumlah kegiatan usaha, kondisi data OSS, periode laporan dan kompleksitas data investasi yang perlu diproses.
Pelaporan LKPM merupakan bagian dari pengawasan kegiatan penanaman modal dan administrasi Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Menjadi salah satu regulasi utama yang berlaku dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS.
OSS menyediakan fasilitas pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha sesuai kategori dan mekanisme pelaporan yang tersedia.
LKPM digunakan untuk menyampaikan perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal dan informasi lain yang dipersyaratkan dalam pelaporan.
Jawaban ringkas mengenai kewajiban, data, periode dan pelaporan LKPM melalui OSS.
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang digunakan untuk melaporkan perkembangan realisasi kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS sesuai kewajiban yang berlaku bagi Pelaku Usaha.
PT PMA perlu memperhatikan kewajiban LKPM sebagai bagian dari kepatuhan penanaman modal. Mekanisme pelaporan harus dilihat berdasarkan proyek, kegiatan usaha, tahap kegiatan dan data perusahaan yang tercatat pada OSS.
Tidak. LKPM bukan hanya berkaitan dengan perusahaan penanaman modal asing. Pelaku usaha dalam negeri juga dapat memiliki kewajiban pelaporan sesuai skala usaha dan ketentuan yang berlaku.
Ya. Pelaporan LKPM dilakukan melalui fasilitas pelaporan yang tersedia dalam sistem Online Single Submission atau OSS.
Data yang diperlukan bergantung pada kondisi proyek dan tahap kegiatan. Secara umum dapat mencakup data proyek OSS, realisasi investasi, tenaga kerja, perkembangan proyek, produksi atau jasa, permasalahan yang dihadapi dan informasi lain yang diminta sistem.
Realisasi investasi berkaitan dengan perkembangan aktual penanaman modal pada proyek atau kegiatan usaha yang dilaporkan. Data tersebut perlu disusun berdasarkan kondisi perusahaan dan klasifikasi informasi investasi yang diminta dalam OSS.
Tidak sebaiknya disamakan secara otomatis. Modal perusahaan dan realisasi investasi merupakan konsep yang berbeda. Realisasi investasi LKPM perlu dilihat berdasarkan pengeluaran dan perkembangan penanaman modal pada proyek yang bersangkutan sesuai klasifikasi pelaporan.
Untuk Non-UMK, OSS menyediakan pelaporan tahap konstruksi atau persiapan serta tahap operasional dan/atau komersial. Tahap yang digunakan mengikuti kondisi aktual proyek atau kegiatan usaha yang dilaporkan.
Ya. Belum beroperasi secara komersial tidak selalu berarti tidak ada pelaporan. Untuk proyek tertentu terdapat mekanisme LKPM pada tahap konstruksi atau persiapan.
Pelaporan berkaitan dengan kegiatan dan proyek yang tercatat dalam OSS. Karena satu perusahaan dapat memiliki beberapa KBLI atau proyek, data OSS perlu ditinjau untuk menentukan laporan yang harus disiapkan.
Perusahaan sebaiknya terlebih dahulu melakukan review terhadap kewajiban, periode dan status pelaporan pada OSS. Tindak lanjut dapat berbeda tergantung kondisi perusahaan dan histori pelaporannya.
Kami dapat terlebih dahulu meninjau histori dan status pelaporan perusahaan pada OSS untuk mengidentifikasi periode serta tindak lanjut yang memungkinkan berdasarkan kondisi perusahaan.
Waktu pengerjaan bergantung pada jumlah proyek, kesiapan data, kondisi OSS dan kelengkapan informasi realisasi investasi. Review data yang lengkap membantu proses pelaporan berjalan lebih efisien.
Biaya jasa bergantung pada jumlah proyek atau kegiatan yang perlu dilaporkan, periode laporan, kondisi data OSS dan kompleksitas data investasi. Quotation dapat diberikan setelah kebutuhan perusahaan ditinjau.
Sea Digitalis dapat membantu meninjau kewajiban LKPM, proyek OSS, KBLI, realisasi investasi, tenaga kerja serta data kegiatan usaha sebelum laporan disampaikan melalui sistem OSS.