B – Pertambangan dan Penggalian

Cakupan Utama Sektor Pertambangan dan Penggalian

Sektor ini berfokus pada kegiatan ekstraksi atau pengambilan mineral alami dalam berbagai wujud fisik, yang meliputi bentuk padat seperti batu bara dan bijih logam, bentuk cair seperti minyak bumi, hingga bentuk gas seperti gas alam. Proses eksploitasi ini dapat bersumber dari pertambangan darat, dasar laut, maupun ekstraksi garam dari air laut dan air asin (saline water).

Metode Ekstraksi dan Penyiapan Produk Metode pengambilan material disesuaikan dengan karakteristik lapangan, mulai dari pertambangan permukaan (open-pit), pertambangan bawah tanah, pengoperasian sumur tambang, hingga pengerukan dasar laut. Selain proses ekstraksi utama, kategori ini juga mencakup aktivitas hilir tahap awal untuk menyiapkan bahan galian mentah agar siap dipasarkan, seperti:

  • Proses mekanis: Pemecahan, pengasahan, dan pembersihan material.

  • Proses pengolahan dasar: Pengeringan, sortasi, benefisiasi, serta konsentrasi bijih logam.

  • Pengolahan khusus: Pencairan gas alam.

Klasifikasi dan Layanan Pendukung

  • Klasifikasi Berdasarkan Mineral: Seluruh aktivitas pertambangan dikelompokkan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan yang ditentukan secara spesifik berdasarkan mineral utama yang dihasilkan.

  • Pembagian Sektor: Golongan pokok 05 dan 06 secara khusus menaungi pertambangan bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, dan gas), sementara golongan pokok 07 dan 08 mencakup bijih logam serta berbagai variasi mineral dan bahan galian lainnya.

  • Jasa Penunjang: Pengoperasian teknis tertentu—khususnya yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon—dapat dikerjakan oleh unit spesialis khusus untuk pihak ketiga sebagai layanan industri yang tercakup dalam golongan pokok 09.

Batasan Ruang Lingkup dan Pengecualian Sektor:

  • Proses Pengolahan Lanjutan (Kategori C): Tidak mencakup proses manufaktur atau pengolahan lanjutan terhadap material yang telah diekstraksi.

  • Aktivitas Konstruksi (Kategori F): Tidak mencakup pemanfaatan material galian secara langsung tanpa perubahan bentuk untuk keperluan konstruksi, serta pekerjaan pengupasan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di area tambang (Subgolongan 4312).

  • Industri Air Minum (Subgolongan 1105): Tidak mencakup kegiatan pengemasan air ke dalam botol, baik yang berasal dari mata air alami maupun sumur mineral.

  • Pemulihan Lingkungan (Subgolongan 3900): Tidak mencakup aktivitas remediasi atau pemulihan lingkungan di bekas lokasi pertambangan.

KBLI B

Sources: oss.go.id