C – Industri

Cakupan dan Definisi Utama Industri Pengolahan (Kategori C)

Kategori Industri Pengolahan mencakup seluruh kegiatan perubahan secara kimia, fisik, maupun biologis dari suatu bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru. Sumber bahan baku dapat berasal dari sektor hulu (pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, dan penggalian) maupun produk setengah jadi dari industri manufaktur lainnya. Selain penciptaan produk baru, proses pembaruan besar, rekonstruksi pokok, serta perakitan (assembly) komponen juga diakui sebagai bagian integral dari kegiatan industri.

1. Karakteristik Output Produksi

Hasil dari siklus manufaktur dalam kategori ini terbagi menjadi dua jenis keluaran:

  • Produk Akhir (Finished Goods): Barang jadi yang siap digunakan langsung oleh konsumen akhir maupun pelaku usaha.

  • Produk Antara (Intermediate Goods): Produk setengah jadi yang menjadi input primer untuk mata rantai industri berikutnya (contoh: pemurnian bauksit menjadi alumina → peleburan alumina menjadi aluminium primer → penarikan kawat aluminium → pembuatan produk kawat pabrikasi).

2. Ketentuan Produsen Tanpa Pabrik (Factoryless Goods Producers / FGP)

Klasifikasi industri juga mengakomodasi model bisnis modern melalui ketentuan FGP:

  • Masuk Kategori C (Industri): Pelaku usaha yang mengalihdayakan (outsource) 100% proses manufaktur fisik kepada pihak ketiga, namun tetap memegang kendali penuh atas proses produksi serta menyediakan input kekayaan intelektual (IP) kritikal. FGP tetap diklasifikasikan ke dalam kelompok industri yang sama seolah memproduksi sendiri.

  • Masuk Kategori G (Perdagangan): Pelaku usaha yang mengalihdayakan transformasi tanpa mengontrol proses produksi, tanpa menyediakan kekayaan intelektual kritikal, dan tidak menyediakan bahan baku murni dianggap sebagai kegiatan jual-beli/reseller (Perdagangan Besar dan Eceran).

3. Klasifikasi Komponen, Suku Cadang, dan Fabrikasi Plastik

  • Komponen Spesifik: Pembuatan suku cadang, aksesori, dan kelengkapan khusus untuk mesin tertentu dikelompokkan ke dalam kategori yang sama dengan mesin yang menggunakannya.

  • Komponen Umum: Komponen mekanis/elektrikal yang bersifat universal (misalnya piston, motor listrik, katup, roda gigi, bantalan rol) diklasifikasikan ke dalam kelompok manufaktur komponen generik terkait, terlepas dari mesin akhir tempat komponen tersebut dipasang.

  • Komponen Plastik: Pembuatan komponen khusus melalui teknik cetak (molding) atau ekstrusi plastik umumnya masuk ke dalam Golongan 222.

4. Batasan Daur Ulang: Pengolahan Limbah vs. Manufaktur Bahan Sekunder

  • Kategori E (Pengelolaan Limbah - Golongan 383): Kegiatan pemulihan limbah menjadi bahan baku sekunder (scrap/recycled materials) diklasifikasikan sebagai penanganan limbah, bukan industri pengolahan.

  • Kategori C (Industri Pengolahan): Pemanfaatan bahan baku sekunder atau limbah tersebut untuk menghasilkan produk baru (misalnya ekstraksi perak murni dari limbah film rontgen) tetap diakui sepenuhnya sebagai kegiatan industri.

5. Reparasi, Pemeliharaan, dan Instalasi Mesin

  • Golongan Pokok 33: Jasa reparasi, pemeliharaan khusus, dan instalasi mesin/peralatan industri komersial (pemasangan mesin industri secara spesifik masuk ke Subgolongan 3320).

  • Golongan Pokok 95: Pemeliharaan dan reparasi komputer, barang keperluan pribadi/rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor.

  • Kategori F (Konstruksi): Pemasangan, perbaikan, atau pemeliharaan peralatan yang terintegrasi permanen dengan struktur bangunan (seperti lift, eskalator, dan sistem HVAC/tata udara gedung) di lokasi proyek konstruksi.

6. Aktivitas Spesifik yang Masuk Kategori C (Inklusi)

Aktivitas berikut secara resmi diklasifikasikan sebagai bagian dari industri pengolahan:

  • Pengolahan ikan segar di darat / luar kapal perikanan (Golongan 102).

  • Pasteurisasi dan pembotolan susu cair (Subgolongan 1050).

  • Penyamakan dan konversi kulit (Subgolongan 1511).

  • Pengawetan kayu (Subgolongan 1629).

  • Aktivitas percetakan komersial dan penunjangnya (Golongan 181).

  • Vulkanisasi dan vulkanisir ban (Subgolongan 2211).

  • Produksi beton siap pakai / ready-mix concrete (Subgolongan 2395).

  • Pelapisan logam, electroplating, dan perlakuan panas (heat treatment) (Subgolongan 2592).

  • Pembangunan kembali atau remanufaktur mesin kendaraan/industri (Subgolongan 2910).

  • Jasa pengisian kembali tabung alat pemadam api ringan (APAR).

  • Fabrikasi struktur dan bangunan prafabrikasi dengan perakitan minimal di lapangan.

7. Pengecualian dan Batasan Sektor (Eksklusi)

Aktivitas yang melibatkan transformasi material namun tidak termasuk Kategori C meliputi:

  • Kategori A (Pertanian & Kehutanan): Pemanenan kayu dan pemanfaatan langsung hasil pertanian tanpa proses fabrikasi lanjutan.

  • Kategori B (Pertambangan): Pengambilan dan pemanfaatan mineral atau bijih mentah.

  • Kategori D (Energi): Produksi bahan bakar gas untuk suplai jaringan permanen.

  • Kategori E (Lingkungan): Pembuatan pupuk kompos dari sampah organik (Subgolongan 3821).

  • Kategori F (Konstruksi): Pekerjaan konstruksi fisik serta perakitan struktur bangunan prafabrikasi di lokasi proyek (on-site).

  • Kategori G (Perdagangan): Pengemasan ulang (repacking), pembotolan minuman keras/kimia dalam partai kecil, pencampuran cat sesuai pesanan, dan pemotongan plat/logam atas permintaan konsumen tanpa mengubah karakteristik dasar produk.

  • Kategori I (Penyediaan Makanan & Minuman - Golongan Pokok 56): Pengolahan dan penyajian makanan untuk langsung dikonsumsi di tempat.

  • Kategori J (Informasi & Komunikasi): Kegiatan penerbitan (publishing) mandiri maupun kombinasi kegiatan penerbitan dan pencetakan.

KBLI C

Sources: oss.go.id