Cakupan Utama Sektor Konstruksi (Kategori F)
Kategori Konstruksi mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perancangan, pembangunan, perubahan, hingga perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Ruang lingkup operasionalnya meliputi pengerjaan proyek baru, penambahan atau modifikasi struktur, pendirian bangunan prapabrikasi di lokasi proyek (on-site), serta pembangunan fasilitas yang bersifat sementara.
Klasifikasi Sektor Utama Konstruksi
Aktivitas dalam sektor ini terbagi menjadi tiga golongan pokok berdasarkan skala dan ruang lingkup pekerjaannya:
-
Konstruksi Gedung (Golongan Pokok 41): Pembangunan keseluruhan bangunan fisik untuk hunian, perkantoran, pusat perbelanjaan (pertokoan), dan bangunan komersial atau publik lainnya.
-
Konstruksi Bangunan Sipil (Golongan Pokok 42): Pembangunan infrastruktur skala besar seperti jaringan jalan raya, jembatan, terowongan, jalur kereta api, bandara, pelabuhan, bendungan, jaringan irigasi, sistem pengolahan air limbah, fasilitas industri, jaringan pipa migas, jaringan listrik, hingga fasilitas olahraga.
-
Konstruksi Khusus (Golongan Pokok 43): Pengerjaan tahap spesifik atau parsial dalam proses konstruksi, yang meliputi penyiapan lahan, instalasi sistem bangunan, penyelesaian akhir (finishing gedung), hingga layanan penyewaan peralatan konstruksi beserta operatornya.
Ketentuan Operasional dan Teknis
-
Pola Kontrak & Tanggung Jawab: Pekerjaan konstruksi dapat dijalankan atas nama badan usaha sendiri maupun berdasarkan kontrak kerja sama (borongan). Kontraktor utama (main contractor) yang memegang kendali penuh atas keseluruhan proyek diklasifikasikan di sini, meskipun sebagian atau seluruh pekerjaannya disubkontrakan kepada pihak lain.
-
Instalasi & Integrasi Sistem Bangunan: Aktivitas pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan perangkat yang menjadi bagian integral dari struktur bangunan (seperti eskalator, elevator, atau sistem tata udara / HVAC) dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi jika dilakukan langsung di situs konstruksi.
-
Restorasi Warisan Budaya: Kategori ini secara khusus juga menaungi proyek renovasi dan restorasi situs serta bangunan bersejarah yang berstatus sebagai warisan budaya.
Batasan Ruang Lingkup dan Pengecualian Sektor
Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori F:
-
Konservasi Kuratif Situs Bersejarah (Subgolongan 9130): Perawatan atau pelestarian khusus yang bersifat kuratif pada benda/situs bersejarah.
-
Ekskavasi Arkeologi (Golongan 722): Kegiatan penggalian ilmiah untuk kepentingan penelitian purbakala.
-
Fabrikasi Komponen di Luar Lokasi (Kategori C): Segala bentuk pembuatan atau fabrikasi material bangunan yang dilakukan di luar area proyek konstruksi (pabrik/workshop), diklasifikasikan ke dalam Industri Pengolahan.
-
Prapabrikasi Mandiri Non-Beton: Pendirian bangunan prapabrikasi lengkap yang komponen utamanya bukan dari beton dan diproduksi sendiri oleh unit yang bersangkutan (masuk dalam Golongan Pokok 16 atau 25).
KBLI F
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.
Sources: oss.go.id