G – Perdagangan Besar dan Eceran

Cakupan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor (Kategori G)

Sektor ini mencakup kegiatan distribusi komersial yang berfokus pada perdagangan besar maupun eceran (penjualan barang berwujud tanpa melakukan perubahan bentuk atau proses teknis secara mendasar), serta penyediaan layanan pendukung yang melekat pada transaksi barang dagangan.

1. Proses Penunjang Tanpa Perubahan Teknis

Dalam rangka persiapan distribusi, kegiatan perdagangan sering kali disertai proses penunjang yang tidak mengubah esensi atau bentuk teknis barang, seperti:

  • Penyortiran, pembersihan, pengeringan, dan pengelompokan berdasarkan kualitas (terutama untuk hasil pertanian).

  • Pecah ukuran besar (bulk-breaking), pengemasan ulang, pembotolan, dan pengemasan untuk partai kecil.

  • Perakitan sederhana, pencampuran, serta pemotongan lembaran kayu atau logam.

(Catatan: Jika aktivitas-aktivitas di atas tidak dilakukan sebagai bagian dari siklus perdagangan, melainkan dijalankan secara independen sebagai inti operasional, maka diklasifikasikan ke dalam kategori KBLI lainnya).

2. Klasifikasi Utama: Perdagangan Besar vs. Perdagangan Eceran

Perbedaan mendasar antara kedua model perdagangan ini bukan terletak pada volume atau jumlah barang yang dijual, melainkan pada karakteristik pelanggan utamanya:

  • Perdagangan Besar (Wholesale): Penjualan kembali barang (baru maupun bekas) yang ditujukan untuk entitas bisnis (B2B), meliputi pedagang eceran, industri, komersial, institusi, pengguna profesional, atau sesama pedagang besar.

    • Aturan Kepemilikan & Agen: Pedagang besar yang bertindak sebagai perantara/agen tanpa memiliki hak atas barang masuk ke Golongan 461. Sementara pedagang besar yang memiliki hak atas barang (seperti distributor, eksportir, importir, jobber, atau agen komisi) masuk ke Golongan 462–469.

  • Perdagangan Eceran (Retail): Penjualan kembali barang kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan pribadi maupun rumah tangga. Saluran penjualannya meliputi toko konvensional, supermarket, kios, penjualan jarak jauh (pos/internet), showroom, pop-up store, hingga mesin ritel otomatis.

    • Kondisi Batas (Overlap): Jika suatu entitas melayani pelanggan dari sektor bisnis sekaligus rumah tangga, dan porsi dominannya sulit ditentukan, maka entitas tersebut diklasifikasikan sebagai pedagang eceran.

3. Ruang Lingkup Khusus yang Dicakup

  • Perdagangan Transit: Kegiatan pembelian komoditas dan pemindahannya antar wilayah pabean (termasuk transaksi segitiga ekspor-impor lintas negara tanpa melibatkan wilayah ekonomi domestik pelaku), di mana pedagang transit memegang hak penuh atas barang selama proses pengangkutan.

  • Jasa Intermediasi: Layanan perantara khusus maupun umum untuk perdagangan eceran.

  • Automated Retail: Perdagangan makanan atau minuman melalui mesin penjual otomatis (vending machine) atau titik penjualan mandiri.

4. Pengecualian dan Batasan Sektor

Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori G:

  • Perdagangan Energi (Kategori D): Perdagangan listrik (Subgolongan 3513) dan perdagangan bahan bakar gas melalui jaringan permanen (Subgolongan 3520).

  • Distribusi Produk Digital (Kategori J): Layanan unduh atau streaming konten digital seperti e-book, musik, dan video.

  • Telekomunikasi (Subgolongan 6120): Penjualan kartu perdana/voucher prabayar dan layanan operator telekomunikasi.

  • Reparasi Kendaraan (Golongan Pokok 95): Jasa perbaikan khusus mobil dan sepeda motor.

KBLI G

Sources: oss.go.id