H – Transportasi dan Penyimpanan

Cakupan Sektor Transportasi dan Pergudangan (Kategori H)

Kategori ini mencakup seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan pemindahan atau mobilitas penumpang maupun barang, baik melalui jalur rel, pipa, darat, perairan, maupun udara. Layanan transportasi ini berlaku untuk berbagai tujuan perjalanan (pribadi, profesional, maupun rekreasi), baik yang beroperasi secara terjadwal maupun tidak terjadwal. Ruang lingkup sektor ini juga meliputi penyewaan sarana angkut beserta pengemudi/operatornya, serta layanan pos dan kurir.

1. Ruang Lingkup Aktivitas Penunjang Transportasi

Sektor ini turut menaungi berbagai fasilitas pendukung mobilitas seperti pengoperasian terminal, area parkir, aktivitas bongkar muat barang (cargo handling), serta pergudangan atau penyimpanan.
  • Aturan Layanan Penunjang (Golongan Pokok 52): Aktivitas pendukung seperti pengemasan, penanganan barang, crating (pengemasan peti kayu), penyampelan, dan penimbangan barang baru akan diklasifikasikan ke dalam Golongan Pokok 52 hanya jika dilakukan untuk melayani pihak ketiga. Jika aktivitas tersebut sekadar menunjang operasi transportasi internal perusahaan yang bersangkutan, maka tidak dikelompokkan di sini.

2. Ruang Lingkup Khusus yang Dicakup

  • Jasa Perantara Transportasi: Layanan agen atau perantara yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa transportasi (di luar agen perjalanan, operator tur, dan aktivitas biro wisata yang masuk dalam Golongan 79).
  • Layanan Pos & Kurir: Seluruh aktivitas pengiriman surat, dokumen, dan paket barang.

3. Pengecualian dan Batasan Sektor

Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori H:
  • Manufaktur & Modifikasi Berat (Golongan 331): Perbaikan besar atau modifikasi alat angkut (selain kendaraan bermotor).
  • Infrastruktur Transportasi (Golongan Pokok 42): Kegiatan konstruksi, pemeliharaan, serta perbaikan fisik jalan raya, jalur rel kereta, pelabuhan, dan lapangan udara.
  • Perbaikan Kendaraan Bermotor (Subgolongan 9531): Jasa pemeliharaan dan reparasi kendaraan bermotor sehari-hari.
  • Sewa Unit Lepas (Golongan 771 & 773): Aktivitas penyewaan alat angkutan tanpa menyertakan pengemudi atau operator.
  • Transportasi Rekreasi (Golongan 932): Wahana transportasi yang menjadi bagian integral dari fasilitas hiburan, seperti kereta mini atau perahu di taman rekreasi/taman hiburan.

KBLI H

Sources: oss.go.id