Cakupan Sektor Informasi dan Teknologi Komunikasi (Kategori K)
Sektor ini mencakup rangkaian aktivitas inti di bidang infrastruktur teknologi digital dan komunikasi. Ruang lingkup operasionalnya terbagi ke dalam tiga pilar utama:
-
Telekomunikasi & Transmisi (Golongan Pokok 61): Aktivitas telekomunikasi dan layanan penunjangnya, meliputi transmisi data, teks, suara, rekaman, hingga video melalui berbagai media jaringan.
-
Pemrograman & Konsultasi (Golongan Pokok 62): Kegiatan perancangan dan pemrograman komputer, konsultasi teknologi informasi, serta berbagai layanan ahli terkait pengembangan sistem.
-
Infrastruktur & Pengolahan Data (Golongan Pokok 63): Penyediaan infrastruktur komputasi, layanan pengolahan data, pusat data (data center), hosting, serta portal layanan informasi digital lainnya.
Pengecualian dan Batasan Sektor
Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori K, melainkan diklasifikasikan ke dalam sektor lain:
-
Penerbitan & Distribusi Konten (Kategori J): Kegiatan penerbitan (termasuk penerbitan software atau perangkat lunak), produksi film/video, jasa pascaproduksi untuk konversi format siaran, serta penyediaan platform distribusi streaming audio-video berbasis permintaan oleh pihak ketiga.
-
Fintech & Insurtech (Kategori L): Penyediaan layanan jasa keuangan dan asuransi yang beroperasi menggunakan perangkat lunak teknologi finansial yang telah dipublikasikan.
-
Situs Perjudian (Kategori R): Aktivitas operasional situs perjudian atau gambling.
-
Reparasi Perangkat (Kategori T): Jasa pemeliharaan dan perbaikan fisik komputer, perangkat keras, serta peralatan komunikasi.
KBLI K
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.
Sources: oss.go.id