L – Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Cakupan Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Kategori L)

Sektor ini mencakup keseluruhan rangkaian kegiatan di bidang layanan keuangan, asuransi, serta aktivitas keuangan tambahan, tanpa memandang jenis teknologi atau platform digital yang digunakan untuk menjalankan operasional maupun layanan penunjangnya.

Tiga Pilar Utama Sektor Keuangan

Ruang lingkup operasional kategori ini dikelompokkan ke dalam tiga pilar utama:

  1. Pendanaan & Pembiayaan (Golongan Pokok 64): Kegiatan pengumpulan, perolehan, dan penyediaan dana, termasuk aktivitas pengelolaan aset seperti perusahaan induk (holding company), pembiayaan conduit, kegiatan trust, dana investasi, serta lembaga keuangan sejenis.

  2. Asuransi & Jaminan Risiko (Golongan Pokok 65): Penggabungan risiko melalui penjaminan asuransi, anuitas, serta aktivitas reasuransi dan dana pensiun.

  3. Layanan Penunjang Keuangan (Golongan Pokok 66): Penyediaan jasa dan layanan khusus yang memfasilitasi atau mendukung sistem perbankan, pasar keuangan, serta aktivitas asuransi.

Batasan Ruang Lingkup dan Pengecualian Sektor

Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori L:

  • Layanan Non-Keuangan Pendukung: Segala bentuk aktivitas penunjang yang secara substansial bukan merupakan jasa keuangan (seperti penyediaan jasa infrastruktur teknologi informasi atau pemrograman komputer untuk mendukung operasional bank).

KBLI L

Sources: oss.go.id