P – Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, Serta Jaminan Sosial Wajib

Cakupan Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (Kategori P)

Sektor ini mencakup kegiatan yang bersifat kenegaraan dan administratif yang secara umum dijalankan oleh lembaga pemerintahan. Ruang lingkup utamanya meliputi pemberlakuan dan penafsiran hukum, kegiatan legislatif, pengelolaan perpajakan, pertahanan nasional, penegakan ketertiban dan keselamatan umum, layanan imigrasi, urusan luar negeri, administrasi program pemerintah, serta penyelenggaraan jaminan sosial wajib.

Prinsip Penentuan Kategori

  • Berdasarkan Sifat Kegiatan, Bukan Lembaga: Status kelembagaan atau badan hukum bukan penentu utama. Suatu aktivitas diklasifikasikan ke sini murni berdasarkan karakteristik dan sifat kegiatannya (seperti regulasi, tata kelola, atau pelayanan publik pemerintah).

  • Pengecualian Fungsional: Aktivitas yang secara spesifik telah diatur dalam kategori KBLI lain tidak termasuk dalam kategori ini, meskipun dilakukan oleh instansi pemerintah. Sebagai contoh:

    • Administrasi dan perumusan kurikulum sekolah masuk ke kategori ini, namun aktivitas pengajaran/pendidikan itu sendiri masuk ke Kategori Q.

    • Operasional rumah sakit militer atau penjara diklasifikasikan ke dalam sektor layanan kesehatan, bukan administrasi pertahanan.

  • Keterlibatan Pihak Non-Pemerintah: Sebaliknya, beberapa kegiatan administratif serupa yang tercakup dalam kategori ini tetap dapat dijalankan oleh unit atau entitas non-pemerintah.

KBLI P

Sources: oss.go.id