Cakupan Sektor Pendidikan (Kategori Q)
Sektor ini mencakup seluruh kegiatan pendidikan pada berbagai jenjang dan bidang profesi. Metode pembelajaran dapat disampaikan secara lisan, tertulis, maupun memanfaatkan teknologi modern seperti radio, televisi, internet, augmented reality (AR), virtual reality (VR), hingga korespondensi jarak jauh.
Karakteristik dan Standar Program Pendidikan
-
Definisi Kegiatan Edukasi: Aktivitas yang diklasifikasikan sebagai pendidikan wajib memiliki program pembelajaran yang terstruktur, durasi waktu tertentu, serta sistem evaluasi formal untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
-
Cakupan Sistemik: Meliputi pendidikan formal (baik jalur sekolah umum maupun setara di luar sekolah seperti pendidikan usia dewasa dan program literasi), akademi dan sekolah militer, lembaga pemasyarakatan, serta program wajib maupun tidak wajib, baik yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah (negeri) maupun swasta.
-
Pendidikan Khusus: Masing-masing jenjang pendidikan turut mencakup layanan serta program khusus bagi peserta didik penyandang kelainan fisik maupun mental.
Klasifikasi Berdasarkan Jenjang (Standar ISCED-P 2011 & CLA)
Pengelompokan program pendidikan formal disusun merujuk pada klasifikasi internasional ISCED-P 2011 dan European Classification of Learning Activities (CLA):
-
Golongan 8510: Pendidikan tingkat early childhood level 02 ISCED-P 2011.
-
Golongan 8520: Pendidikan tingkat dasar pada level 1 ISCED-P 2011.
-
Golongan 8531 & 8532: Pendidikan tingkat menengah pertama (level 2) dan menengah atas/kejuruan (level 3).
-
Golongan 8533: Pendidikan pasca-menengah non-tersier (level 4).
-
Golongan 854: Pendidikan tinggi mulai dari level 5 hingga level 8 ISCED-P 2011 (institusi pada golongan 852 hingga 854 memiliki kewenangan menerbitkan sertifikasi resmi yang diakui secara nasional).
-
Golongan 855–856: Mencakup pendidikan nonformal (seperti kursus olahraga, rekreasi, tenis, atau golf), aktivitas pengajaran mandiri oleh pendidik/tutor independen (Subgolongan 8559), serta layanan administrasi, pengawasan, dan dukungan operasional institusi pendidikan.
Pengecualian Sektor
Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori Q:
-
Taman Asuh Anak (Subgolongan 8890): Kegiatan penitipan atau fasilitas pengasuhan anak usia dini tahap awal (early childhood educational development level 01 ISCED-P 2011).
KBLI Q
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.
Sources: oss.go.id