S – Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi

Cakupan Sektor Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi

Sektor ini mencakup spektrum luas kegiatan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan budaya, kesenian, rekreasi, dan olahraga masyarakat umum. Ruang lingkup utamanya meliputi penyelenggaraan pertunjukan seni langsung, industri hiburan, pengelolaan tempat-tempat bersejarah, operasional fasilitas olahraga, hingga fasilitas perjudian.

Karakteristik dan Ketentuan Khusus Sektor Olahraga

  • Status Organisasi: Asosiasi atau perkumpulan olahraga umumnya berbadan hukum nirlaba (non-profit). Keberadaan dan klasifikasi entitas ini dalam sektor olahraga tetap diakui sah berlandaskan tujuan utamanya, yaitu mempromosikan dan mengembangkan partisipasi aktif dalam praktik olahraga.

  • Aktivitas Penunjang (Ancillary Activities): Segala kegiatan pendukung seperti penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan olahraga, penjualan ruang iklan, hingga penyediaan fasilitas clubhouse dikategorikan sebagai aktivitas pelengkap. Meskipun aktivitas-aktivitas tersebut dapat menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan, fungsinya tetap dianggap sebagai sarana instrumental untuk mendukung dan menopang keberlangsungan tujuan utama organisasi.

Ruang Lingkup Layanan Tambahan

  • Jasa Penunjang Hiburan: Kategori ini turut mencakup penyediaan berbagai layanan profesional pendukung yang memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan acara hiburan dan pertunjukan langsung di atas panggung maupun area publik.

KBLI S

Sources: oss.go.id