V – Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Cakupan Sektor Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan operasional yang dijalankan oleh institusi, badan, perwakilan diplomatik, maupun organisasi lintas negara yang beroperasi di luar yurisdiksi teritorial domestik secara umum. Ruang lingkup utamanya meliputi:

  • Perwakilan Diplomatik & Konsuler: Kedutaan besar, konsulat jenderal, serta perwakilan resmi negara asing di suatu negara.

  • Organisasi Internasional & Regional: Badan-badan lintas negara, lembaga keuangan dan moneter global, lembaga di bawah naungan PBB (seperti UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO), serta perhimpunan regional dan ekonomi (seperti ASEAN, IMF, OECD, OPEC, Uni Eropa, dan organisasi kepabeanan dunia).

  • Fasilitas Khusus Asing: Pangkalan militer, pangkalan riset ilmiah, serta instalasi kenegaraan asing lainnya yang ditempatkan dan diatur berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral di wilayah negara tuan rumah.

KBLI V

Sources: oss.go.id