Ditulis oleh:
Legal & Business

KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kamu sedang mencari tahu informasi rinci mengenai KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan secara lengkap untuk kebutuhan perizinan berusaha? Kamu berada pada artikel yang tepat untuk memahami seluruh ketentuan regulasi tersebut secara mendalam.

Apa itu KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan?

KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan budidaya tanaman biji-bijian penghasil minyak makan. Pemerintah menetapkan kode ini untuk mengelompokkan usaha komoditas nabati non-kelapa sawit dan non-kedelai.

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian secara utuh, mulai dari penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan dan penanganan pascapanen. Selain itu, klasifikasi ini juga mencakup kegiatan budidaya yang ditujukan khusus untuk menghasilkan benih biji-bijian penghasil minyak makan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, komoditas ini mendapat perlindungan dari pemerintah. Pemerintah mengalokasikan kegiatan usaha pertanian tanaman pangan skala tertentu untuk mendukung pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ruang Lingkup KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Memahami ruang lingkup perizinan berusaha sangat penting agar kamu tidak mengalami kesalahan klasifikasi saat mendaftar di sistem Online Single Submission. Pembagian ruang lingkup ini menetapkan batasan jenis tanaman serta kegiatan operasional yang dapat diakomodasi oleh kode ini.

Pemerintah membagi ruang lingkup ini ke dalam dua kategori utama untuk memudahkan pemetaan aktivitas bisnis. Kategori tersebut meliputi kegiatan yang termasuk di dalam kelompok serta kegiatan yang dikecualikan dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Sesuai dengan regulasi resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian dan perbenihan biji-bijian penghasil minyak makan yang terintegrasi. Seluruh proses pengolahan hasil panen tahap awal di area perkebunan juga termasuk di dalamnya.

  • Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam, pengapuran, dan pengolahan tanah untuk budidaya tanaman biji-bijian penghasil minyak.
  • Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman wijen, biji bunga matahari, jarak pohon (ricinus), safflower, canola, mustard seed, dan flaxseed/linseed.
  • Pemanenan & Pascapanen: Pemungutan hasil panen serta pembersihan awal biji-bijian di lokasi pertanian.
  • Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman biji-bijian penghasil minyak yang berfokus memproduksi benih unggul siap tanam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Pemerintah memisahkan beberapa komoditas penghasil minyak lainnya ke dalam kode KBLI yang berbeda untuk menjaga akurasi data industri. Kamu wajib menggunakan kode lain jika mengusahakan komoditas di luar rincian KBLI 01117.

  • Pertanian Kedelai: Budidaya kedelai sebagai penghasil minyak atau pangan utama masuk ke dalam KBLI 01113.
  • Pertanian Kacang Tanah: Budidaya kacang tanah dikategorikan secara terpisah ke dalam KBLI 01122.
  • Perkebunan Kelapa Sawit: Budidaya kelapa sawit dialokasikan khusus pada KBLI 01261.
  • Perkebunan Kelapa: Budidaya kelapa dialokasikan khusus pada KBLI 01262.

Ruang Lingkup Berdasarkan Risiko dan Skala Usaha KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tingkat risiko ditentukan oleh skala usaha, luasan lahan, serta jenis kegiatan usaha. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan berdasarkan tingkat risiko yang ditetapkan oleh pemerintah.

Secara umum, pemerintah membagi kelompok ini menjadi kegiatan budidaya komersial dan kegiatan perbenihan. Pemetaan tingkat risiko menentukan persyaratan dokumen yang harus kamu penuhi sebelum beroperasi.

Risiko Rendah: Berlaku untuk budidaya biji-bijian penghasil minyak makan skala Mikro dan Kecil.

Risiko Menengah Rendah / Menengah Tinggi: Berlaku untuk skala Menengah dan Besar, atau kegiatan usaha yang fokus pada perbenihan/pembibitan biji-bijian penghasil minyak makan.

A. Usaha Perbenihan Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman.

Skala Usaha Mikro
  • Risiko: Menengah Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Skala Usaha Kecil
  • Risiko: Menengah Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Skala Usaha Menengah
  • Risiko: Menengah Tinggi
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
  2. Menerapkan standar mutu benih
  3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
  4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
  5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Skala Usaha Besar
  • Risiko: Menengah Tinggi
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
  2. Menerapkan standar mutu benih
  3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
  4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
  5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

B. Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman.

Skala Usaha Mikro
  • Risiko: Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan: –
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
Skala Usaha Kecil
  • Risiko: Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan: –
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
Skala Usaha Menengah
  • Risiko: Menengah Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan: –
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
  2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Skala Usaha Besar
  • Risiko: Menengah Tinggi
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Dokumen rencana kerja usaha budidaya
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
  2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
  3. Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
  4. Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Persyaratan Izin Usaha untuk KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah kriteria legalitas dasar sebelum mengoperasikan perkebunan atau bisnis perbenihan ini. Pengurusan izin dilakukan secara terpadu melalui platform digital OSS RBA.

Pemerintah menuntut transparansi dokumen agar seluruh operasional pertanian memenuhi standar keamanan pangan dan lingkungan. Kamu harus menyiapkan dokumen hukum perusahaan secara rinci.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas utama pelaku usaha yang berfungsi sebagai legalitas dasar operasional bisnis di Indonesia.
  • Sertifikat Standar (SS): Dokumen verifikasi yang wajib dimiliki jika kegiatan usahamu masuk kategori risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi.
  • PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha): Sertifikasi khusus dari Kementerian Pertanian yang diperlukan jika kamu menjalankan usaha perbenihan komersial.

Usaha Seperti Apa yang Cocok untuk KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan Ini?

Penggunaan kode klasifikasi ini sangat cocok untuk berbagai profil bisnis di bidang ketahanan pangan dan pengolahan minyak nabati. Potensi pasar minyak biji bunga matahari dan wijen yang terus meningkat membuka peluang besar bagi para petani modern.

Selain itu, industri kesehatan yang membutuhkan minyak nabati kualitas tinggi menjadi target pasar utama komoditas ini. Pelaku usaha dapat memilih ceruk pasar yang spesifik sesuai dengan kapasitas modal mereka.

  • Petani Wijen & Bunga Matahari Mandiri: Pelaku usaha perseorangan atau kelompok tani yang mengolah lahan untuk memproduksi biji mentah skala lokal.
  • Perusahaan Penangkaran Benih: Badan usaha yang secara khusus memproduksi benih unggul certified untuk disalurkan kepada para petani.
  • Pemasok Industri Extraksi Minyak: Perusahaan pembeli hasil panen yang menyuplai biji-bijian kering ke pabrik pengolahan minyak wijen atau minyak canola.

FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kami merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha terkait penggunaan kode klasifikasi ini. Informasi ringkas ini akan membantu kamu memahami perbedaan antar klasifikasi usaha pertanian.

Pemahaman yang tepat mengenai rincian KBLI menghindarkan bisnis kamu dari hambatan administratif saat mengurus izin operasional.

Apakah pertanian kelapa sawit termasuk dalam KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan?

Tidak, pertanian kelapa sawit memiliki kode khusus yaitu KBLI 01261.

Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI 01117?

Kelompok ini mencakup tanaman wijen, biji bunga matahari, safflower, canola, mustard seed, jarak pohon, dan flaxseed.

Apakah usaha perbenihan wijen bisa menggunakan kode KBLI ini?

Ya, KBLI ini mencakup budidaya komersial sekaligus kegiatan perbenihan biji-bijian penghasil minyak makan.

KBLI 01113 digunakan untuk pertanian apa?

KBLI 01113 digunakan khusus untuk kegiatan Pertanian Kedelai.

Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.

Rekomendasi Bacaan:

Sumber: oss.go.id

Dapatkan update artikel insightful di feed Anda.
Follow on Google