02 – Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu

Cakupan Golongan Pokok Kehutanan

Golongan pokok ini mencakup seluruh kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan ekosistem hutan yang meliputi silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar. Kegiatan di dalamnya dapat dilaksanakan di kawasan hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman industri.

Selain produksi kayu utama, sektor ini juga menghasilkan berbagai produk kehutanan yang melalui sedikit pemrosesan awal, seperti:

  • Kayu Bakar dan Arang: Penghasilan bahan bakar kayu dan produk arang kayu tradisional.

  • Kayu Bulat Tanpa Pemrosesan: Produksi kayu bulat dalam bentuk aslinya yang langsung digunakan untuk kebutuhan tertentu, seperti tiang tambang (pit-props) dan kayu bahan baku bubur kertas (pulpwood).

Pengecualian Golongan Pokok

Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam golongan pokok ini:

  • Pengolahan Lanjutan Kayu (Golongan Pokok 16): Kegiatan industri pengolahan kayu lanjutan yang dimulai dari proses penggergajian, penyerutan, hingga manufaktur produk kayu olahan pabrik.

KBLI Turunan

021 – Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya

Cakupan Subgolongan Penanaman, Pembibitan, dan Pengelolaan Hutan (Silvikultur) Subgolongan ini mencakup seluruh kegiatan pengelolaan dan budidaya tanaman hutan—baik yang dilaksanakan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun kawasan hutan tanaman.…

022 – Pemanenan dan Pemungutan Kayu

Cakupan Subgolongan Penebangan dan Produksi Kayu Bulat (Pembalakan) Subgolongan ini mencakup kegiatan pemanenan kayu serta produksi berbagai jenis hasil hutan berupa kayu bulat dan residu kehutanan. Ruang lingkup utamanya meliputi:…

023 – Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Cakupan Kelompok Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Liar Kelompok ini mencakup kegiatan ekstraksi, pemungutan, dan pengumpulan berbagai produk hutan bukan kayu yang tumbuh atau terbentuk secara liar di alam…

024 – Jasa Penunjang Kehutanan

Cakupan Subgolongan Jasa Penunjang Kehutanan Subgolongan ini mencakup pelaksanaan berbagai kegiatan layanan pendukung untuk sektor kehutanan yang dikerjakan atas dasar balas jasa atau kontrak (fee or contract basis). Ruang lingkup…

Sources: oss.go.id