Cakupan dan Ruang Lingkup Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Sektor ini mencakup kegiatan ekonomi berbasis pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam hayati, baik nabati maupun hewani. Ruang lingkup utamanya meliputi:
- Tanaman dan Kehutanan: Kegiatan pertanian tanaman, pemanenan hasil hutan kayu, serta berbagai jenis tanaman produktif lainnya.
- Peternakan dan Satwa: Proses budi daya, pembibitan, hingga produksi turunan produk hewani yang berasal dari sistem peternakan maupun habitat aslinya.
- Perikanan dan Kelautan: Aktivitas penangkapan ikan serta pembudidayaan ikan dan berbagai biota air lainnya.
- Inovasi Pertanian Modern: Penerapan teknik pertanian mutakhir seperti pertanian organik, sistem budi daya tanpa media tanah (hidroponik dan akuaponik), akuakultur, serta pengembangan organisme hasil rekayasa genetika (tanaman maupun hewan).
Pengecualian Sektor:
Sektor ini secara tegas tidak mencakup aktivitas rumah tangga yang memproduksi barang secara mandiri untuk konsumsi internal yang tidak dapat dipisahkan, di mana aktivitas tersebut masuk ke dalam klasifikasi Subgolongan 9810.
KBLI A
01 – Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Cakupan dan Ruang Lingkup Golongan Pokok Pertanian, Peternakan, dan Jasa Penunjang Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar utama, yaitu produksi tanaman dan produksi hewan. Secara rinci, ruang lingkup operasionalnya…
02 – Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
Cakupan Golongan Pokok Kehutanan Golongan pokok ini mencakup seluruh kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan ekosistem hutan yang meliputi silvikultur, produksi kayu bulat, serta ekstraksi dan pemungutan produk hutan bukan kayu…
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.
Sources: oss.go.id