Cakupan dan Ruang Lingkup Golongan Pokok Pertanian, Peternakan, dan Jasa Penunjang
Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar utama, yaitu produksi tanaman dan produksi hewan. Secara rinci, ruang lingkup operasionalnya meliputi:
-
Sektor Tanaman: Aktivitas pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.
-
Sektor Hewan & Satwa: Kegiatan pemeliharaan, pembudidayaan hewan, serta perburuan dan penangkapan.
-
Sektor Jasa: Berbagai layanan jasa profesional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pertanian dan peternakan.
Metode dan Media Budidaya Aktivitas produksi dapat dijalankan melalui berbagai metode, baik di lahan terbuka, di bawah naungan penutup, maupun di dalam rumah kaca (greenhouse). Selain itu, golongan ini juga menaungi inovasi sistem budi daya tanaman tanpa media tanah (soilless culture), seperti teknik hidroponik dan akuaponik, serta mencakup proses penyiapan produk pertanian agar siap dipasarkan di pasar primer (tempat produk pertama kali diperjualbelikan).
Batasan Ruang Lingkup dan Pengecualian Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam golongan pokok ini:
-
Pengolahan Lanjutan (Kategori C - Industri): Segala bentuk pemrosesan atau pengolahan lanjutan terhadap komoditas pertanian menjadi produk manufaktur.
-
Pekerjaan Konstruksi Lahan (Kategori F - Konstruksi): Aktivitas fisik pembangunan infrastruktur pendukung seperti pencetakan petak-petak sawah, pembuatan saluran irigasi dan pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan pertanian.
-
Pemasaran & Koperasi (Kategori G - Perdagangan): Aktivitas komersial yang dilakukan oleh pembeli maupun asosiasi kooperatif yang berfokus khusus pada pemasaran hasil-hasil pertanian.
KBLI Turunan
011 – Pertanian Tanaman Semusim
Cakupan Golongan Pertanian Tanaman Semusim Golongan ini mencakup seluruh kegiatan penanaman tanaman semusim yang siklus panennya berlangsung tidak lebih dari dua musim, termasuk produksi penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji…
012 – Pertanian Tanaman Tahunan
Cakupan Golongan Pertanian Tanaman Tahunan Golongan ini mencakup seluruh kegiatan penanaman tanaman tahunan yang siklus hidup dan masa panennya berlangsung lebih dari dua musim tanam—meliputi tanaman yang batangnya mati setiap…
013 – Pembiakan Tanaman
Cakupan Subgolongan Pembibitan dan Perbanyakan Tanaman Subgolongan ini mencakup produksi seluruh jenis bahan tanam vegetatif—termasuk batang stek, tunas, dan bibit—yang digunakan untuk perbanyakan tanaman secara langsung, maupun pengerjaan grafting (penyambungan)…
014 – Peternakan
Cakupan Golongan Peternakan dan Budidaya Hewan (Selain Hewan Air) Golongan ini mencakup seluruh kegiatan budidaya dan pembibitan aneka ragam jenis hewan di luar hewan air, yang meliputi hewan ternak besar/kecil,…
016 – Jasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
Cakupan Golongan Jasa Penunjang Pertanian Mandiri dan Pascapanen Primer Golongan ini mencakup berbagai kegiatan pendukung dalam memproduksi hasil pertanian serta aktivitas sejenis yang dijalankan secara mandiri—bukan atas dasar kontrak atau…
017 – Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Cakupan Kelompok Perburuan, Penangkapan, dan Produksi Satwa Liar Kelompok ini mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perburuan, penangkapan, serta pengumpulan satwa liar di alam bebas. Ruang lingkup utamanya meliputi: Perburuan…
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.
Sources: oss.go.id