Cakupan Sektor Aktivitas Real Estat (Kategori M)
Sektor ini mencakup seluruh kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan kepemilikan, penyewaan, pembelian, penjualan, pengembangan, hingga pembangunan ulang (remodeling) properti. Ruang lingkupnya mewadahi berbagai pelaku investasi real estat, seperti perusahaan investasi properti, Real Estate Investment Trust (REIT), manajer aset real estat, perusahaan pengembang properti (developer), pedagang real estat, hingga koperasi perumahan.
Ruang Lingkup Layanan dan Operasional Utama
-
Pengelolaan & Transaksi Properti: Kegiatan kepemilikan dan penyewaan, baik dijalankan di atas properti milik sendiri maupun properti sewa.
-
Pengembangan Proyek: Mencakup kegiatan perancangan dan pengembangan proyek konstruksi bangunan maupun pekerjaan teknik sipil yang ditujukan khusus untuk dikelola, dijual, atau disewakan kembali oleh pihak pengembang.
-
Perantara & Jasa Penunjang (Agen/Broker): Layanan keagenan yang bertindak atas dasar kontrak atau balas jasa untuk:
-
Menjual, membeli, atau menyewakan real estat.
-
Menyediakan jasa penilaian properti (property appraisal/valuation).
-
Bertindak sebagai agen escrow real estat.
-
Pengecualian Sektor
Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam Kategori M:
-
Kegiatan Konstruksi Fisik (Kategori F): Segala bentuk pekerjaan konstruksi umum maupun konstruksi khusus untuk bangunan gedung dan fasilitas teknik sipil yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana masuk ke dalam sektor Konstruksi.
KBLI M
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.
Sources: oss.go.id