Ditulis oleh:
Legal & Business

KBLI 01111 Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

KBI 01111 Pertanian Jagung

Kamu lagi cari tahu KBLI 01111? Kamu ada di artikel yang tepat.

Apa itu KBLI 01111?

KBLI 01111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik digunakan untuk bidang usaha Pertanian Jagung.

Berdasarkan regulasi penanaman modal yang berlaku, KBLI ini diklasifikasikan sebagai Bidang Usaha Pertanian Tanaman Pangan dengan batas luasan lahan kurang dari 25 Hektare (Ha). Secara hukum, kode KBLI 01111 dialokasikan secara khusus untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ruang Lingkup Pertanian Jagung

Agar pengajuan izin usaha di sistem OSS RBA tidak mengalami kendala atau penolakan, pelaku usaha wajib memahami batasan kegiatan dari KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Kelompok KBLI 01111 mencakup satu rangkaian kegiatan utuh dalam pertanian jagung, antara lain:

  • Pengolahan lahan pertanian sebelum masa tanam.
  • Penanaman bibit jagung.
  • Pemeliharaan tanaman jagung selama masa tanam.
  • Pemanenan hasil panen jagung.
  • Kegiatan pascapanen (sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan di lahan).
  • Produksi benih: Mencakup kegiatan penanaman jagung yang bertujuan untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Perlu diperhatikan bahwa KBLI ini memiliki pengecualian yang spesifik:

  • Tidak mencakup pertanian jagung manis. Apabila usaha Anda berfokus pada komoditas jagung manis (baik untuk sayur atau konsumsi langsung), Anda harus menggunakan KBLI 01133 (Pertanian Sayuran, Buah, dan Biji-bijian Lainnya).

01111 – Pertanian Jagung

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian operasional hulu spesifik untuk produksi benih dan bibit komoditas jagung (Zea mays), yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan hingga pascapanen.

Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional

  • Pengolahan Lahan & Penanaman: Kegiatan persiapan media tanam, olah tanah, serta penanaman tetua benih atau varietas unggul jagung bersertifikat.

  • Pemeliharaan Tanaman: Perawatan vegetatif dan generatif, termasuk pemupukan terukur, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dan roguing (pencabutan tanaman off-type untuk menjaga kemurnian genetik).

  • Pemanenan & Pascapanen Terpadu: Pemanenan tongkol benih pada tingkat kemasakan fisiologis optimal, dilanjutkan dengan pengeringan, pemisahan biji (shelling), sortasi mutu, hingga pengemasan benih siap edar apabila menjadi satu kesatuan siklus usaha tani.

  • Pembibitan & Pembenihan Komersial: Fokus khusus pada perbanyakan materi genetik tanaman jagung untuk menghasilkan benih bina berkualitas tinggi yang memenuhi standar industri perbenihan nasional.

RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 1

Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya tanaman jagung komersial (Zea mays), yang dikelola secara terintegrasi dari tahap hulu hingga penanganan awal di tingkat usahatani.

Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional

  • Pengolahan Lahan & Persiapan Tanam: Kegiatan pembukaan lahan, pengolahan tanah (pembajakan dan penggaruan), pembuatan bedengan atau alur, serta penanaman benih jagung di atas lahan pertanian.

  • Pemeliharaan Tanaman: Perawatan berkala selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif, yang meliputi pemupukan berimbang, penyiangan gulma, penyiraman/pengairan, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).

  • Pemanenan: Kegiatan pengumpulan dan pemetikan hasil tanaman jagung pada tingkat kemasakan yang tepat untuk memastikan kualitas hasil panen optimal.

  • Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen—seperti pengupasan kelobot, perontokan biji jagung (shelling), dan pengeringan—apabila seluruh aktivitas tersebut dilakukan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian tanaman jagung tersebut.

SKALA USAHAUsaha Mikro
Rendah
LUAS LAHAN-
PERIZINAN BERUSAHANIB
JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

Persyaratan 0

    Kewajiban 1

    1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
    RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 2

    Kelompok ini mencakup usaha perbenihan komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung

    Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian operasional hulu spesifik untuk produksi benih dan bibit komoditas jagung (Zea mays), yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan hingga pascapanen.

    Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional

    • Pengolahan Lahan & Penanaman: Kegiatan persiapan media tanam, olah tanah, serta penanaman tetua benih atau varietas unggul jagung bersertifikat.

    • Pemeliharaan Tanaman: Perawatan vegetatif dan generatif, termasuk pemupukan terukur, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dan roguing (pencabutan tanaman off-type untuk menjaga kemurnian genetik).

    • Pemanenan & Pascapanen Terpadu: Pemanenan tongkol benih pada tingkat kemasakan fisiologis optimal, dilanjutkan dengan pengeringan, pemisahan biji (shelling), sortasi mutu, hingga pengemasan benih siap edar apabila menjadi satu kesatuan siklus usaha tani.

    • Pembibitan & Pembenihan Komersial: Fokus khusus pada perbanyakan materi genetik tanaman jagung untuk menghasilkan benih bina berkualitas tinggi yang memenuhi standar industri perbenihan nasional.

    SKALA USAHAUsaha Mikro
    Menengah Rendah
    LUAS LAHAN-
    PERIZINAN BERUSAHASertifikat Standar
    JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

    Persyaratan 0

      Kewajiban 7

      1. Bukti penguasaan lahan usaha
      2. Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
      3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
      4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
      5. Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan di bidang perbenihan
      6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
      7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian.
      PERIZINAN

      PB-UMKU

      Pelepasan Varietas Tanaman Pangan

      Pelaksanaan pelepasan varietas tanaman pangan di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Tanaman Pangan) diatur melalui kerangka regulasi yang ketat. Sebagai pemegang hak atas pelepasan varietas, pemilik varietas wajib memenuhi standar kepatuhan administratif dan teknis.

      Persyaratan

      1. Persyaratan Administrasi Penguasa/Pemilik Varietas
      2. Persyaratan Teknis Varietas
      3. Persyaratan Teknis Penguasa/Pemilik Varietas
      4. Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
      5. Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
      6. Matriks Keunggulan
      7. Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
      8. Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
      9. Proposal pelepasan varietas
      10. Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
      11. Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
      12. Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
      13. Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
      14. Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul

      Kewajiban

      1. Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
      2. Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
      3. Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan

      Usaha seperti apa yang cocok untuk KBLI ini?

      Berdasarkan regulasi dan ruang lingkupnya, KBLI 01111 sangat ideal dijalankan oleh:

      • Petani Mandiri (Perorangan): Petani tradisional atau modern yang menggarap lahan milik sendiri maupun sewa dengan total luasan di bawah 25 Ha.
      • Koperasi Pertanian/KUD: Koperasi Unit Desa atau Koperasi Produsen yang mengelola lahan pertanian jagung kolektif milik anggota.
      • Kelompok Tani (Gapoktan): Kumpulan petani jagung berskala mikro dan kecil yang mendirikan badan usaha berbadan hukum untuk mempermudah akses pupuk subsidi dan permodalan.
      • Produsen Benih Jagung Skala UMKM: Pelaku usaha yang fokus mengembangkan dan memanen jagung bukan untuk konsumsi, melainkan disortir menjadi bibit/benih unggul untuk dijual kembali ke petani lain.

      FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01111

      Q: Apakah perusahaan besar atau Penanam Modal Asing (PMA) bisa menggunakan KBLI 01111?

      A: Tidak. Berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2021, KBLI 01111 dialokasikan eksklusif untuk Koperasi dan UMKM. Perusahaan berskala besar tidak dapat menggunakan KBLI ini untuk lahan di bawah 25 Ha.

      Q: Saya menanam jagung manis untuk dijual ke supermarket, apakah memakai KBLI ini?

      A: Tidak. Pertanian komoditas jagung manis masuk ke dalam pengecualian KBLI 01111 dan harus menggunakan kode KBLI 01133.

      Q: Apakah kegiatan pembibitan jagung termasuk di KBLI 01111?

      A: Ya, penanaman jagung yang dikhususkan untuk menghasilkan benih (berupa biji) diizinkan dan diwadahi dalam ruang lingkup KBLI 01111.

      Dapatkan update artikel insightful di feed Anda.
      Follow on Google