Satu Pemilik
Kegiatan usaha dijalankan oleh satu orang perseorangan atas nama dirinya sendiri.
Sea Digitalis membantu pelaku usaha perorangan menyiapkan legalitas usaha mulai dari pengecekan kegiatan usaha dan KBLI, pendaftaran melalui OSS, penerbitan NIB, hingga pengecekan perizinan tambahan berdasarkan tingkat risiko dan kegiatan usaha.
Usaha Perorangan adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang perseorangan atas nama dirinya sendiri. Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang cakap melakukan perbuatan hukum dapat menjadi Pelaku Usaha dan mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS. Usaha Perorangan berbeda dari PT Perorangan karena tidak membentuk badan hukum Perseroan tersendiri.
Usaha Perorangan dapat menjadi pilihan bagi individu yang ingin menjalankan kegiatan usaha atas nama pribadi tanpa terlebih dahulu membentuk badan hukum seperti PT.
Kegiatan usaha dijalankan oleh satu orang perseorangan atas nama dirinya sendiri.
Usaha Perorangan bukan Perseroan Terbatas dan tidak memiliki struktur saham, Direksi, Komisaris atau RUPS.
Pelaku usaha orang perseorangan dapat mendaftarkan kegiatan usahanya melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas sesuai ketentuan.
Perizinan yang diperlukan ditentukan berdasarkan KBLI, tingkat risiko, skala usaha, lokasi dan ketentuan sektoral.
Walaupun keduanya dapat dimiliki oleh satu orang, Usaha Perorangan dan PT Perorangan merupakan struktur yang berbeda secara hukum.
Pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sebagai orang perseorangan tanpa membentuk badan hukum Perseroan tersendiri.
PT Perorangan merupakan bentuk Perseroan yang memenuhi ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil serta memperoleh status badan hukum.
Data yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan kegiatan usaha, KBLI, lokasi, skala dan tingkat risiko usaha yang akan didaftarkan.
KBLI menggambarkan kegiatan usaha yang dijalankan dan menjadi salah satu dasar untuk menentukan tingkat risiko, Perizinan Berusaha, persyaratan serta kewajiban usaha. Karena itu, KBLI sebaiknya dipilih berdasarkan aktivitas bisnis yang benar-benar dijalankan, bukan hanya berdasarkan kemiripan nama kegiatan.
Sistem OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Konsekuensi perizinan setiap kegiatan usaha dapat berbeda berdasarkan tingkat risiko dan ketentuan pada KBLI terkait.
Untuk kegiatan tertentu dengan risiko rendah, NIB dapat menjadi Perizinan Berusaha yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan kewajiban yang berlaku.
Dapat melibatkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha sesuai ketentuan kegiatan.
Dapat memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus memenuhi proses verifikasi sesuai ketentuan.
Kegiatan berisiko tinggi dapat memerlukan NIB serta izin sebelum kegiatan usaha tertentu dapat dijalankan.
Kami membantu mempersiapkan legalitas usaha berdasarkan aktivitas bisnis yang akan dijalankan dan kebutuhan perizinannya.
Meninjau apakah bentuk Usaha Perorangan sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis.
Mengidentifikasi kegiatan utama yang akan dijalankan oleh pemilik usaha.
Menyesuaikan kegiatan usaha dengan klasifikasi KBLI yang relevan.
Pendampingan pengisian dan pendaftaran data pelaku usaha melalui sistem OSS.
Pendampingan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha untuk kegiatan yang didaftarkan.
Meninjau kebutuhan Sertifikat Standar, izin, PB UMKU atau persyaratan lain jika relevan.
Fokus prosesnya bukan pada pendirian badan hukum, melainkan pada penentuan kegiatan usaha dan penyelesaian legalitas serta Perizinan Berusaha yang relevan.
Memahami model dan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Memastikan bentuk Usaha Perorangan sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Menentukan klasifikasi berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Menyiapkan data pemilik, lokasi dan informasi kegiatan usaha.
Memasukkan data pelaku usaha dan kegiatan usaha ke dalam sistem.
Memproses Nomor Induk Berusaha berdasarkan kegiatan yang didaftarkan.
Memeriksa tingkat risiko dan Perizinan Berusaha yang terkait.
Menindaklanjuti izin atau persyaratan tambahan apabila diwajibkan.
Tidak selalu. NIB merupakan identitas resmi Pelaku Usaha dan menjadi bagian penting dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, kebutuhan legalitas tidak selalu berhenti pada NIB. Bergantung pada KBLI, tingkat risiko, lokasi dan sektor, kegiatan usaha dapat memerlukan Sertifikat Standar, izin, PB UMKU, persyaratan dasar atau persetujuan lainnya sebelum atau selama kegiatan usaha dijalankan.
Biaya menyesuaikan kegiatan usaha, jumlah KBLI, tingkat risiko dan kebutuhan Perizinan Berusaha yang harus diproses.
Legalitas usaha perlu disesuaikan dengan identitas Pelaku Usaha, kegiatan yang dijalankan dan tingkat risiko berdasarkan sistem Perizinan Berusaha.
PP No. 28 Tahun 2025 mengakui orang perseorangan sebagai salah satu jenis Pelaku Usaha yang dapat menjadi pemohon Perizinan Berusaha.
PP No. 28 Tahun 2025 menjadi kerangka utama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.
Jenis legalitas dan kewajiban usaha mengikuti klasifikasi kegiatan, tingkat risiko, skala, lokasi serta ketentuan sektoral yang berlaku.
Jawaban ringkas mengenai NIB, OSS, KBLI, PT Perorangan dan Perizinan Berusaha.
Usaha Perorangan adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang perseorangan atas nama dirinya sendiri. Dalam sistem OSS, orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang cakap melakukan perbuatan hukum dapat menjadi Pelaku Usaha dan mengajukan Perizinan Berusaha.
Tidak. Usaha Perorangan yang dijalankan langsung oleh orang perseorangan berbeda dari badan hukum seperti Perseroan Terbatas. Karena itu, Usaha Perorangan juga perlu dibedakan dari PT Perorangan.
Usaha Perorangan dijalankan langsung oleh individu atas nama dirinya sendiri dan bukan badan hukum Perseroan. PT Perorangan merupakan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi ketentuan khusus serta memiliki status badan hukum tersendiri.
Ya. Orang perseorangan dapat menjadi Pelaku Usaha dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan dapat memperoleh NIB untuk kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai ketentuan.
Pada prinsipnya, pendaftaran usaha yang dijalankan langsung oleh orang perseorangan melalui OSS tidak sama dengan pendirian badan usaha yang membutuhkan Akta Pendirian. Namun, dokumen atau perjanjian tertentu tetap dapat diperlukan sesuai transaksi, kegiatan dan kebutuhan bisnis.
Kegiatan usaha yang didaftarkan melalui OSS perlu diklasifikasikan berdasarkan KBLI yang sesuai. KBLI menjadi salah satu dasar penentuan tingkat risiko, Perizinan Berusaha, persyaratan dan kewajiban kegiatan usaha.
Tidak selalu. Kebutuhan perizinan ditentukan oleh kegiatan usaha dan tingkat risikonya. Selain NIB, kegiatan tertentu dapat memerlukan Sertifikat Standar, izin, PB UMKU atau persetujuan lain.
Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, orang perseorangan sebagai pemohon Perizinan Berusaha merupakan Warga Negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Bentuk usaha perorangan tidak dengan sendirinya melarang pemilik mempekerjakan pekerja. Apabila memiliki tenaga kerja, pemilik usaha perlu memperhatikan kewajiban ketenagakerjaan, jaminan sosial, perpajakan dan kewajiban lain yang relevan.
Pelaku usaha dapat memiliki kegiatan yang perlu diklasifikasikan dalam KBLI yang relevan sepanjang kegiatan tersebut dapat dijalankan oleh jenis Pelaku Usaha tersebut dan memenuhi persyaratan serta perizinan yang berlaku.
Untuk kategori orang perseorangan sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2025, orang perseorangan tersebut adalah Warga Negara Indonesia yang cakap melakukan perbuatan hukum. Struktur usaha untuk investasi atau kegiatan usaha oleh pihak asing perlu dianalisis menggunakan bentuk dan ketentuan yang sesuai.
Durasi bergantung pada kesiapan data, penentuan KBLI, kondisi akun OSS, kegiatan yang didaftarkan, tingkat risiko dan apakah terdapat persyaratan atau perizinan tambahan yang perlu diselesaikan.
Ya. Sea Digitalis dapat membantu meninjau aktivitas bisnis dan mencocokkannya dengan KBLI yang relevan sebelum proses pendaftaran melalui OSS.
Biaya layanan bergantung pada kegiatan usaha, jumlah KBLI, tingkat risiko dan cakupan perizinan yang diperlukan. Quotation dapat diberikan setelah kebutuhan usaha ditinjau.
Ceritakan kegiatan bisnis yang akan Anda jalankan. Sea Digitalis dapat membantu meninjau struktur usaha, menentukan KBLI, melakukan proses OSS dan NIB, serta mengidentifikasi Perizinan Berusaha yang diperlukan.