KBLI 01113 Pertanian Kedelai, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Kamu lagi cari tahu informasi rinci dari KBLI 01113? Kamu ada di Artikel yang tepat.
Apa itu KBLI 01113?
KBLI 01113 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan Pertanian Kedelai.
Kelompok ini secara spesifik mencakup budidaya tanaman kedelai (kacang palawija). KBLI ini diakui sebagai satu rangkaian kegiatan pertanian utuh, mulai dari tahap awal penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga penanganan pascapanen, serta mencakup budidaya yang bertujuan khusus untuk menghasilkan benih kedelai.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha Pertanian Tanaman Pangan dengan luas kurang dari 25 Ha untuk komoditas Kedelai dialokasikan khusus untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ruang Lingkup Pertanian Kedelai
Memahami ruang lingkup KBLI sangat penting agar pendaftaran perizinan berusaha tidak mengalami kesalahan klasifikasi. Berikut rinciannya:
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Sesuai dengan regulasi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian dan perbenihan kedelai yang dilakukan sebagai satu kesatuan. Kegiatannya meliputi:
- Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam dan pengolahan tanah untuk budidaya kedelai.
- Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman kedelai (kacang palawija) selama masa tumbuh.
- Pemanenan & Pascapanen: Proses pengunduhan hasil panen kedelai dan penanganan awal pascapanen di lahan pertanian.
- Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman kedelai yang secara khusus ditujukan untuk memproduksi benih berupa biji siap tanam.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Untuk menghindari kerancuan, KBLI 01113 tidak mencakup kegiatan berikut:
- Pertanian Kedelai Sayur / Edamame: Budidaya kedelai sayur atau edamame dipisahkan dan wajib menggunakan KBLI 01116.
- Pertanian Kacang-kacangan Lainnya: Budidaya kacang tanah, kacang hijau, dan sejenisnya masuk ke dalam kelompok KBLI 01122.
Ruang Lingkup Berdasarkan Risiko dan Skala Usaha
Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tingkat risiko untuk sektor pertanian kedelai ditentukan oleh skala usaha, luasan lahan, dan jenis kegiatan (produksi hasil tani atau perbenihan). Secara umum, pemetaannya adalah:
- Risiko Rendah: Berlaku untuk budidaya kedelai skala Mikro dan Kecil.
- Risiko Menengah Rendah / Menengah Tinggi: Berlaku untuk skala Menengah dan Besar, atau kegiatan usaha yang fokus pada perbenihan/pembibitan kedelai.
A. Usaha Perbenihan Kedelai
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija).
Skala Usaha Mikro
- Risiko: Menengah Rendah
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
- Persyaratan:
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Skala Usaha Kecil
- Risiko: Menengah Rendah
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
- Persyaratan:
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Skala Usaha Menengah
- Risiko: Menengah Tinggi
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
- Persyaratan:
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
- Kewajiban:
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Skala Usaha Besar
- Risiko: Menengah Tinggi
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
- Persyaratan:
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
- Kewajiban:
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
B. Usaha Pertanian Kedelai
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija).
Skala Usaha Mikro
- Risiko: Rendah
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
- Persyaratan: –
- Kewajiban:
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
Skala Usaha Kecil
- Risiko: Rendah
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
- Persyaratan: –
- Kewajiban:
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
Skala Usaha Menengah
- Risiko: Menengah Rendah
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
- Persyaratan: –
- Kewajiban:
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Skala Usaha Besar
- Risiko: Menengah Tinggi
- Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
- Persyaratan:
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Dokumen rencana kerja usaha budidaya
- Kewajiban:
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
- Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
- Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Persyaratan Izin Usaha untuk KBLI 01113
Untuk menjalankan kegiatan usaha ini secara legal, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar melalui portal OSS, yang meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas tunggal pelaku usaha sekaligus legalitas dasar operasional.
- Sertifikat Standar (SS): Dibutuhkan jika usaha masuk ke dalam kategori risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi.
- PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha): Khusus untuk KBLI 01113 pada kegiatan perbenihan/pembibitan, Anda wajib memiliki PB UMKU berupa Pelepasan Varietas Tanaman Pangan dari Kementerian Pertanian.
Usaha Seperti Apa yang Cocok untuk KBLI Ini?
KBLI 01113 sangat relevan diimplementasikan oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor ketahanan pangan dan industri olahan kedelai, seperti:
- Petani Kedelai Mandiri & Kelompok Tani (Gapoktan): Petani lokal yang menggarap lahan olahan kedelai dengan skala UMKM (< 25 Ha).
- Produsen & Penangkar Benih Kedelai: Perusahaan atau koperasi yang berfokus memproduksi benih/bibit kedelai bermutu tinggi untuk disalurkan ke petani.
- Pemasok Bahan Baku Industri Olahan: Pelaku usaha yang menyuplai kedelai secara langsung ke pengrajin tahu, tempe, produsen kecap, maupun industri susu kedelai.
FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01113
KBLI 01113 adalah kode untuk Pertanian Kedelai, yang mencakup kegiatan budidaya kedelai komersial dan perbenihan kedelai (kacang palawija).
Tidak. Pertanian kedelai sayur/edamame dikecualikan dari KBLI ini dan harus menggunakan KBLI 01116.
KBLI 01111 adalah kode untuk Pertanian Jagung, yang mencakup budidaya jagung komersial dan perbenihan jagung (diluar jagung manis).
KBLI 01112 adalah kode untuk Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, yang mencakup budidaya gandum, sorgum, barli, dan jawawut.
Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.
Baca Juga:
- KBLI 01111 : Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01112 : Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Sumber: oss.go.id
Artikel Relevan Terkait
Perjanjian Penyertaan Modal: Pengertian, Dasar Hukum, dan Klausul Penting yang Wajib Diperhatikan
Baca Selengkapnya →
Jangan Salah! Ini Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi PT PMA Terbaru 2026
Baca Selengkapnya →