Ditulis oleh:
Legal & Business

KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

Kamu sedang mencari informasi lengkap mengenai KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah untuk keperluan pendaftaran perizinan berusaha? Kamu berada di artikel yang tepat karena panduan ini menyajikan rincian perizinan resmi sesuai sistem OSS RBA.

Apa itu KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah?

KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi seluruh kegiatan budidaya dan pembenihan tanaman kacang tanah. Pemerintah menetapkan kode ini untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah pengelompokan sektor agribisnis tanaman pangan di Indonesia.

Kelompok ini secara spesifik mencakup rangkaian kegiatan pertanian utuh, mulai dari tahap penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan dan penanganan pascapanen. Selain budidaya untuk hasil konsumsi, kode ini juga mencakup kegiatan pembibitan yang bertujuan khusus untuk menghasilkan benih kacang tanah bermutu tinggi.

Berdasarkan regulasi pemerintah mengenai penanaman modal, sektor pertanian tanaman pangan komoditas kacang tanah skala tertentu memberikan peluang luas bagi pelaku UMKM maupun koperasi. Penguasaan aspek hukum atas kode ini sangat penting agar kamu dapat menjalankan operasional bisnis secara legal dan lancar.

Ruang Lingkup KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah

Memahami ruang lingkup klasifikasi usaha sangat penting agar pendaftaran izin usaha kamu di platform OSS tidak mengalami pembatalan atau kesalahan data. Pemerintah membagi ruang lingkup ini ke dalam dua kategori utama, yaitu kegiatan yang termasuk dan kegiatan yang dikecualikan.

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Sesuai dengan acuan baku perizinan, kelompok ini mencakup seluruh kegiatan budidaya dan pembenihan kacang tanah yang berjalan secara terintegrasi. Pelaku usaha dapat memilih operasional hulu maupun hilir di area perkebunan.

  • Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam, pemupukan dasar, dan pengolahan tanah untuk budidaya kacang tanah.
  • Penanaman & Pemeliharaan: Kegiatan penanaman biji serta perawatan tanaman palawija selama masa vegetatif hingga generatif.
  • Pemanenan & Pascapanen: Proses pencabutan, pemisahan polong kacang tanah, dan penanganan awal pascapanen di lahan pertanian.
  • Usaha Perbenihan (Pembibitan): Kegiatan budidaya tanaman kacang tanah yang secara khusus ditujukan untuk memproduksi benih berupa biji siap tanam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Untuk meminimalkan kesalahan klasifikasi, kamu harus memperhatikan beberapa kegiatan yang berada di luar lingkup kode KBLI ini. Pemerintah menyediakan kode terpisah untuk komoditas dan industri olahan turunan lainnya.

  • Pertanian Kedelai: Budidaya kedelai masuk ke dalam klasifikasi tersendiri dan wajib mendaftar dengan kode KBLI 01113.
  • Pertanian Kacang-kacangan Lainnya: Budidaya kacang hijau, kacang panjang, atau kacang palawija lainnya menggunakan kode KBLI 01122.
  • Industri Pengolahan Pangan: Kegiatan mengolah kacang tanah menjadi minyak goreng, makanan ringan, atau bumbu kacang berada di luar lingkup pertanian primer ini.

Ruang Lingkup Berdasarkan Risiko dan Skala Usaha KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah

Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tingkat risiko untuk sektor ini ditentukan oleh skala usaha serta jenis kegiatan spesifik. Kegiatan usaha terbagi menjadi dua subsektor utama, yaitu usaha perbenihan dan usaha pertanian konsumsi.

Secara umum, tingkat risiko bergerak dari kategori rendah hingga menengah tinggi tergantung pada kompleksitas operasional bisnis kamu. Pemetaan rinci berdasarkan regulasi OSS RBA dapat kamu cermati pada uraian berikut.

A. Usaha Perbenihan Kacang Tanah

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).

Skala Usaha Mikro

  • Risiko: Menengah Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Skala Usaha Kecil

  • Risiko: Menengah Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Skala Usaha Menengah

  • Risiko: Menengah Tinggi
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
  2. Menerapkan standar mutu benih
  3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
  4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
  5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

Skala Usaha Besar

  • Risiko: Menengah Tinggi
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
  3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
  4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
  5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
  6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (Good Agriculture Practices)
  7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
  2. Menerapkan standar mutu benih
  3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
  4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
  5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian

B. Usaha Pertanian Kacang Tanah

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija).

Skala Usaha Mikro

  • Risiko: Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan: –
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)

Skala Usaha Kecil

  • Risiko: Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan: –
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)

Skala Usaha Menengah

  • Risiko: Menengah Rendah
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: Otomatis terbit
  • Persyaratan: –
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (Good Agriculture Practices)
  2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.

Skala Usaha Besar

  • Risiko: Menengah Tinggi
  • Durasi Terbit Perizinan Berusaha: 7 hari
  • Persyaratan:
  1. Bukti penguasaan lahan usaha
  2. Dokumen rencana kerja usaha budidaya
  • Kewajiban:
  1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (Good Agriculture Practices)
  2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
  3. Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
  4. Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.

Persyaratan Izin Usaha untuk KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah

Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk melengkapi perizinan berstandar guna menjamin legalitas operasional di lapangan. Kamu dapat mengakses portal OSS untuk mengurus seluruh berkas perizinan yang dibutuhkan secara terintegrasi.

Memenuhi kelengkapan izin akan mempermudah kamu saat memperluas pasar atau mengajukan pendanaan dari lembaga keuangan. Berikut adalah beberapa dokumen legalitas dasar yang wajib kamu persiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran pertama di sistem OSS RBA.
  • Sertifikat Standar (SS): Dibutuhkan jika skala usaha kamu masuk dalam kategori risiko Menengah Rendah atau Menengah Tinggi.
  • PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha): Diperlukan khusus untuk kegiatan perbenihan tanaman pangan yang memerlukan pelepasan varietas atau izin edar benih dari Kementerian Pertanian.

Usaha Seperti Apa yang Cocok untuk KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah Ini?

Komoditas kacang tanah memiliki ceruk pasar yang sangat luas karena menjadi bahan baku utama bagi berbagai industri makanan olahan nasional. Oleh karena itu, penerapan KBLI 01114 pertanian kacang tanah sangat relevan bagi beragam pelaku usaha di sektor pangan.

Kejelasan status hukum usaha akan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis serta konsumen terhadap kualitas produk yang kamu hasilkan. Beberapa contoh profil usaha yang sangat sesuai menggunakan kode ini meliputi:

  • Petani Mandiri & Kelompok Tani (Gapoktan): Pelaku usaha lokal yang mengelola lahan pertanian untuk memproduksi kacang tanah polong mentah secara konsisten.
  • Penangkar Benih Kacang Tanah: Perusahaan atau koperasi yang memfokuskan kegiatannya pada pemuliaan dan penyediaan benih bermutu bagi para petani.
  • Pemasok Bahan Baku Industri Pangan: Pelaku bisnis yang mensuplai hasil panen kacang tanah secara langsung ke pabrik bumbu, pengrajin makanan ringan, atau industri minyak.

FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah

Berikut adalah kumpulan pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha terkait pendaftaran KBLI 01114 pertanian kacang tanah di portal perizinan. Informasi ini disusun untuk memberikan gambaran praktis bagi kamu yang hendak memulai usaha.

  • Apa itu KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah? KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan budidaya komersial serta perbenihan tanaman kacang tanah.
  • Apakah budidaya kacang hijau termasuk dalam KBLI 01114? Tidak, budidaya kacang hijau dikecualikan dari kode ini dan harus didaftarkan menggunakan KBLI 01122.
  • Apakah perizinan usaha perbenihan kacang tanah skala mikro langsung terbit? Ya, izin usaha perbenihan skala mikro berkategori risiko Menengah Rendah dan perizinannya terbit secara otomatis setelah data dilengkapi.
  • Berapa durasi penerbitan izin usaha budidaya kacang tanah skala besar? Penerbitan perizinan berusaha untuk skala besar berstatus risiko Menengah Tinggi membutuhkan waktu verifikasi selama 7 hari kerja.

Langkah Strategis Legalitas Usaha Pertanian

Menjalankan bisnis agribisnis yang terstruktur membutuhkan landasan hukum yang kuat agar kegiatan operasional berjalan tanpa hambatan birokrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada kode yang tepat, kamu dapat fokus mengembangkan efisiensi produksi dan jangkauan pasar.

Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.

Rekomendasi Bacaan:

Sumber: oss.go.id

Dapatkan update artikel insightful di feed Anda.
Follow on Google