KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Kamu sedang mencari informasi mendalam mengenai KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan untuk legalitas usaha? Oleh karena itu, pemahaman mendasar mengenai klasifikasi ini sangat krusial sebelum kamu mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, sektor pertanian non-pangan terus mengalami peningkatan permintaan seiring dengan bertumbuhnya industri energi terbarukan dan manufaktur. Akibatnya, pemerintah menetapkan kerangka regulasi ini agar seluruh pelaku usaha memiliki kepastian hukum serta kemudahan operasional.
Apa itu KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan?
KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan budidaya komoditas biji-bijian penghasil minyak non-pangan. Kelompok ini secara spesifik mencakup budidaya tanaman seperti jarak kepyar, jarak pagar, jojoba, dan pohon tung.
Kelompok ini diakui sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan pertanian utuh di lapangan. Rangkaian tersebut meliputi penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, penanganan pascapanen, hingga kegiatan pembenihan komoditas tersebut.
Di samping itu, komoditas yang dihasilkan dari klasifikasi ini dimanfaatkan khusus sebagai bahan baku industri pelumas, biofuel, kosmetik, serta farmasi. Pemerintah mengatur kode ini untuk memisahkan kegiatan budidaya minyak non-edible dari komoditas minyak pangan.
Ruang Lingkup KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Memahami ruang lingkup perizinan sangat penting agar pendaftaran usaha kamu tidak mengalami kendala salah klasifikasi. Oleh sebab itu, kamu harus memperhatikan rincian kegiatan yang termasuk dan dikecualikan dalam kelompok ini.
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Sesuai dengan regulasi resmi BPS dan OSS, kelompok ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian dan perbenihan biji-bijian non-makan. Kegiatan tersebut meliputi:
- Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam serta pengolahan tanah pertanian secara terencana.
- Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman jarak pagar, jarak kepyar, jojoba, dan pohon tung selama masa tumbuh.
- Pemanenan & Pascapanen: Proses pemetikan biji-bijian dan pengeringan awal di area lahan pertanian.
- Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman secara khusus untuk memproduksi benih unggul siap tanam.
Seluruh aktivitas di atas diakui sebagai kegiatan operasional utama dalam klasifikasi ini.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Untuk meminimalkan kesalahan pendaftaran, kelompok ini membatasi komoditas tertentu dari ruang lingkupnya. Berikut adalah kegiatan yang dikecualikan:
- Pertanian Kelapa Sawit: Budidaya kelapa sawit diatur secara terpisah melalui kode KBLI 01261.
- Pertanian Kelapa: Kegiatan budidaya kelapa untuk produksi minyak makan dialokasikan ke KBLI 01262.
- Pertanian Kedelai dan Kacang-kacangan: Budidaya kedelai diakomodasi oleh KBLI 01113, sedangkan kacang tanah berada pada KBLI 01122.
Oleh karena itu, pastikan jenis biji-bijian yang kamu budidayakan benar-benar diperuntukkan bagi minyak selain minyak makan.
Ruang Lingkup Berdasarkan Risiko dan Skala Usaha KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tingkat risiko ditentukan oleh skala usaha, luasan lahan, serta jenis kegiatan. Pemetaan ini memisahkan antara kegiatan budidaya komersial dan kegiatan perbenihan tanaman.
Selanjutnya, klasifikasi risiko ini menjadi acuan utama dalam menentukan jenis perizinan yang harus kamu penuhi. Berikut adalah rincian pemetaan risiko dan skala usahanya:
A. Usaha Pembibitan dan Perbenihan Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan.
| Skala Usaha | Risiko | Durasi Perizinan Berusaha Terbit |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Kecil | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Menengah | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Besar | Menengah Tinggi | 15 Hari |
B. Usaha Kegiatan Pengolahan Lahan, Penanaman, Pemeliharaan, dan juga Pemanenan dan Pascapanen Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
| Skala Usaha | Risiko | Durasi Perizinan Berusaha Terbit |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Kecil | Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Menengah | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Besar | Menengah Tinggi | 3 Hari |
C. Usaha perbenihan serealia lainnya, aneka kacang, dan biji bijian penghasil minyak lainnya mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanamanan aneka kacang lainnya
| Skala Usaha | Risiko | Durasi Perizinan Berusaha Terbit |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Kecil | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Menengah | Menengah Tinggi | 7 Hari |
| Usaha Besar | Menengah Tinggi | 7 Hari |
D. Kelompok Ini Mencakup Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang, Dan Biji Bijian Penghasil Minyak Lainnya Mulai Dari Kegiatan Pengolahan Lahan, penanaman, pemeliharaan, Pemanenan dan Pascapanen Jika Menjadi Satu Kesatuan Kegiatan Tanaman Serealia Lainnya Bukan Padi, Jagung Dan Gandum, Tanamanan Aneka Kacang Lainnya Dan Pertanian Lainnya
| Skala Usaha | Risiko | Durasi Perizinan Berusaha Terbit |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Kecil | Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Menengah | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Besar | Menengah Tinggi | 7 Hari |
Kewajiban dan Persyaratan yang Diperlukan KBLI 01118
A. Usaha Pembibitan dan Perbenihan Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Skala Usaha Mikro
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 2. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 3. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 4. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 5. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 6. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 7. Memiliki SDM di bidang perbenihan 8. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 9. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 10. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 12. Menyampaikan dokumen asal usul benih 13. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 14. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | – |
Skala Usaha Kecil
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 2. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 3. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 4. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 5. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 6. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 7. Memiliki SDM di bidang perbenihan 8. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 9. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 10. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 12. Menyampaikan dokumen asal usul benih 13. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 14. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | – |
Skala Usaha Menengah
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 2. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 3. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 4. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 5. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 6. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 7. Memiliki SDM di bidang perbenihan 8. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 9. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 10. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 12. Menyampaikan dokumen asal usul benih 13. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 14. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | – |
Skala Usaha Besar
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 2. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 3. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 4. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 5. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 6. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 7. Memiliki SDM di bidang perbenihan 8. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 9. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 10. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 12. Menyampaikan dokumen asal usul benih 13. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 14. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | 1. Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan |
B. Usaha Kegiatan Pengolahan Lahan, Penanaman, Pemeliharaan, dan juga Pemanenan dan Pascapanen Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Skala Usaha Mikro
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP) | – |
Skala Usaha Kecil
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP) | – |
Skala Usaha Menengah
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 2. Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar 3. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 4. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan 5. Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah 6. Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan 7. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar 8. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 9. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 10. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | – |
Skala Usaha Besar
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 2. Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar 3. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 4. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan 5. Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah 6. Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan 7. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar 8. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 9. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 10. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 3. Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran 4. Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan 6. Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan 7. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan |
C. Usaha perbenihan serealia lainnya, aneka kacang, dan biji bijian penghasil minyak lainnya mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanamanan aneka kacang lainnya
Skala Usaha Mikro
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Bukti penguasaan lahan usaha 2. Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang 3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih 4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang 5. Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan 6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices) 7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian 8. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 9. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 10. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan 11. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 12. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 13. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 14. Memiliki SDM di bidang perbenihan 15. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 16. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 17. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 18. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 19. Menyampaikan dokumen asal usul benih 20. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 21. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | – |
Skala Usaha Kecil
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Bukti penguasaan lahan usaha 2. Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang 3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih 4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang 5. Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan 6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices) 7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian 8. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 9. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 10. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan 11. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 12. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 13. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 14. Memiliki SDM di bidang perbenihan 15. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 16. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 17. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 18. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 19. Menyampaikan dokumen asal usul benih 20. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 21. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | – |
Skala Usaha Menengah
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices) 2. Menerapkan standar mutu benih 3. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT 4. Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang 5. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian 6. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 7. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 8. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan 9. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber 10. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber 11. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman 12. Memiliki SDM di bidang perbenihan 13. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun 14. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan 15. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar 16. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 17. Menyampaikan dokumen asal usul benih 18. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan 19. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan | 1. Bukti penguasaan lahan usaha 2. Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang 3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih 4. Surat keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang 5. Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan 6. Surat pernyataan kesanggupan menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices) |
D. Kelompok Ini Mencakup Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang, Dan Biji Bijian Penghasil Minyak Lainnya Mulai Dari Kegiatan Pengolahan Lahan, penanaman, pemeliharaan, Pemanenan dan Pascapanen Jika Menjadi Satu Kesatuan Kegiatan Tanaman Serealia Lainnya Bukan Padi, Jagung Dan Gandum, Tanamanan Aneka Kacang Lainnya Dan Pertanian Lainnya
Skala Usaha Mikro
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices) 2. Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP) | – |
Skala Usaha Kecil
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices) 2. Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP) | – |
Skala Usaha Menengah
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices) 2. Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian 3. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 4. Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar 5. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 6. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan 7. Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah 8. Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan 9. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar 10. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 11. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 12. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | – |
Skala Usaha Besar
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices). 2. Menyampaikan Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi dan c. laporan pemasaran yang disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian. 3. Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri. 4. Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia. 5. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari 6. Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar 7. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 8. Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan 9. Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah 10. Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan 11. Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar 12. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 13. Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan 14. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | 1. Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan 2. Dokumen rencana kerja usaha budidaya 3. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 4. Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 5. Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran 6. Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat 7. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan 8. Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan 9. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan |
Catatan Penting Terkait Persyaratan KBLI 01118
Khusus Ruang Lingkup Kegiatan Budi Daya Kapas, luas lahan harus mengikuti ketentuan PP 5/2021, yaitu:
- Mikro & kecil: < 25 ha, atau
- Menengah & besar: > 25 ha.
Usaha apa yang cocok untuk KBLI 01118?
- Pemasok Bahan Baku Industri biofuel & Energi Terbarukan: Membudidayakan tanaman seperti biji jarak pohon (Jatropha curcas) untuk memasok kebutuhan bahan bakar nabati dan energi alternatif yang ramah lingkungan.
- Produsen Bahan Baku Tekstil & Serat Alami: Mengembangkan pertanian biji kapas dan rami (flax/hemp) secara terpadu untuk menyuplai industri pemintalan benang, tekstil, dan pabrik garmen lokal maupun ekspor.
- Pusat Pembibitan & Pembenihan Komoditas Khusus: Menangkap peluang bisnis hulu dengan menyediakan benih dan bibit unggul bersertifikat untuk tanaman biji-bijian non-konsumsi guna memenuhi kebutuhan petani mitra.
- Agribisnis Komoditas Ekspor Berbasis Industri: Menanam biji mustard, niger seed, atau biji-bijian industri lainnya yang banyak dicari oleh pasar global untuk kebutuhan bahan baku farmasi, kosmetik, atau pakan khusus.
FAQ seputar KBLI 01118
KBLI yang cocok untuk Serealia adalah 01112, 10611, dan 10615
KBLI 01111 adalah kode usaha untuk Pertanian Jagung. Cek detailnya Artikel KBLI 01111
Kode KBLI untuk pertanian jagung adalah 01111 (Pertanian Jagung). Cek detailnya Artikel KBLI 01111
Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.
Baca juga:
- KBLI 01111 Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01112 Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01113 Pertanian Kedelai, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Artikel Relevan Terkait
Perjanjian Penyertaan Modal: Pengertian, Dasar Hukum, dan Klausul Penting yang Wajib Diperhatikan
Baca Selengkapnya →
Jangan Salah! Ini Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi PT PMA Terbaru 2026
Baca Selengkapnya →