KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Dalam artikel ini
Kamu sedang mencari informasi mendalam mengenai KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan untuk legalitas usaha? Oleh karena itu, pemahaman mendasar mengenai klasifikasi ini sangat krusial sebelum kamu mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, sektor pertanian non-pangan terus mengalami peningkatan permintaan seiring dengan bertumbuhnya industri energi terbarukan dan manufaktur. Akibatnya, pemerintah menetapkan kerangka regulasi ini agar seluruh pelaku usaha memiliki kepastian hukum serta kemudahan operasional.
Apa itu KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan?
KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan budidaya komoditas biji-bijian penghasil minyak non-pangan. Kelompok ini secara spesifik mencakup budidaya tanaman seperti jarak kepyar, jarak pagar, jojoba, dan pohon tung.
Kelompok ini diakui sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan pertanian utuh di lapangan. Rangkaian tersebut meliputi penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, penanganan pascapanen, hingga kegiatan pembenihan komoditas tersebut.
Di samping itu, komoditas yang dihasilkan dari klasifikasi ini dimanfaatkan khusus sebagai bahan baku industri pelumas, biofuel, kosmetik, serta farmasi. Pemerintah mengatur kode ini untuk memisahkan kegiatan budidaya minyak non-edible dari komoditas minyak pangan.
Ruang Lingkup KBLI 01118 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Memahami ruang lingkup perizinan sangat penting agar pendaftaran usaha kamu tidak mengalami kendala salah klasifikasi. Oleh sebab itu, kamu harus memperhatikan rincian kegiatan yang termasuk dan dikecualikan dalam kelompok ini.
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Sesuai dengan regulasi resmi BPS dan OSS, kelompok ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian dan perbenihan biji-bijian non-makan. Kegiatan tersebut meliputi:
- Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam serta pengolahan tanah pertanian secara terencana.
- Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman jarak pagar, jarak kepyar, jojoba, dan pohon tung selama masa tumbuh.
- Pemanenan & Pascapanen: Proses pemetikan biji-bijian dan pengeringan awal di area lahan pertanian.
- Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman secara khusus untuk memproduksi benih unggul siap tanam.
Seluruh aktivitas di atas diakui sebagai kegiatan operasional utama dalam klasifikasi ini.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Untuk meminimalkan kesalahan pendaftaran, kelompok ini membatasi komoditas tertentu dari ruang lingkupnya. Berikut adalah kegiatan yang dikecualikan:
- Pertanian Kelapa Sawit: Budidaya kelapa sawit diatur secara terpisah melalui kode KBLI 01261.
- Pertanian Kelapa: Kegiatan budidaya kelapa untuk produksi minyak makan dialokasikan ke KBLI 01262.
- Pertanian Kedelai dan Kacang-kacangan: Budidaya kedelai diakomodasi oleh KBLI 01113, sedangkan kacang tanah berada pada KBLI 01122.
Oleh karena itu, pastikan jenis biji-bijian yang kamu budidayakan benar-benar diperuntukkan bagi minyak selain minyak makan.
01118 – Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Selain Minyak Makan
Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya berbagai komoditas tanaman yang menghasilkan biji berminyak namun difokuskan untuk kebutuhan non-pangan atau industri seperti biji kapas, biji rami, biji moster, niger seed, dan biji jarak pohon yang dikelola secara terintegrasi mulai dari tahap pengolahan lahan hingga penanganan awal pascapanen dalam satu kesatuan sistem usahatani.
Ruang Lingkup Utama dan Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan dan Persiapan Tanam: Kegiatan pembukaan lahan, pembajakan dan penggaruan tanah untuk menciptakan media tumbuh yang gembur serta memiliki sistem drainase yang baik, pembuatan alur atau lubang tanam, serta penanaman benih biji-bijian penghasil minyak non-makan di atas lahan pertanian.
-
Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif yang meliputi pemupukan berimbang, pengaturan sistem irigasi atau penyiraman, penyiangan gulma, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman atau OPT secara terpadu.
-
Pemanenan Komersial: Kegiatan pemetikan buah, pemotongan polong, atau pengumpulan biji pada tingkat kemasakan fisiologis yang tepat guna memastikan kuantitas dan kualitas hasil biji industri yang optimal.
-
Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen seperti penjemuran, pelepasan biji dari serat atau cangkang, pembersihan kotoran, dan pengeringan lanjutan hingga mencapai kadar air simpan yang aman apabila seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian tersebut.
Catatan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran I Sektor Pertanian, khusus untuk kegiatan usaha budidaya kapas berlaku ketentuan pembagian luas lahan berdasarkan skala usaha yakni kelompok mikro dan kecil dengan luas lahan kurang dari 25 hektar, serta kelompok menengah dan besar dengan luas lahan lebih dari 25 hektar.
Kelompok 1
Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman Biji Bijian penghasil bukan minyak makan.
Adapun rinciannya mencakup seluruh rangkaian operasional hulu yang berfokus khusus pada produksi benih dan bibit bersertifikat untuk komoditas tanaman penghasil biji berminyak non-pangan atau industri seperti kapas, rami, moster, niger seed, dan jarak pohon yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan media tanam hingga pascapanen dalam satu kesatuan siklus usaha tani.
Persyaratan 0
Kewajiban 14
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Persyaratan 0
Kewajiban 14
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Persyaratan 0
Kewajiban 14
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Persyaratan 1
- Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Kewajiban 14
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Kelompok 2
Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman Biji Bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman Biji Bijian penghasil bukan minyak makan lainnya
Adapun cakupannya adalah seluruh rangkaian siklus operasional budidaya berbagai komoditas tanaman biji-bijian penghasil minyak non-makan atau industri seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon, serta tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya yang dikelola secara terintegrasi mulai dari tahap hulu hingga penanganan awal di tingkat usahatani.
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Persyaratan 0
Kewajiban 10
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
- Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
- Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Persyaratan 7
- Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
- Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
- Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
- Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Kewajiban 10
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
- Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
- Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Kelompok 3
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan serealia lainnya, aneka kacang, dan biji bijian penghasil minyak lainnya mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanamanan aneka kacang lainnya dan pertanian lainnya yang belum Diklasifikasikan pada kelompok 01111 sd 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji bijian penghasil minyak lainnya.
Ruang Lingkup Utama dan Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan dan Penyemaian Benih Sumber: Kegiatan penyiapan media tanam yang optimal, pengolahan tanah secara intensif, serta penyemaian dan penanaman tetua benih atau varietas unggul dari kelompok tanaman serealia alternatif, aneka kacang, dan biji-bijian minyak lainnya guna menjaga kemurnian genetik serta mutu biologis benih.
-
Pemeliharaan Tanaman Intensif: Perawatan vegetatif dan generatif secara ketat yang meliputi pemupukan berimbang, pengaturan sistem irigasi, pengendalian organisme pengganggu tanaman atau OPT secara terpadu, serta pelaksanaan roguing atau pencabutan tanaman menyimpang untuk mempertahankan standar mutu varietas.
-
Pemanenan dan Pascapanen Terpadu: Pemanenan malai, polong, atau kepala bunga benih pada tingkat kemasakan fisiologis optimal yang dilanjutkan dengan pengeringan, perontokan biji, sortasi mutu, serta pengemasan benih siap edar apabila menjadi satu kesatuan siklus usaha tani yang tidak terpisahkan.
-
Produksi Benih Bina Berkualitas: Fokus khusus pada penyediaan materi genetik tanaman pangan dan industri hulu yang memenuhi standar perbenihan nasional di bawah pengawasan sertifikasi resmi.
Pengecualian Kelompok
Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam kelompok ini:
-
Pertanian Konsumsi Umum: Usaha tani tanaman serealia lainnya, aneka kacang, dan biji-bijian penghasil minyak yang ditujukan untuk produksi konsumsi komersial atau pasokan industri pengolahan non-benih.
Persyaratan 0
Kewajiban 21
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Persyaratan 0
Kewajiban 21
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
- Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
- Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
- Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
- Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
- Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
- Memiliki SDM di bidang perbenihan
- Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
- Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
- Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
- Menyampaikan dokumen asal usul benih
- Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
- Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Persyaratan 0
Kewajiban 0
Persyaratan 0
Kewajiban 0
Kelompok 4
Kelompok Ini Mencakup Usaha Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang, Dan Biji Bijian Penghasil Minyak Lainnya Mulai Dari Kegiatan Pengolahan Lahan, penanaman, pemeliharaan, Pemanenan dan Pascapanen Jika Menjadi Satu Kesatuan Kegiatan Tanaman Serealia Lainnya Bukan Padi, Jagung Dan Gandum, Tanamanan Aneka Kacang Lainnya Dan Pertanian Lainnya Yang Belum Diklasifikasikan Pada Kelompok 01111 s.d. 01118.
Ruang Lingkup Utama dan Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan dan Persiapan Tanam: Kegiatan pembukaan lahan, pembajakan dan penggaruan tanah untuk menciptakan media tumbuh yang gembur serta subur, pembuatan alur atau bedengan, serta penanaman benih tanaman serealia alternatif, aneka kacang, dan komoditas sejenis di atas lahan pertanian.
-
Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif yang meliputi pemupukan berimbang, pengaturan sistem irigasi atau penyiraman, penyiangan gulma, penegakkan tanaman jika diperlukan, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman atau OPT secara terpadu.
-
Pemanenan Komersial: Kegiatan pemotongan malai, pemetikan polong, atau pemanenan bagian tanaman produktif lainnya pada tingkat kemasakan fisiologis yang tepat guna memastikan kuantitas dan kualitas hasil panen yang optimal.
-
Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen seperti penjemuran, perontokan biji, pembersihan kotoran, dan pengeringan lanjutan hingga mencapai kadar air simpan yang aman apabila seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian tersebut.
Persyaratan 0
Kewajiban 2
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
- Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Persyaratan 0
Kewajiban 2
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
- Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Persyaratan 0
Kewajiban 0
Persyaratan 0
Kewajiban 0
PB-UMKU
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
Proses pelepasan varietas tanaman pangan merupakan tahapan legal-administratif dan teknis yang wajib dilalui sebelum suatu varietas unggul baru (VUB), baik dari komoditas padi, jagung, kedelai, maupun serealia dan palawija lainnya—dapat disebarluaskan, disertifikasi, dan dikomersialkan kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas (TPPV).
Persyaratan
- Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
- Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
- Matriks Keunggulan
- Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
- Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
- Proposal pelepasan varietas
- Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
- Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
- Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
- Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
- Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
- Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
- Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
- Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
- Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
- Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
- Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
- Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
- Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Tim Penilai Varietas
- Ringkasan proposal (executive summary)
- Silsilah Varietas
- Matrik keunggulan varietas pembanding
- Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
- Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
Kewajiban
- Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan
Proses pelepasan varietas tanaman perkebunan merupakan tahapan administratif dan teknis yang wajib ditempuh untuk menilai keunggulan serta keabsahan suatu varietas tanaman industri atau tahunan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, tebu, dan komoditas perkebunan lainnya sebelum benih atau bahan tanamannya dapat diedarkan secara resmi kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas.
Persyaratan
- Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi
- Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.
- Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding
- Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi.
- Deskripsi tetua untuk varietas hibrida
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan
- Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP
- Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal.
- Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.
- Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan.
- Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary)
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
- Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
- Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
- Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
- Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
- Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
- Surat pernyataan bermaterai kesanggupan memproduksi benih tanaman Perkebunan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun untuk tanaman semusim atau 6 tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
- Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
- Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Tim Penilai Varietas
- Ringkasan Proposal (Executive Summary)
- Silsilah varietas
- Matriks keunggulan
- Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
- Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
Kewajiban
- Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
- Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
- Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
- Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)
- Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
- Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
- Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
- Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
Usaha apa yang cocok untuk KBLI 01118?
- Pemasok Bahan Baku Industri biofuel & Energi Terbarukan: Membudidayakan tanaman seperti biji jarak pohon (Jatropha curcas) untuk memasok kebutuhan bahan bakar nabati dan energi alternatif yang ramah lingkungan.
- Produsen Bahan Baku Tekstil & Serat Alami: Mengembangkan pertanian biji kapas dan rami (flax/hemp) secara terpadu untuk menyuplai industri pemintalan benang, tekstil, dan pabrik garmen lokal maupun ekspor.
- Pusat Pembibitan & Pembenihan Komoditas Khusus: Menangkap peluang bisnis hulu dengan menyediakan benih dan bibit unggul bersertifikat untuk tanaman biji-bijian non-konsumsi guna memenuhi kebutuhan petani mitra.
- Agribisnis Komoditas Ekspor Berbasis Industri: Menanam biji mustard, niger seed, atau biji-bijian industri lainnya yang banyak dicari oleh pasar global untuk kebutuhan bahan baku farmasi, kosmetik, atau pakan khusus.
FAQ seputar KBLI 01118
KBLI yang cocok untuk Serealia adalah 01112, 10611, dan 10615
KBLI 01111 adalah kode usaha untuk Pertanian Jagung. Cek detailnya Artikel KBLI 01111
Kode KBLI untuk pertanian jagung adalah 01111 (Pertanian Jagung). Cek detailnya Artikel KBLI 01111
Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.
Baca juga:
- KBLI 01111 Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01112 Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01113 Pertanian Kedelai, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.