KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

Ditulis oleh Terbit Diperbarui 4 menit baca
Dalam artikel ini

Kamu sedang mencari tahu informasi rinci mengenai KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan secara lengkap untuk kebutuhan perizinan berusaha? Kamu berada pada artikel yang tepat untuk memahami seluruh ketentuan regulasi tersebut secara mendalam.

Apa itu KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan?

KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan budidaya tanaman biji-bijian penghasil minyak makan. Pemerintah menetapkan kode ini untuk mengelompokkan usaha komoditas nabati non-kelapa sawit dan non-kedelai.

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan pertanian secara utuh, mulai dari penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan dan penanganan pascapanen. Selain itu, klasifikasi ini juga mencakup kegiatan budidaya yang ditujukan khusus untuk menghasilkan benih biji-bijian penghasil minyak makan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, komoditas ini mendapat perlindungan dari pemerintah. Pemerintah mengalokasikan kegiatan usaha pertanian tanaman pangan skala tertentu untuk mendukung pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ruang Lingkup KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Memahami ruang lingkup perizinan berusaha sangat penting agar kamu tidak mengalami kesalahan klasifikasi saat mendaftar di sistem Online Single Submission. Pembagian ruang lingkup ini menetapkan batasan jenis tanaman serta kegiatan operasional yang dapat diakomodasi oleh kode ini.

Pemerintah membagi ruang lingkup ini ke dalam dua kategori utama untuk memudahkan pemetaan aktivitas bisnis. Kategori tersebut meliputi kegiatan yang termasuk di dalam kelompok serta kegiatan yang dikecualikan dari kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Sesuai dengan regulasi resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian dan perbenihan biji-bijian penghasil minyak makan yang terintegrasi. Seluruh proses pengolahan hasil panen tahap awal di area perkebunan juga termasuk di dalamnya.

  • Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam, pengapuran, dan pengolahan tanah untuk budidaya tanaman biji-bijian penghasil minyak.
  • Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman wijen, biji bunga matahari, jarak pohon (ricinus), safflower, canola, mustard seed, dan flaxseed/linseed.
  • Pemanenan & Pascapanen: Pemungutan hasil panen serta pembersihan awal biji-bijian di lokasi pertanian.
  • Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman biji-bijian penghasil minyak yang berfokus memproduksi benih unggul siap tanam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Pemerintah memisahkan beberapa komoditas penghasil minyak lainnya ke dalam kode KBLI yang berbeda untuk menjaga akurasi data industri. Kamu wajib menggunakan kode lain jika mengusahakan komoditas di luar rincian KBLI 01117.

  • Pertanian Kedelai: Budidaya kedelai sebagai penghasil minyak atau pangan utama masuk ke dalam KBLI 01113.
  • Pertanian Kacang Tanah: Budidaya kacang tanah dikategorikan secara terpisah ke dalam KBLI 01122.
  • Perkebunan Kelapa Sawit: Budidaya kelapa sawit dialokasikan khusus pada KBLI 01261.
  • Perkebunan Kelapa: Budidaya kelapa dialokasikan khusus pada KBLI 01262.

01117 – Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya berbagai komoditas tanaman penghasil minyak nabati dari biji-bijian seperti biji wijen, biji kanola, biji safflower, dan biji bunga matahari yang dikelola secara terintegrasi mulai dari tahap pengolahan lahan hingga penanganan awal pascapanen dalam satu kesatuan sistem usahatani.

Ruang Lingkup Utama dan Aktivitas Operasional

  • Pengolahan Lahan dan Persiapan Tanam: Kegiatan pembukaan lahan, pembajakan dan penggaruan tanah untuk menciptakan media tumbuh yang gembur serta memiliki sistem drainase yang baik, pembuatan alur atau bedengan, serta penanaman benih biji-bijian penghasil minyak makan di atas lahan pertanian.

  • Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif yang meliputi pemupukan berimbang, pengaturan sistem irigasi atau penyiraman, penyiangan gulma, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman atau OPT secara terpadu.

  • Pemanenan Komersial: Kegiatan pemotongan malai, pemetikan kepala bunga, atau pencabutan tanaman pada tingkat kemasakan fisiologis yang tepat guna memastikan kuantitas dan kualitas biji berminyak yang optimal.

  • Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen seperti penjemuran, perontokan biji, pembersihan kotoran, dan pengeringan lanjutan hingga mencapai kadar air simpan yang aman apabila seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian tersebut.

Catatan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran I Sektor Pertanian, khusus untuk kegiatan usaha budidaya wijen berlaku ketentuan pembagian luas lahan berdasarkan skala usaha yakni kelompok mikro dan kecil dengan luas lahan kurang dari 25 hektar, serta kelompok menengah dan besar dengan luas lahan lebih dari 25 hektar.

RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 1

Kelompok 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman Biji Bijian penghasil minyak makan yang mencakup seluruh rangkaian operasional hulu yang berfokus khusus pada produksi benih dan bibit bersertifikat untuk komoditas tanaman penghasil minyak nabati dari biji-bijian seperti wijen, kanola, safflower, dan bunga matahari yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan media tanam hingga pascapanen dalam satu kesatuan siklus usaha tani.

SKALA USAHAUsaha Mikro
Menengah Rendah
LUAS LAHAN-
PERIZINAN BERUSAHASertifikat Standar
JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

Persyaratan 0

    Kewajiban 14

    1. Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
    2. Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
    3. Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
    4. Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
    5. Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
    6. Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
    7. Memiliki SDM di bidang perbenihan
    8. Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
    9. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
    10. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
    11. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
    12. Menyampaikan dokumen asal usul benih
    13. Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
    14. Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
    RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 2

    Kelompok 2

    Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman Biji Bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman Biji Bijian penghasil minyak makan lainnya

    Adapun rinciannya mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya berbagai komoditas tanaman biji-bijian penghasil minyak makan seperti biji wijen, biji bunga matahari, biji kanola, biji safflower, serta tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya yang dikelola secara terintegrasi mulai dari tahap hulu hingga penanganan awal di tingkat usahatani.

    SKALA USAHAUsaha Mikro
    Rendah
    LUAS LAHAN-
    PERIZINAN BERUSAHANIB
    JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

    Persyaratan 0

      Kewajiban 1

      1. Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
      PERIZINAN

      PB-UMKU

      Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan

      Proses pelepasan varietas tanaman perkebunan merupakan tahapan administratif dan teknis yang wajib ditempuh untuk menilai keunggulan serta keabsahan suatu varietas tanaman industri atau tahunan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, tebu, dan komoditas perkebunan lainnya sebelum benih atau bahan tanamannya dapat diedarkan secara resmi kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perkebunan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas.

      Persyaratan

      1. Surat jaminan produksi benih hibirida dari pengusul untuk calon varietas hibrida introduksi
      2. Rekomendasi pelepasan varietas oleh Ketua Tim Penilai Varietas
      3. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik bahwa benih penjenis (breeder seed) tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.
      4. Matrik keunggulan varietas terhadap pembanding
      5. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi.
      6. Deskripsi tetua untuk varietas hibrida
      7. Surat pernyataan bermaterai dari pemilik varietas yang menyatakan bahwa produksi benih hibrida (F1) untuk tanaman perkebunan akan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan
      8. Surat keterangan persetujuan nama varietas dari Kepala Pusat PVTPP
      9. Tanda daftar dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) untuk varietas lokal.
      10. Rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun ke depan.
      11. Analisis ekonomi dari calon varietas yang diusulkan.
      12. Laporan akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan proposal (executive summary)
      Persyaratan Administrasi
      1. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
      2. Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
      3. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
      4. Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
      5. Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
      6. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
      7. Surat pernyataan bermaterai kesanggupan memproduksi benih tanaman Perkebunan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun untuk tanaman semusim atau 6 tahun untuk tanaman tahunan sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
      8. Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
      9. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
      Persyaratan Teknis
      1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
      2. Ringkasan Proposal (Executive Summary)
      3. Silsilah varietas
      4. Matriks keunggulan
      5. Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
      6. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan

      Kewajiban

      1. Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
      2. Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia
      3. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
      4. Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
      Menjamin ketersediaan benih penjenis (Breeder Seed)
      1. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai deskripsi
      2. Menarik benih yang beredar apabila keputusan pelepasan varietas benih tersebut dicabut
      3. Menjamin bahwa benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri dan pengembangan produksi untuk lima tahun ke depan
      4. Bila benih tetua merupakan benih introduksi maka berkewajiban membangun benih sumber dengan materi tetua jantan dan betina dalam rangka memproduksi benih di Indonesia

      Usaha Seperti Apa yang Cocok untuk KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan Ini?

      Penggunaan kode klasifikasi ini sangat cocok untuk berbagai profil bisnis di bidang ketahanan pangan dan pengolahan minyak nabati. Potensi pasar minyak biji bunga matahari dan wijen yang terus meningkat membuka peluang besar bagi para petani modern.

      Selain itu, industri kesehatan yang membutuhkan minyak nabati kualitas tinggi menjadi target pasar utama komoditas ini. Pelaku usaha dapat memilih ceruk pasar yang spesifik sesuai dengan kapasitas modal mereka.

      • Petani Wijen & Bunga Matahari Mandiri: Pelaku usaha perseorangan atau kelompok tani yang mengolah lahan untuk memproduksi biji mentah skala lokal.
      • Perusahaan Penangkaran Benih: Badan usaha yang secara khusus memproduksi benih unggul certified untuk disalurkan kepada para petani.
      • Pemasok Industri Extraksi Minyak: Perusahaan pembeli hasil panen yang menyuplai biji-bijian kering ke pabrik pengolahan minyak wijen atau minyak canola.

      FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan

      Kami merangkum beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha terkait penggunaan kode klasifikasi ini. Informasi ringkas ini akan membantu kamu memahami perbedaan antar klasifikasi usaha pertanian.

      Pemahaman yang tepat mengenai rincian KBLI menghindarkan bisnis kamu dari hambatan administratif saat mengurus izin operasional.

      Apakah pertanian kelapa sawit termasuk dalam KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan?

      Tidak, pertanian kelapa sawit memiliki kode khusus yaitu KBLI 01261.

      Tanaman apa saja yang termasuk dalam KBLI 01117?

      Kelompok ini mencakup tanaman wijen, biji bunga matahari, safflower, canola, mustard seed, jarak pohon, dan flaxseed.

      Apakah usaha perbenihan wijen bisa menggunakan kode KBLI ini?

      Ya, KBLI ini mencakup budidaya komersial sekaligus kegiatan perbenihan biji-bijian penghasil minyak makan.

      KBLI 01113 digunakan untuk pertanian apa?

      KBLI 01113 digunakan khusus untuk kegiatan Pertanian Kedelai.

      Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.

      Rekomendasi Bacaan:

      Sumber: oss.go.id