KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Kamu sedang mencari informasi rinci mengenai KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau untuk mengurus legalitas usaha? Kamu berada pada artikel yang tepat untuk memahami seluruh ketentuan perizinannya secara menyeluruh.
Pemerintah Indonesia mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia guna mempermudah pengelompokan jenis usaha agribisnis secara nasional. Sistem perizinan berbasis risiko mensyaratkan setiap pelaku usaha memilih kode KBLI yang akurat.
Apa itu KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau?
KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau merupakan kode resmi dari Badan Pusat Statistik yang menaungi kegiatan agribisnis komoditas kacang-kacangan alternatif. Kode ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan bercocok tanam dari pengolahan tanah hingga pemanenan.
Kelompok usaha ini memfasilitasi budidaya tanaman kacang yang tidak terakomodasi dalam kelompok komoditas utama seperti kedelai, kacang tanah, maupun kacang hijau. Oleh karena itu, kegiatan ini memegang peranan penting dalam mendukung keanekaragaman pangan nasional.
Pemerintah merancang kode ini untuk memberikan legalitas utuh bagi petani lokal serta pelaku usaha komersial. Selanjutnya, penetapan standar ini mempermudah pemantauan hasil panen dan distribusi komoditas ke pasar domestik.
Ruang Lingkup KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Pelaku usaha harus memahami batasan kegiatan yang termasuk dan tidak termasuk dalam klasifikasi ini. Pemahaman tersebut mencegah kesalahan input data saat kamu mengajukan izin usaha di portal perizinan.
Penjelasan mengenai cakupan aktivitas secara mendalam akan membantu kamu menentukan kesesuaian operasional di lapangan. Berikut adalah rincian cakupan operasional usaha ini.
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Kelompok ini mencakup seluruh proses budidaya tanaman kacang-kacangan selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. Aktivitas tersebut meliputi penyiapan media tanam, penanaman bibit, pemeliharaan rutin, pemanenan, hingga pembersihan awal pascapanen.
Komoditas yang tergolong dalam kelompok ini antara lain kacang merah, kacang polong, kacang gude, kacang koro, serta kedelai sayur atau edamame. Selain itu, kegiatan produksi benih dan pembibitan untuk jenis kacang-kacangan tersebut juga termasuk di dalamnya.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian kedelai biasa yang diperuntukkan bagi industri bahan baku umum. Budidaya kedelai biasa tersebut wajib menggunakan kode KBLI 01113.
Selain itu, budidaya kacang tanah dan kacang hijau terpisah secara khusus ke dalam kode KBLI tersendiri. Kegiatan pengolahan hasil panen menjadi produk makanan kemasan juga dikeluarkan dari kelompok ini.
Ruang Lingkup Berdasarkan Risiko dan Skala Usaha KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), tingkat risiko untuk sektor pertanian ini ditentukan oleh skala usaha, luasan lahan, dan jenis kegiatan (produksi hasil tani atau perbenihan). Secara umum, pemetaannya adalah:
Risiko Menengah Rendah / Menengah Tinggi: Berlaku untuk skala Menengah dan Besar, atau kegiatan usaha yang fokus pada perbenihan/pembibitan.
A. Usaha Perbenihan Aneka Kacang
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan aneka kacang mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, serta pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang-kacangan.
Setiap skala usaha memiliki tingkat risiko dan persyaratan administratif yang berbeda. Berikut rincian persyaratan untuk masing-masing skala usaha.
| Skala Usaha | Risiko | Durasi Perizinan Berusaha Terbit |
| Usaha Mikro | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Kecil | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Menengah | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Besar | Menengah Tinggi | 7 Hari |
B. Kategori usaha pertanian ini diperuntukkan bagi bisnis yang menjalankan kegiatan budidaya kacang-kacangan hortikultura secara terpadu
| Skala Usaha | Risiko | Durasi Perizinan Berusaha Terbit |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Kecil | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Menengah | Menengah Rendah | Otomatis Terbit |
| Usaha Besar | Menengah Tinggi | 7 Hari |
Kewajiban dan Persyaratan yang Diperlukan KBLI 01116
Kewajiban dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin usaha dari KBLI 01116
A. Usaha Perbenihan Aneka Kacang
Skala Mikro
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan peraturan perbenihan 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | – |
Skala Kecil
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Menerapkan peraturan perbenihan 2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya | – |
Skala Menengah
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya 2. Menerapkan peraturan perbenihan | – |
Skala Besar
| Kewajiban | Persyaratan |
|---|---|
| 1. Melaporkan kegiatan usaha dan pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya 2. Menerapkan peraturan Perbenihan | 1. Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi 2. Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan 3. Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih 4. Surat Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi yang berwenang |
Usaha apa yang cocok untuk KBLI 01116?
- Budidaya Kacang Organik Premium: Menanam komoditas spesifik seperti kapri, miju-miju (lentil), dan kacang merah secara organik untuk menyuplai kebutuhan supermarket modern, hotel, dan restoran (HORECA).
- Pemasok Bahan Baku Industri Makanan Sehat (Plant-Based): Menjadi penyuplai utama sumber protein nabati bagi produsen makanan sehat, katering diet, dan industri olahan makanan vegan yang trennya sedang melonjak.
- Agribisnis Terpadu Terstandarisasi: Mengelola operasional secara penuh dari hulu ke hilir (pengolahan lahan, penanaman, hingga penanganan pascapanen) untuk memastikan quality control yang ketat dan nilai jual produk yang lebih tinggi.
- Eksportir Komoditas Kacang Hortikultura: Memaksimalkan teknologi pascapanen dan pengemasan modern untuk menembus pasar internasional yang mencari kacang-kacangan berkualitas tinggi atau bersertifikat organik.
FAQ seputar KBLI 01116
KBLI yang cocok untuk Serealia adalah 01112, 10611, dan 10615
KBLI 01111 adalah kode usaha untuk Pertanian Jagung. Cek detailnya Artikel KBLI 01111
Kode KBLI untuk pertanian jagung adalah 01111 (Pertanian Jagung). Cek detailnya Artikel KBLI 01111
Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.
Baca juga:
- KBLI 01111 Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01112 Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01113 Pertanian Kedelai, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01114 Pertanian Kacang Tanah, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01115 Pertanian Kacang Hijau, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
- KBLI 01117 Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Artikel Relevan Terkait
Perjanjian Penyertaan Modal: Pengertian, Dasar Hukum, dan Klausul Penting yang Wajib Diperhatikan
Baca Selengkapnya →
Jangan Salah! Ini Perbedaan Modal Disetor dan Nilai Investasi PT PMA Terbaru 2026
Baca Selengkapnya →