Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Panduan Utama Syarat, Prosedur, Biaya, dan Akta Notaris
Dalam artikel ini
Perubahan PT Perorangan ke PT biasa merupakan proses hukum untuk mengubah status badan hukum Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Proses ini perlu dilakukan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU, bukan hanya dengan memperbarui data di OSS.
Bagi pelaku usaha yang awalnya mendirikan PT Perorangan untuk memulai bisnis, perubahan ini sering menjadi langkah berikutnya ketika perusahaan mulai berkembang, membutuhkan investor, menambah pemegang saham, atau memiliki kebutuhan tata kelola yang lebih kompleks.
Namun, perubahan status tidak boleh dipahami sekadar sebagai penggantian nama atau jenis perusahaan. Ada aspek hukum yang harus disiapkan, mulai dari struktur pemegang saham, anggaran dasar, modal perseroan, pengurusan akta notaris, pendaftaran pada AHU, hingga penyesuaian data perizinan usaha.
Artikel ini merupakan panduan utama untuk memahami cara mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa, termasuk dasar hukum, syarat, tahapan, biaya, waktu, dokumen, serta hal yang perlu dilakukan setelah perubahan selesai.
Apa Itu PT Perorangan dan PT Biasa?
Sebelum membahas prosedur perubahan, penting untuk memahami bahwa PT Perorangan dan PT biasa sama-sama dapat berstatus badan hukum, tetapi mempunyai struktur dan mekanisme pendirian yang berbeda.
Dalam konteks artikel ini, istilah PT biasa digunakan untuk merujuk pada Perseroan Persekutuan Modal, yaitu perseroan yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
PT Perorangan
PT Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Pendirian dilakukan secara elektronik menggunakan pernyataan pendirian, tanpa harus membuat akta pendirian melalui notaris.
PT Perorangan mempunyai sejumlah karakteristik, antara lain:
- didirikan oleh satu orang;
- pendiri menjadi pemegang saham sekaligus direktur;
- menggunakan pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik;
- mempunyai status badan hukum setelah pendaftaran menghasilkan sertifikat;
- ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil; dan
- mempunyai kewajiban administratif yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karakteristik tersebut menjadikan PT Perorangan relatif sederhana bagi pengusaha yang baru memulai usaha. Penjelasan mengenai bentuk dan proses PT Perorangan juga tersedia dalam informasi resmi Ditjen AHU.
PT Biasa atau PT Persekutuan Modal
PT Persekutuan Modal merupakan bentuk perseroan yang mempunyai struktur kepemilikan saham dan organ perseroan sesuai ketentuan hukum perseroan terbatas.
Karakteristik umumnya meliputi:
- didirikan oleh dua orang atau lebih, kecuali bentuk yang secara khusus dikecualikan oleh peraturan;
- mempunyai anggaran dasar dalam akta notaris;
- mempunyai pemegang saham berdasarkan kepemilikan saham;
- mempunyai direksi dan komisaris sesuai struktur yang ditetapkan;
- mempunyai mekanisme pengambilan keputusan perseroan; dan
- menjalankan administrasi korporasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk ini sering dipilih ketika bisnis membutuhkan investor, pembagian saham dengan mitra, tata kelola yang lebih terstruktur, atau pengembangan usaha yang sudah tidak sesuai dengan karakteristik PT Perorangan.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|---|
| Istilah hukum | Perseroan Perorangan | Perseroan Persekutuan Modal |
| Pemegang saham | Satu orang | Umumnya dua orang atau lebih |
| Dokumen pendirian | Pernyataan pendirian | Akta notaris yang memuat anggaran dasar |
| Pendaftaran | Elektronik melalui SABH | Melalui notaris dan SABH |
| Struktur pengelolaan | Satu orang dapat menjadi pendiri, pemegang saham, dan direktur | Struktur mengikuti anggaran dasar dan ketentuan perseroan |
| Kesesuaian usaha | Harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil | Mengikuti ketentuan bentuk perseroan dan bidang usaha |
| Perubahan status | Dapat wajib dilakukan dalam kondisi tertentu | Mengikuti ketentuan perubahan perseroan yang berlaku |
Perbedaan tersebut bukan berarti PT Perorangan bukan badan hukum. Keduanya dapat berstatus badan hukum, tetapi mempunyai mekanisme pendirian dan tata kelola yang berbeda.
Kapan PT Perorangan Harus Diubah Menjadi PT Biasa?
Pertanyaan ini penting karena perubahan status tidak selalu semata-mata didasarkan pada keinginan pemilik bisnis.
Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila:
- pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; dan/atau
- perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, terdapat dua kondisi utama yang perlu diperhatikan.
A. Ketika ingin menambah pemegang saham
Misalnya, PT Perorangan pada awalnya dimiliki oleh satu orang. Setelah bisnis berjalan, pemilik ingin memberikan sebagian saham kepada rekan bisnis atau investor.
Apabila perubahan tersebut menyebabkan jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, perseroan harus menjalani perubahan status menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Prosesnya bukan hanya memasukkan nama investor ke dalam data perusahaan. Perubahan harus dituangkan dalam dokumen hukum yang sesuai dan didaftarkan melalui prosedur yang berlaku.
B. Ketika tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
PT Perorangan juga harus mengubah statusnya apabila tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang berlaku.
Penilaian harus mengacu pada ketentuan mengenai kriteria usaha mikro dan kecil, bukan hanya berdasarkan omzet atau persepsi bahwa bisnis sudah berkembang.
Apabila perusahaan berada pada kondisi ini, pemilik perlu mengevaluasi status perseroan dan menyiapkan perubahan yang diwajibkan.
Apakah perubahan harus menunggu perusahaan besar?
Tidak.
Perubahan status tidak harus menunggu perusahaan mempunyai banyak cabang atau omzet yang sangat besar. Jika salah satu kondisi hukum yang mewajibkan perubahan telah terpenuhi, perseroan perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika alasan perubahan hanya karena ingin menambah kegiatan usaha atau mengganti KBLI, belum tentu perubahan status badan hukum diperlukan. Kebutuhannya harus diperiksa berdasarkan kondisi aktual perusahaan.
Dasar Hukum Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa
Dalam menyiapkan perubahan status, beberapa peraturan dan institusi perlu diperhatikan.
A. Undang-Undang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah merupakan dasar penting untuk memahami struktur, organ, modal, saham, dan anggaran dasar perseroan.
Ketentuan mengenai Perseroan Perorangan juga perlu dibaca bersama dengan peraturan yang mengatur pelaksanaan kebijakan usaha mikro dan kecil.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
PP Nomor 8 Tahun 2021 mengatur modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan PT Perorangan, termasuk mekanisme pernyataan pendirian dan perubahan tertentu. Basis data peraturan resmi BPK mencatat PP tersebut berstatus berlaku.
C. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan.
Khusus perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, Pasal 25 mengatur kewajiban perubahan dalam kondisi tertentu, penggunaan akta notaris, serta pendaftaran secara elektronik. Pasal tersebut juga menentukan unsur yang harus dimuat dalam akta perubahan status.
Catatan penting: saat mengurus perubahan, gunakan peraturan dan prosedur administrasi yang berlaku pada tanggal pengajuan. Jangan hanya mengandalkan panduan lama yang masih merujuk pada peraturan sebelumnya tanpa memeriksa apakah ketentuannya telah diperbarui.
Apa Saja Syarat Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa?
Persyaratan dapat berbeda tergantung kondisi perusahaan, tetapi secara umum pemilik perlu menyiapkan informasi dan dokumen berikut.
Dokumen dan informasi perusahaan
- sertifikat pendaftaran PT Perorangan;
- pernyataan pendirian dan pernyataan perubahan terakhir, jika ada;
- data perseroan yang tercatat pada AHU;
- data NPWP perseroan;
- NIB dan data perizinan melalui OSS;
- alamat dan tempat kedudukan perseroan;
- maksud, tujuan, serta kegiatan usaha;
- struktur modal yang akan digunakan;
- data calon pemegang saham;
- data direksi dan komisaris;
- identitas para pihak; dan
- informasi lain yang diminta notaris untuk penyusunan akta.
Daftar ini merupakan persiapan awal, bukan daftar tertutup yang selalu berlaku untuk setiap perusahaan.
Persyaratan pemegang saham
Jika perubahan dilakukan karena penambahan pemegang saham, tentukan sejak awal:
- siapa saja pemegang saham baru;
- jumlah saham yang dimiliki masing-masing pihak;
- persentase kepemilikan;
- nilai nominal saham;
- sumber dan mekanisme penyetoran modal;
- siapa yang akan menjadi direksi;
- siapa yang akan menjadi komisaris; dan
- bagaimana pengambilan keputusan akan dilakukan.
Data tersebut harus konsisten dengan dokumen yang akan disusun dan didaftarkan.
Persyaratan anggaran dasar
Dalam perubahan status, dokumen perseroan perlu disesuaikan dari format pernyataan pendirian PT Perorangan menjadi anggaran dasar Perseroan Persekutuan Modal.
Anggaran dasar sekurang-kurangnya perlu disiapkan dengan memperhatikan ketentuan mengenai:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
- jangka waktu berdiri;
- modal dasar;
- modal ditempatkan dan disetor;
- jumlah dan nilai nominal saham;
- susunan direksi dan komisaris; serta
- ketentuan lain yang diwajibkan oleh hukum.
Tidak semua perusahaan harus mengubah seluruh aspek komersialnya. Namun, perubahan status tetap perlu dituangkan dalam dokumen yang memenuhi ketentuan perseroan.
Bagaimana Prosedur Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa?
Secara umum, proses perubahan status melibatkan pemilik perseroan, notaris, dan Ditjen AHU melalui SABH. Setelah perubahan pada AHU selesai, data perizinan dan administrasi lain perlu diperiksa.
Tahapan berikut merupakan gambaran umum. Urutan teknis dan isian pada sistem dapat menyesuaikan prosedur AHU yang berlaku ketika permohonan diajukan.
Tahap 1 – Evaluasi kondisi PT Perorangan
Langkah pertama adalah memeriksa data perusahaan yang sekarang.
Pastikan informasi berikut sudah benar:
- nama perseroan;
- nomor sertifikat;
- alamat;
- data pendiri;
- data pemegang saham;
- modal;
- kegiatan usaha;
- NIB;
- NPWP; dan
- perubahan sebelumnya.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, konsultasikan terlebih dahulu dengan notaris atau pihak yang menangani administrasi perseroan.
Tahap 2 – Tentukan struktur PT yang baru
Sebelum membuat akta, tentukan bagaimana struktur perusahaan setelah perubahan.
Misalnya, perusahaan yang awalnya dimiliki oleh satu orang akan mempunyai dua pemegang saham. Pemilik perlu menentukan pembagian saham dan susunan organ perseroan.
Contoh sederhana:
- Pemegang Saham A: 70%;
- Pemegang Saham B: 30%;
- Direktur: ditentukan berdasarkan kesepakatan dan anggaran dasar;
- Komisaris: ditentukan berdasarkan struktur yang akan digunakan.
Angka tersebut hanya contoh. Pembagian sebenarnya harus disepakati para pihak dan dicantumkan dengan benar dalam dokumen perseroan.
Tahap 3 – Konsultasi dan pemeriksaan dokumen oleh notaris
Notaris memeriksa data perseroan dan kebutuhan perubahan, kemudian menyiapkan akta yang sesuai.
Pada tahap ini, pastikan notaris mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan adalah perubahan status PT Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, bukan pendirian PT baru biasa tanpa memperhatikan status badan hukum sebelumnya.
Pembedaan tersebut penting untuk menentukan bentuk akta dan jalur pendaftaran yang tepat.
Tahap 4 – Pembuatan akta notaris perubahan status
Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan bahwa akta perubahan status harus memuat:
- pernyataan pemegang saham mengenai perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal;
- perubahan anggaran dasar dari pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar perseroan; dan
- data perseroan sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Akta ini menjadi dokumen penting yang mendasari pendaftaran perubahan status.
Tahap 5 – Pendaftaran melalui SABH pada Ditjen AHU
Setelah akta disiapkan dan ditandatangani sesuai prosedur, notaris memproses pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pada tahap ini, data perseroan dan dokumen pendukung harus diinput sesuai ketentuan.
Pemilik perlu memastikan bahwa data dalam akta telah benar sebelum proses dilanjutkan, terutama nama perseroan, pemegang saham, modal, pengurus, dan maksud serta tujuan perusahaan.
Tahap 6 – Periksa hasil pendaftaran
Setelah proses administrasi selesai, periksa dokumen hasil pendaftaran atau keputusan yang diterbitkan melalui sistem sesuai mekanisme yang berlaku.
Simpan salinan akta, dokumen hasil pendaftaran, dan dokumen pendukung lainnya sebagai arsip perusahaan.
Jangan hanya mengandalkan informasi lisan bahwa proses sudah selesai.
Tahap 7 – Periksa pembaruan data OSS dan administrasi lainnya
Setelah perubahan status tercatat, periksa apakah data perseroan pada sistem lain telah sesuai.
Pemeriksaan dapat mencakup:
- profil badan usaha di OSS;
- NIB dan data perizinan;
- NPWP perseroan;
- data bank;
- kontrak dengan pelanggan dan pemasok;
- dokumen perusahaan;
- data pemilik manfaat (beneficial owner), apabila ada kewajiban pembaruan; dan
- administrasi internal perusahaan.
Pembaruan tidak selalu dilakukan secara otomatis atau serentak pada semua sistem. Jika data AHU dan OSS tidak sesuai, ikuti prosedur koreksi atau sinkronisasi pada sistem terkait.
Apakah Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa Harus Melalui Notaris?
Ya. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Ini berbeda dari perubahan data tertentu pada PT Perorangan yang dapat dilakukan secara elektronik menggunakan pernyataan perubahan sesuai prosedur yang berlaku.
Karena perubahan status menyangkut bentuk dan struktur perseroan, pemilik tidak seharusnya mencoba menyelesaikannya hanya dengan mengubah informasi pada OSS atau menambahkan data pemegang saham melalui dokumen internal.
Notaris membantu memastikan bahwa:
- akta memuat perubahan status;
- anggaran dasar disusun sesuai ketentuan;
- struktur saham dan organ perseroan tercantum secara tepat; dan
- pendaftaran dilakukan melalui jalur administrasi yang sesuai.
Apakah PT Perorangan Perlu Dibubarkan dan Mendirikan PT Baru?
Pada umumnya, mekanisme yang diatur untuk kondisi ini adalah perubahan status badan hukum, bukan langsung membubarkan PT Perorangan lalu mendirikan PT baru.
Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 secara khusus mengatur perubahan status dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Namun, apakah transaksi tertentu cukup menggunakan mekanisme perubahan status atau justru memerlukan penataan hukum lain harus dinilai berdasarkan keadaan faktualnya.
Misalnya, ada perbedaan antara:
- menambahkan pemegang saham pada perseroan yang sama;
- mengalihkan kegiatan usaha ke entitas lain;
- mendirikan perusahaan baru untuk bisnis yang berbeda; dan
- melakukan restrukturisasi yang melibatkan aset, utang, kontrak, atau izin.
Jika perusahaan mempunyai banyak aset, utang, kontrak berjalan, atau izin khusus, perencanaan hukum sebelum perubahan menjadi semakin penting.
Bagaimana dengan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Saham?
Perubahan status perlu disertai penataan struktur modal agar sesuai dengan bentuk perseroan yang baru.
Modal dasar
Modal dasar merupakan keseluruhan nilai nominal saham perseroan sebagaimana dicantumkan dalam anggaran dasar.
Besaran modal dasar perseroan pada prinsipnya ditentukan oleh pendiri berdasarkan keputusan pendiri, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan khusus bidang usaha jika ada. PP Nomor 8 Tahun 2021 mengatur ketentuan modal dasar perseroan.
Modal ditempatkan dan disetor
Modal ditempatkan menunjukkan bagian modal yang telah diambil oleh pemegang saham, sedangkan modal disetor menunjukkan bagian yang telah disetorkan sesuai ketentuan.
Dalam mempersiapkan perubahan, jangan hanya menentukan angka modal tanpa memastikan:
- siapa yang mengambil bagian saham;
- jumlah saham masing-masing pihak;
- nilai nominal saham;
- jumlah yang benar-benar disetor; dan
- bukti atau mekanisme penyetoran yang diperlukan.
Persyaratan modal dapat berbeda jika perusahaan menjalankan bidang usaha yang diatur secara khusus.
Apakah investor dapat langsung menjadi pemegang saham?
Penambahan investor perlu ditangani sesuai struktur perubahan yang dilakukan.
Pemilik harus menentukan apakah investor akan menjadi pemegang saham melalui struktur yang dibentuk dalam perubahan status atau terdapat transaksi lain yang perlu didokumentasikan.
Jangan menganggap setiap pembayaran investor otomatis menjadikannya pemegang saham. Hak atas saham, persentase kepemilikan, dan konsekuensi hukumnya harus jelas dalam dokumen perusahaan.
Apakah Nama PT Harus Berubah?
Tidak selalu.
Perubahan status badan hukum tidak dengan sendirinya berarti nama komersial atau identitas merek perusahaan harus berubah.
Namun, nama perseroan dan ketentuan penggunaannya tetap harus diperiksa dalam proses perubahan. Jika pemilik juga ingin mengganti nama PT, kebutuhan tersebut perlu dimasukkan dan diproses sesuai ketentuan perubahan nama perseroan.
Perlu dibedakan antara:
- nama badan hukum;
- nama merek;
- nama toko;
- nama domain; dan
- nama dagang yang digunakan untuk pemasaran.
Kelima hal tersebut tidak selalu sama dan tidak otomatis berubah bersamaan.
Apakah Maksud dan Tujuan serta KBLI Harus Diubah?
Tidak selalu. Perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa tidak otomatis mewajibkan perusahaan mengganti seluruh kegiatan usahanya.
Namun, proses ini menjadi kesempatan yang tepat untuk mengevaluasi apakah maksud dan tujuan dalam anggaran dasar masih sesuai dengan kegiatan aktual perusahaan.
Periksa:
- apakah perusahaan akan menjalankan kegiatan baru;
- apakah ada KBLI yang perlu ditambahkan;
- apakah kegiatan usaha saat ini sudah sesuai dengan ruang lingkup yang dijalankan;
- apakah terdapat pembatasan bidang usaha; dan
- apakah perubahan membutuhkan penyesuaian perizinan melalui OSS.
Perubahan maksud dan tujuan atau kegiatan usaha dapat memerlukan penanganan tambahan dalam akta dan administrasi AHU. FAQ resmi AHU juga membedakan perubahan maksud dan tujuan dari perubahan data perseroan lainnya.
Karena itu, jangan menganggap perubahan status dan perubahan KBLI sebagai satu proses yang selalu identik.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Perubahan Status Selesai?
Perubahan pada AHU bukan akhir dari seluruh pekerjaan administrasi.
Setelah proses selesai, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan lanjutan agar dokumen dan data yang digunakan dalam operasional tidak saling bertentangan.
Checklist pascaperubahan
- Simpan akta notaris dan dokumen hasil pendaftaran AHU.
- Periksa nama, alamat, modal, pemegang saham, direksi, dan komisaris.
- Periksa profil perusahaan di OSS.
- Pastikan NIB dan perizinan usaha sesuai dengan data terbaru.
- Periksa NPWP badan dan administrasi perpajakan.
- Perbarui data pada bank jika diperlukan.
- Periksa kontrak dengan pelanggan, vendor, dan mitra bisnis.
- Periksa data pemilik manfaat apabila wajib diperbarui.
- Perbarui dokumen internal perusahaan.
- Evaluasi kebutuhan perubahan KBLI dan perizinan tambahan.
Apakah NIB harus diganti?
Jangan langsung mengasumsikan bahwa NIB harus diganti atau bahwa seluruh data akan otomatis diperbarui.
Periksa hasil perubahan pada AHU dan data yang ditampilkan dalam OSS. Jika terdapat data yang belum sinkron atau tidak sesuai, lakukan pembaruan berdasarkan prosedur OSS yang berlaku.
Apakah kontrak lama otomatis tidak berlaku?
Perubahan status tidak berarti semua kontrak yang telah dibuat perusahaan otomatis berakhir. Namun, kontrak perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat ketentuan yang mewajibkan pemberitahuan, persetujuan, atau pembaruan dokumen ketika terjadi perubahan struktur atau status perusahaan.
Hal ini terutama penting untuk kontrak kredit, sewa, distribusi, kerja sama, dan perjanjian yang memuat klausul perubahan pengendalian atau status badan hukum.
Berapa Biaya Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa?
Biaya perubahan tidak memiliki satu angka total yang selalu sama untuk semua perusahaan.
Secara umum, biaya dapat terdiri atas:
- Honorarium notaris, yang bergantung pada kompleksitas akta, dokumen, dan kebutuhan konsultasi.
- Biaya administrasi resmi atau PNBP, sesuai jenis permohonan dan tarif yang berlaku.
- Biaya tambahan, apabila diperlukan penataan data, perubahan lain dalam akta, atau pengurusan administrasi terkait.
- Biaya konsultasi hukum, jika perusahaan membutuhkan analisis struktur saham, investasi, perjanjian pemegang saham, atau restrukturisasi.
Karena itu, sebaiknya minta penawaran tertulis yang memisahkan honorarium notaris, PNBP, dan pekerjaan tambahan. Jangan hanya menanyakan “berapa biaya perubahan PT” tanpa menjelaskan kondisi perusahaan.
Perlu diingat bahwa biaya pendirian PT biasa bukan otomatis sama dengan biaya perubahan status PT Perorangan. Jenis permohonan dan dokumen yang diperlukan berbeda.
Berapa Lama Proses Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa?
Tidak ada durasi total yang dapat dijamin sama untuk semua permohonan.
Waktu proses dipengaruhi oleh:
- kelengkapan data PT Perorangan;
- kompleksitas struktur pemegang saham;
- kesiapan anggaran dasar;
- kebutuhan penyesuaian dokumen;
- proses penandatanganan akta;
- kelancaran pendaftaran pada SABH;
- kemungkinan adanya koreksi data; dan
- pembaruan OSS atau administrasi lainnya.
Jika dokumen lengkap dan tidak terdapat kendala, proses dapat lebih sederhana dibandingkan perusahaan yang memerlukan banyak perubahan tambahan.
Namun, pemilik sebaiknya tidak membuat komitmen bisnis berdasarkan estimasi waktu yang belum dikonfirmasi oleh notaris atau pihak yang menangani pengajuan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengubah PT Perorangan
Beberapa masalah berikut dapat dihindari dengan persiapan yang baik.
Menganggap perubahan cukup dilakukan di OSS
OSS merupakan sistem perizinan berusaha, sedangkan perubahan status badan hukum dilakukan melalui mekanisme AHU yang sesuai. Keduanya mempunyai fungsi berbeda.
Menambahkan investor tanpa menyusun struktur saham
Pembayaran uang oleh investor tidak otomatis memberikan kepemilikan saham yang sah. Struktur dan transaksi harus didokumentasikan secara benar.
Tidak memeriksa anggaran dasar
Perusahaan mungkin akan menjalankan kegiatan usaha yang berbeda setelah berkembang. Jika maksud dan tujuan perlu disesuaikan, kebutuhan tersebut harus dianalisis sejak awal.
Tidak memeriksa data setelah perubahan
Ketidaksesuaian data AHU, OSS, NPWP, dan bank dapat menghambat transaksi, administrasi, atau pengurusan izin di kemudian hari.
Mengabaikan kontrak yang sudah berjalan
Periksa apakah perubahan struktur perusahaan memengaruhi kewajiban pemberitahuan atau persetujuan berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Bantuan Konsultan Hukum?
Bantuan konsultan hukum atau notaris dapat bermanfaat jika perusahaan menghadapi situasi seperti:
- investor baru akan masuk;
- pembagian saham belum disepakati;
- terdapat beberapa pendiri atau pihak yang akan menjadi pemegang saham;
- perusahaan memiliki kontrak dan aset yang signifikan;
- maksud dan tujuan perlu disesuaikan;
- perusahaan menjalankan bidang usaha dengan persyaratan khusus;
- data AHU dan OSS tidak sinkron; atau
- pemilik ingin sekaligus menata tata kelola dan administrasi perusahaan.
Notaris berperan dalam penyusunan akta dan proses administrasi sesuai kewenangannya. Konsultan hukum dapat membantu menilai struktur transaksi, hak dan kewajiban para pihak, risiko hukum, serta kebutuhan dokumentasi pendukung.
Jika investor akan masuk, pertimbangkan juga apakah perusahaan membutuhkan perjanjian pemegang saham (shareholders’ agreement) untuk mengatur hak suara, pembagian keuntungan, pengalihan saham, penyelesaian kebuntuan keputusan, dan mekanisme keluar dari investasi.
Kesimpulan
Perubahan PT Perorangan ke PT biasa merupakan proses perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan ini wajib dilakukan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Prosesnya dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran elektronik pada SABH Ditjen AHU. Akta harus memuat pernyataan perubahan status, perubahan anggaran dasar, dan data perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah perubahan selesai, perusahaan juga perlu memeriksa data AHU, OSS, NIB, NPWP, perbankan, kontrak, dan administrasi lainnya. Persiapan yang baik membantu memastikan perubahan tidak berhenti pada dokumen badan hukum, tetapi juga tercermin pada administrasi dan operasional perusahaan.
Jika perusahaan sedang bersiap menerima investor atau menambah pemegang saham, sebaiknya struktur saham, modal, organ perseroan, dan perjanjian antara para pihak disiapkan sebelum akta ditandatangani.
FAQ Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa
Apakah PT Perorangan bisa diubah menjadi PT biasa?
Ya, PT Perorangan bisa diubah menjadi PT biasa atau Perseroan Persekutuan Modal. Perubahan ini wajib dilakukan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Prosesnya dilakukan melalui akta notaris dan pendaftaran secara elektronik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU. Perubahan tidak cukup dilakukan hanya dengan memperbarui data pada OSS.
Bagaimana contoh akta perubahan maksud dan tujuan PT?
Akta perubahan maksud dan tujuan PT adalah akta notaris yang memuat keputusan perubahan kegiatan usaha dalam anggaran dasar perseroan. Contohnya, perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang perdagangan ingin menambahkan kegiatan konsultasi atau bidang usaha lainnya.
Secara umum, dokumen tersebut memuat identitas perseroan, dasar keputusan pemegang saham, ketentuan anggaran dasar yang diubah, rumusan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang baru, dan ketentuan penutup yang relevan.
Rumusan akhirnya harus disesuaikan dengan kegiatan usaha, KBLI yang berlaku, dan persyaratan pendaftaran AHU. Perubahan maksud dan tujuan berbeda dari perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal.
PT Perorangan apakah ada aktanya?
PT Perorangan pada umumnya tidak menggunakan akta pendirian notaris. Pendirian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan dokumen pernyataan pendirian dan menghasilkan sertifikat pendaftaran.
Namun, jika PT Perorangan diubah menjadi PT Persekutuan Modal, perubahan status tersebut harus dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama akta perubahan PT berlaku?
Akta perubahan PT tidak memiliki masa berlaku berkala seperti izin yang harus diperpanjang. Akta tersebut menjadi dokumen hukum yang mencatat perubahan yang dibuat, dengan akibat hukum dan efektivitas administratif mengikuti jenis perubahan serta ketentuan yang berlaku.
Jika kemudian terdapat perubahan baru, misalnya pergantian direksi, perubahan pemegang saham, modal, atau anggaran dasar, perusahaan perlu memproses dan mendokumentasikan perubahan tersebut sesuai prosedur hukum.
Berapa biaya perubahan akta PT?
Biaya perubahan akta PT bergantung pada honorarium notaris, biaya administrasi resmi atau PNBP, serta kompleksitas perubahan. Perubahan sederhana dan perubahan yang melibatkan restrukturisasi saham atau beberapa pasal anggaran dasar dapat mempunyai biaya berbeda.
Untuk perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa, mintalah rincian tertulis yang memisahkan biaya notaris, biaya resmi AHU, dan pekerjaan tambahan seperti penyesuaian data atau perubahan kegiatan usaha.
Apa bedanya akta pendirian dan akta perubahan?
Akta pendirian digunakan untuk mendirikan perseroan, sedangkan akta perubahan digunakan untuk mencatat perubahan atas perseroan yang sudah ada.
- Akta pendirian: memuat ketentuan awal perseroan, seperti nama, kedudukan, maksud dan tujuan, modal, saham, serta organ perseroan.
- Akta perubahan: memuat perubahan atas ketentuan atau data perseroan yang sudah ada, misalnya perubahan anggaran dasar, pemegang saham, modal, direksi, atau status perseroan.
Dalam perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa, akta notaris digunakan untuk mencatat perubahan status dan menyesuaikan anggaran dasar menjadi anggaran dasar Perseroan Persekutuan Modal.
Apa saja syarat untuk perubahan akta PT?
Syarat perubahan akta PT bergantung pada jenis perubahan yang akan dilakukan. Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain:
- akta atau dokumen pendirian dan perubahan terakhir;
- data perseroan yang tercatat di AHU;
- identitas pihak yang berkepentingan;
- keputusan atau persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan;
- rincian perubahan yang dikehendaki;
- data modal dan saham jika ada perubahan kepemilikan;
- data direksi dan komisaris jika ada pergantian; serta
- dokumen pendukung lain yang diminta notaris.
Untuk perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa, diperlukan akta notaris yang memuat perubahan status, perubahan anggaran dasar, dan data perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah akta PT harus diperbaharui?
Akta PT tidak perlu diperbarui hanya karena telah melewati jangka waktu tertentu. Namun, jika terdapat perubahan yang menurut hukum harus dituangkan dalam akta dan/atau diberitahukan atau disetujui melalui AHU, perusahaan perlu memproses perubahan tersebut.
Contohnya termasuk perubahan nama, maksud dan tujuan, modal, susunan direksi atau komisaris, serta perubahan status perseroan. Jenis perubahan dan prosedur administrasinya harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.