KBLI 01111 Pertanian Jagung: Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS
Dalam artikel ini
Kamu lagi cari tahu KBLI 01111? Kamu ada di artikel yang tepat.
Apa itu KBLI 01111?
KBLI 01111 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara spesifik digunakan untuk bidang usaha Pertanian Jagung.
Berdasarkan regulasi penanaman modal yang berlaku, KBLI ini diklasifikasikan sebagai Bidang Usaha Pertanian Tanaman Pangan dengan batas luasan lahan kurang dari 25 Hektare (Ha). Secara hukum, kode KBLI 01111 dialokasikan secara khusus untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ruang Lingkup Pertanian Jagung
Agar pengajuan izin usaha di sistem OSS RBA tidak mengalami kendala atau penolakan, pelaku usaha wajib memahami batasan kegiatan dari KBLI ini.
Kegiatan yang Termasuk (Include)
Kelompok KBLI 01111 mencakup satu rangkaian kegiatan utuh dalam pertanian jagung, antara lain:
- Pengolahan lahan pertanian sebelum masa tanam.
- Penanaman bibit jagung.
- Pemeliharaan tanaman jagung selama masa tanam.
- Pemanenan hasil panen jagung.
- Kegiatan pascapanen (sebagai satu kesatuan rangkaian kegiatan di lahan).
- Produksi benih: Mencakup kegiatan penanaman jagung yang bertujuan untuk menghasilkan benih berupa biji.
Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)
Perlu diperhatikan bahwa KBLI ini memiliki pengecualian yang spesifik:
- Tidak mencakup pertanian jagung manis. Apabila usaha Anda berfokus pada komoditas jagung manis (baik untuk sayur atau konsumsi langsung), Anda harus menggunakan KBLI 01133 (Pertanian Sayuran, Buah, dan Biji-bijian Lainnya).
01111 – Pertanian Jagung
Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian operasional hulu spesifik untuk produksi benih dan bibit komoditas jagung (Zea mays), yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan hingga pascapanen.
Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan & Penanaman: Kegiatan persiapan media tanam, olah tanah, serta penanaman tetua benih atau varietas unggul jagung bersertifikat.
-
Pemeliharaan Tanaman: Perawatan vegetatif dan generatif, termasuk pemupukan terukur, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dan roguing (pencabutan tanaman off-type untuk menjaga kemurnian genetik).
-
Pemanenan & Pascapanen Terpadu: Pemanenan tongkol benih pada tingkat kemasakan fisiologis optimal, dilanjutkan dengan pengeringan, pemisahan biji (shelling), sortasi mutu, hingga pengemasan benih siap edar apabila menjadi satu kesatuan siklus usaha tani.
-
Pembibitan & Pembenihan Komersial: Fokus khusus pada perbanyakan materi genetik tanaman jagung untuk menghasilkan benih bina berkualitas tinggi yang memenuhi standar industri perbenihan nasional.
Kelompok 1
Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung
Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya tanaman jagung komersial (Zea mays), yang dikelola secara terintegrasi dari tahap hulu hingga penanganan awal di tingkat usahatani.
Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional
-
Pengolahan Lahan & Persiapan Tanam: Kegiatan pembukaan lahan, pengolahan tanah (pembajakan dan penggaruan), pembuatan bedengan atau alur, serta penanaman benih jagung di atas lahan pertanian.
-
Pemeliharaan Tanaman: Perawatan berkala selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif, yang meliputi pemupukan berimbang, penyiangan gulma, penyiraman/pengairan, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).
-
Pemanenan: Kegiatan pengumpulan dan pemetikan hasil tanaman jagung pada tingkat kemasakan yang tepat untuk memastikan kualitas hasil panen optimal.
-
Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen—seperti pengupasan kelobot, perontokan biji jagung (shelling), dan pengeringan—apabila seluruh aktivitas tersebut dilakukan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian tanaman jagung tersebut.
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Persyaratan 0
Kewajiban 1
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
Persyaratan 0
Kewajiban 2
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan proses produksi, dan c. laporan pemasaran. Laporan disampaikan minimal setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian.
Persyaratan 2
- Bukti penguasaan lahan usaha sesuai ketentuan perundang undangan
- Dokumen rencana kerja usaha budidaya
Kewajiban 4
- Menerapkan cara budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices).
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: laporan penggunaan bahan baku, laporan proses produksi dan laporan pemasaran. Laporan disampaikan setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Pertanian
- Menggunakan sarana produksi dalam negeri, kecuali tidak tersedia di dalam negeri.
- Proses produksi wajib menggunakan tenaga kerja warga Negara Indonesia.
Kelompok 2
Kelompok ini mencakup usaha perbenihan komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung
Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian operasional hulu spesifik untuk produksi benih dan bibit komoditas jagung (Zea mays), yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan hingga pascapanen.
Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional
- Pengolahan Lahan & Penanaman: Kegiatan persiapan media tanam, olah tanah, serta penanaman tetua benih atau varietas unggul jagung bersertifikat.
- Pemeliharaan Tanaman: Perawatan vegetatif dan generatif, termasuk pemupukan terukur, pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dan roguing (pencabutan tanaman off-type untuk menjaga kemurnian genetik).
- Pemanenan & Pascapanen Terpadu: Pemanenan tongkol benih pada tingkat kemasakan fisiologis optimal, dilanjutkan dengan pengeringan, pemisahan biji (shelling), sortasi mutu, hingga pengemasan benih siap edar apabila menjadi satu kesatuan siklus usaha tani.
- Pembibitan & Pembenihan Komersial: Fokus khusus pada perbanyakan materi genetik tanaman jagung untuk menghasilkan benih bina berkualitas tinggi yang memenuhi standar industri perbenihan nasional.
Persyaratan 0
Kewajiban 7
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian.
Persyaratan 0
Kewajiban 7
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan di bidang perbenihan
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian.
Persyaratan 5
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Kewajiban 5
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
Persyaratan 5
- Bukti penguasaan lahan usaha
- Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
- Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
- Surat Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
- Surat pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
Kewajiban 5
- Menerapkan budidaya tanaman yang baik (good agriculture practices)
- Menerapkan standar mutu benih
- Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis OPT
- Memiliki keterangan kelayakan teknis sebagai produsen benih dari institusi yang berwenang
- Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
PB-UMKU
Pelepasan Varietas Tanaman Pangan
Proses pelepasan varietas tanaman pangan merupakan tahapan legal-administratif dan teknis yang wajib dilalui sebelum suatu varietas unggul baru (VUB), baik dari komoditas padi, jagung, kedelai, maupun serealia dan palawija lainnya—dapat disebarluaskan, disertifikasi, dan dikomersialkan kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas (TPPV).
Persyaratan
- Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
- Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
- Matriks Keunggulan
- Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
- Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
- Proposal pelepasan varietas
- Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
- Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
- Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
- Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
- Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
- Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
- Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
- Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
- Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
- Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
- Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
- Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
- Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
Persyaratan Teknis
- Rekomendasi Tim Penilai Varietas
- Ringkasan proposal (executive summary)
- Silsilah Varietas
- Matrik keunggulan varietas pembanding
- Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
- Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan
Kewajiban
- Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
- Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
Usaha seperti apa yang cocok untuk KBLI ini?
Berdasarkan regulasi dan ruang lingkupnya, KBLI 01111 sangat ideal dijalankan oleh:
- Petani Mandiri (Perorangan): Petani tradisional atau modern yang menggarap lahan milik sendiri maupun sewa dengan total luasan di bawah 25 Ha.
- Koperasi Pertanian/KUD: Koperasi Unit Desa atau Koperasi Produsen yang mengelola lahan pertanian jagung kolektif milik anggota.
- Kelompok Tani (Gapoktan): Kumpulan petani jagung berskala mikro dan kecil yang mendirikan badan usaha berbadan hukum untuk mempermudah akses pupuk subsidi dan permodalan.
- Produsen Benih Jagung Skala UMKM: Pelaku usaha yang fokus mengembangkan dan memanen jagung bukan untuk konsumsi, melainkan disortir menjadi bibit/benih unggul untuk dijual kembali ke petani lain.
FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01111
A: Tidak. Berdasarkan Perpres No. 49 Tahun 2021, KBLI 01111 dialokasikan eksklusif untuk Koperasi dan UMKM. Perusahaan berskala besar tidak dapat menggunakan KBLI ini untuk lahan di bawah 25 Ha.
A: Tidak. Pertanian komoditas jagung manis masuk ke dalam pengecualian KBLI 01111 dan harus menggunakan kode KBLI 01133.
A: Ya, penanaman jagung yang dikhususkan untuk menghasilkan benih (berupa biji) diizinkan dan diwadahi dalam ruang lingkup KBLI 01111.
Siap Mengurus Legalitas Bisnis Anda?
Tim konsultan hukum kami siap membantu mengurus pendirian badan usaha, perizinan OSS, dan drafting perjanjian Anda. Hubungi kami langsung melalui kontak di bawah ini tanpa antrean.