KBLI 01113 Pertanian Kedelai, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

Ditulis oleh Terbit Diperbarui 3 menit baca
Dalam artikel ini

Kamu lagi cari tahu informasi rinci dari KBLI 01113? Kamu ada di Artikel yang tepat.

Apa itu KBLI 01113?

KBLI 01113 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menaungi kegiatan Pertanian Kedelai.

Kelompok ini secara spesifik mencakup budidaya tanaman kedelai (kacang palawija). KBLI ini diakui sebagai satu rangkaian kegiatan pertanian utuh, mulai dari tahap awal penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga penanganan pascapanen, serta mencakup budidaya yang bertujuan khusus untuk menghasilkan benih kedelai.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha Pertanian Tanaman Pangan dengan luas kurang dari 25 Ha untuk komoditas Kedelai dialokasikan khusus untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ruang Lingkup Pertanian Kedelai

Memahami ruang lingkup KBLI sangat penting agar pendaftaran perizinan berusaha tidak mengalami kesalahan klasifikasi. Berikut rinciannya:

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Sesuai dengan regulasi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian dan perbenihan kedelai yang dilakukan sebagai satu kesatuan. Kegiatannya meliputi:

  • Pengolahan Lahan: Penyiapan media tanam dan pengolahan tanah untuk budidaya kedelai.
  • Penanaman & Pemeliharaan: Budidaya tanaman kedelai (kacang palawija) selama masa tumbuh.
  • Pemanenan & Pascapanen: Proses pengunduhan hasil panen kedelai dan penanganan awal pascapanen di lahan pertanian.
  • Usaha Perbenihan (Pembibitan): Penanaman tanaman kedelai yang secara khusus ditujukan untuk memproduksi benih berupa biji siap tanam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Untuk menghindari kerancuan, KBLI 01113 tidak mencakup kegiatan berikut:

  • Pertanian Kedelai Sayur / Edamame: Budidaya kedelai sayur atau edamame dipisahkan dan wajib menggunakan KBLI 01116.
  • Pertanian Kacang-kacangan Lainnya: Budidaya kacang tanah, kacang hijau, dan sejenisnya masuk ke dalam kelompok KBLI 01122.

01113 – Pertanian Kedelai

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya tanaman kedelai (Glycine max) komersial, yang dikelola secara terintegrasi mulai dari tahap pengolahan lahan hingga penanganan pascapanen dalam satu kesatuan sistem usahatani.

Ruang Lingkup Utama & Aktivitas Operasional

  • Pengolahan Lahan & Penanaman: Kegiatan pembukaan lahan, pembajakan dan penggaruan tanah untuk menciptakan media tanam yang optimal, serta penanaman benih kedelai.

  • Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif, yang meliputi pemupukan berimbang, pengaturan irigasi atau penyiraman, penyiangan gulma, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).

  • Pemanenan & Pascapanen Terpadu: Pemetikan atau pemotongan polong kedelai pada tingkat kemasakan fisiologis yang tepat, dilanjutkan dengan rangkaian penanganan awal, seperti perontokan biji (threshing), pembersihan, dan pengeringan, apabila dilakukan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan usahatani.

Pengecualian Kelompok

Aktivitas berikut tidak termasuk ke dalam kelompok ini:

Catatan:

  • Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kegiatan usaha pertanian tanaman kedelai dengan skala luas lahan kurang dari 25 hektar wajib dialokasikan khusus untuk kemitraan bersama Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 1

Kelompok 1

Kelompok ini mencakup usaha perbenihan kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija)

SKALA USAHAUsaha Mikro
Menengah Rendah
LUAS LAHAN-
PERIZINAN BERUSAHASertifikat Standar
JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

Persyaratan 0

    Kewajiban 7

    1. Bukti penguasaan lahan usaha
    2. Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis dari institusi yang berwenang
    3. Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih
    4. Memiliki Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari institusi yang berwenang
    5. Surat Pernyataan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
    6. Menerapkan budidaya tanaman yang baik dan benar (good agriculture practices)
    7. Menyampaikan laporan perkembangan usaha kepada Menteri Pertanian
    RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 2

    Kelompok 2

    Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija)

    SKALA USAHAUsaha Mikro
    Rendah
    LUAS LAHAN-
    PERIZINAN BERUSAHANIB
    JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

    Persyaratan 0

      Kewajiban 1

      1. Menerapkan budidaya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
      PERIZINAN

      PB-UMKU

      Pelepasan Varietas Tanaman Pangan

      Proses pelepasan varietas tanaman pangan merupakan tahapan legal-administratif dan teknis yang wajib dilalui sebelum suatu varietas unggul baru (VUB), baik dari komoditas padi, jagung, kedelai, maupun serealia dan palawija lainnya—dapat disebarluaskan, disertifikasi, dan dikomersialkan kepada para pelaku usahatani di Indonesia. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Tim Penilai Pelepasan Varietas (TPPV).

      Persyaratan

      1. Deskripsi varietas (untuk Hibrida termasuk Tetua Betina dan Tetua Jantan)
      2. Ringkasan Laporan Hasil Pengujian
      3. Matriks Keunggulan
      4. Apabila Varietas Introduksi harus melampirkan izin dari pemilik varietas
      5. Pernyataan dari pemilik bahwa benih penjenis (Breeder Seed/BS) atau tetuanya tersedia dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut sebagai varietas unggul nasional
      6. Proposal pelepasan varietas
      7. Surat pernyataan rencana pengembangan produksi benih selama 5 (lima) tahun kedepan.
      8. Rekomendasi pelepasan dari Ketua Tim Penilai Varietas
      9. Apabila varietas lokal harus melampirkan tanda daftar
      10. Surat pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila SK Pelepasannya dicabut.
      11. Apabila varietas hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di Indonesia, harus dilengkapi dengan surat jaminan produksi benih dari pengusul
      Persyaratan Administrasi
      1. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
      2. Rencana Pengembangan Produksi Benih untuk 5 tahun kedepan
      3. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya dalam jumlah yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut
      4. Surat Kesanggupan Menarik benih yang beredar apabila varietas yang dilepas ini dicabut SK Pelepasannya
      5. Tanda Daftar dari Pusat PVTPP untuk varietas lokal
      6. Surat izin dari pemilik varietas untuk varietas introduksi
      7. Surat Pernyataan bermaterai Kesanggupan memproduksi benih tanaman pangan di dalam negeri dalam jangka waktu 2 tahun untuk hibrida atau 3 tahun untuk padi hibrida sejak pelepasan varietas (untuk varietas hibrida introduksi)
      8. Surat Kesanggupan Melaksanakan pemantauan rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku serta Pelaporan kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan kesehatan hewan
      9. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
      Persyaratan Teknis
      1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
      2. Ringkasan proposal (executive summary)
      3. Silsilah Varietas
      4. Matrik keunggulan varietas pembanding
      5. Nama Varietas yang diusulkan dan disetujui oleh Pusat PVTPP
      6. Deskripsi varietas, untuk varietas hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan

      Kewajiban

      1. Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
      2. Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan
      Memenuhi kewajiban sebagai pemilik varietas tanaman pangan
      1. Laporan perkembangan sebaran varietas secara periodik dilaporkan kepada Dirjen Tanaman Pangan

      Usaha Seperti Apa yang Cocok untuk KBLI Ini?

      KBLI 01113 sangat relevan diimplementasikan oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor ketahanan pangan dan industri olahan kedelai, seperti:

      • Petani Kedelai Mandiri & Kelompok Tani (Gapoktan): Petani lokal yang menggarap lahan olahan kedelai dengan skala UMKM (< 25 Ha).
      • Produsen & Penangkar Benih Kedelai: Perusahaan atau koperasi yang berfokus memproduksi benih/bibit kedelai bermutu tinggi untuk disalurkan ke petani.
      • Pemasok Bahan Baku Industri Olahan: Pelaku usaha yang menyuplai kedelai secara langsung ke pengrajin tahu, tempe, produsen kecap, maupun industri susu kedelai.

      FAQ (Pertanyaan Sering Ditanya) Seputar KBLI 01113

      01113 KBLI apa?

      KBLI 01113 adalah kode untuk Pertanian Kedelai, yang mencakup kegiatan budidaya kedelai komersial dan perbenihan kedelai (kacang palawija).

      Apakah kedelai sayur atau edamame menggunakan KBLI 01113?

      Tidak. Pertanian kedelai sayur/edamame dikecualikan dari KBLI ini dan harus menggunakan KBLI 01116.

      01111 KBLI apa?

      KBLI 01111 adalah kode untuk Pertanian Jagung, yang mencakup budidaya jagung komersial dan perbenihan jagung (diluar jagung manis).

      01112 KBLI apa?

      KBLI 01112 adalah kode untuk Pertanian Serealia Selain Padi dan Jagung, yang mencakup budidaya gandum, sorgum, barli, dan jawawut.

      Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.

      Baca Juga:

      Sumber: oss.go.id