KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau, Ruang Lingkup & Tingkat Risiko OSS

Ditulis oleh Terbit Diperbarui 4 menit baca
Dalam artikel ini

Kamu sedang mencari informasi rinci mengenai KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau untuk mengurus legalitas usaha? Kamu berada pada artikel yang tepat untuk memahami seluruh ketentuan perizinannya secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia guna mempermudah pengelompokan jenis usaha agribisnis secara nasional. Sistem perizinan berbasis risiko mensyaratkan setiap pelaku usaha memilih kode KBLI yang akurat.

Apa itu KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau?

KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau merupakan kode resmi dari Badan Pusat Statistik yang menaungi kegiatan agribisnis komoditas kacang-kacangan alternatif. Kode ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan bercocok tanam dari pengolahan tanah hingga pemanenan.

Kelompok usaha ini memfasilitasi budidaya tanaman kacang yang tidak terakomodasi dalam kelompok komoditas utama seperti kedelai, kacang tanah, maupun kacang hijau. Oleh karena itu, kegiatan ini memegang peranan penting dalam mendukung keanekaragaman pangan nasional.

Pemerintah merancang kode ini untuk memberikan legalitas utuh bagi petani lokal serta pelaku usaha komersial. Selanjutnya, penetapan standar ini mempermudah pemantauan hasil panen dan distribusi komoditas ke pasar domestik.

Ruang Lingkup KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Pelaku usaha harus memahami batasan kegiatan yang termasuk dan tidak termasuk dalam klasifikasi ini. Pemahaman tersebut mencegah kesalahan input data saat kamu mengajukan izin usaha di portal perizinan.

Penjelasan mengenai cakupan aktivitas secara mendalam akan membantu kamu menentukan kesesuaian operasional di lapangan. Berikut adalah rincian cakupan operasional usaha ini.

Kegiatan yang Termasuk (Include)

Kelompok ini mencakup seluruh proses budidaya tanaman kacang-kacangan selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau. Aktivitas tersebut meliputi penyiapan media tanam, penanaman bibit, pemeliharaan rutin, pemanenan, hingga pembersihan awal pascapanen.

Komoditas yang tergolong dalam kelompok ini antara lain kacang merah, kacang polong, kacang gude, kacang koro, serta kedelai sayur atau edamame. Selain itu, kegiatan produksi benih dan pembibitan untuk jenis kacang-kacangan tersebut juga termasuk di dalamnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk (Exclude)

Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pertanian kedelai biasa yang diperuntukkan bagi industri bahan baku umum. Budidaya kedelai biasa tersebut wajib menggunakan kode KBLI 01113.

Selain itu, budidaya kacang tanah dan kacang hijau terpisah secara khusus ke dalam kode KBLI tersendiri. Kegiatan pengolahan hasil panen menjadi produk makanan kemasan juga dikeluarkan dari kelompok ini.

01116 – Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

Kelompok ini mencakup seluruh rangkaian siklus operasional budidaya berbagai komoditas tanaman aneka kacang selain kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau seperti buncis (Phaseolus vulgaris), buncis besar, kacang panjang (Vigna unguiculata subsp. sesquipedalis), kapri (Pisum sativum), kecipir (Psophocarpus tetragonolobus), miju-miju (lentil), lupin, kacang polong (green pea), kacang merah (kidney bean), koro (Canavalia sp.), gude (Cajanus cajan), dan kacang tunggak yang dikelola secara terintegrasi dalam satu kesatuan sistem usahatani.

Ruang Lingkup Utama dan Aktivitas Operasional

  • Pengolahan Lahan dan Penyemaian: Kegiatan persiapan media tanam, pembajakan dan penggemburan tanah, pembuatan bedengan atau jalur rambat, serta kegiatan penyemaian dan penanaman benih aneka kacang di atas lahan pertanian.

  • Pemeliharaan Tanaman: Perawatan rutin selama masa pertumbuhan vegetatif dan generatif yang meliputi pemasangan ajir atau penegak tanaman untuk jenis merambat, pemupukan berimbang, pengaturan sistem irigasi, penyiangan gulma, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman atau OPT secara terpadu.

  • Pemanenan Komersial: Kegiatan pemetikan polong muda atau polong tua secara berkala pada tingkat kemasakan fisiologis yang tepat guna menjamin mutu, kesegaran, dan produktivitas hasil panen.

  • Pascapanen Terpadu: Rangkaian penanganan awal hasil panen seperti pembersihan, sortasi ukuran dan mutu, pengeringan untuk komoditas kacang polong kering atau biji kering, serta pengemasan apabila seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari siklus kegiatan pertanian aneka kacang tersebut.

RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 1

Kelompok 1

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura yang mencakup seluruh rangkaian operasional hulu yang berfokus khusus pada produksi benih dan bibit bersertifikat untuk komoditas tanaman aneka kacang hortikultura seperti buncis, kacang panjang, kapri, kecipir, dan jenis kacang hortikultura lainnya yang dijalankan secara terintegrasi dari tahap persiapan media tanam hingga pascapanen dalam satu kesatuan siklus usaha tani.

SKALA USAHAUsaha Mikro
Menengah Rendah
LUAS LAHAN-
PERIZINAN BERUSAHASertifikat Standar
JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

Persyaratan 0

    Kewajiban 2

    1. Menerapkan peraturan perbenihan
    2. Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
    RUANG LINGKUP KHUSUS/SPESIFIK 2

    Kelompok 2

    Kelompok ini mencakup legiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang Hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya

    Kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang Hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya

    SKALA USAHAUsaha Mikro
    Menengah Rendah
    LUAS LAHAN-
    PERIZINAN BERUSAHASertifikat Standar
    JANGKA WAKTUOtomatis Terbit

    Persyaratan 0

      Kewajiban 1

      1. Komitmen untuk melakukan budidaya yang baik melalui penerapan GAP.
      PERIZINAN

      PB-UMKU

      Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

      Proses pendaftaran varietas tanaman hortikultura merupakan tahapan administratif dan teknis yang wajib ditempuh untuk memberikan pengakuan hukum serta kejelasan identitas terhadap suatu varietas lokal atau varietas hasil pemuliaan sebelum dapat diedarkan secara resmi kepada masyarakat. Pengaturan ini berada di bawah yurisdiksi Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTP) serta Direktorat Jenderal Hortikultura.

      Persyaratan

      1. Bukti bayar PNBP
      2. Surat Izin Pemasukan (SIP) untuk varietas introduksi
      3. memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh pemulia atau pemilik calon varietas/kuasanya
      4. Hasil Uji Keunggulan calon varietas
      5. Foto penciri utama calon varietas
      6. Nama varietas mengikuti penamaan peraturan perundangan perlindungan varietas tanaman
      7. Deskripsi varietas
      8. Hasil Uji Kebenaran calon varietas
      9. Belum pernah didaftarkan untuk peredaran
      10. Persyaratan Calon Varietas Memiliki deskripsi varietas sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura
      11. Surat pertanyaan kesanggupan memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
      12. Surat pernyataan kesanggupan menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
      13. Persyaratan Permohonan Pendaftaran Varietas Memiliki/menguasai calon varietas
      Persyaratan Administrasi
      1. Rekomendasi Tim Penilai Varietas
      2. Surat Permohonan bermaterai dan ditandatangani oleh Penguasa/Pemilik Varietas
      3. Surat Pernyataan Menjamin Kebenaran Varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
      4. Surat Pernyataan Kesanggupan memelihara arsip benih atau tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli (autentik)
      5. Surat Pernyataan kesanggupan menarik benih yang beredar apabila varietas benih tersebut Tanda Daftarnya dicabut
      6. Memberikan Penamaan varietas yang didaftarkan sesuai dengan Peraturan perundangan di bidang perlindungan varietas tanaman
      7. Surat Jaminan pemohon bagi varietas introduksi yang menyatakan bahwa dalam jangka 2 tahun setelah didaftarkan benih harus diproduksi didalam negeri sepanjang benihnya dapat diproduksi didalam negeri
      8. Surat Izin Pemasukan, untuk varietas introduksi
      9. Sertifikat Keamanan Hayati untuk varietas PRG
      10. Surat Kesanggupan melakukan Pemantauan Rutin pada tahun ketiga sejak tanaman PRG beredar di wilayah NKRI selama 3 tahun berturut-turut sesuai peraturan yang berlaku dan Pelaporan Kasus apabila dikemudian hari diketahui tanaman PRG menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan hidup, Kesehatan manusia dan/atau Kesehatan hewan.
      Persyaratan Teknis
      1. Proposal Pendaftaran/Summary Executive
      2. Hasil Uji Kebenaran
      3. Hasil Uji Keunggulan

      Kewajiban

      1. Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya
      2. Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM
      3. Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
      4. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
      Kesanggupan untuk melaksanakan perbanyakan benih yang memenuhi PTM
      1. Menjamin kebenaran varietas yang diedarkan sesuai dengan deskripsi
      2. Memelihara arsip benih/tanaman yang didaftarkan sebagai varietas asli
      3. Menarik benih yang beredar apabila varietas dimaksud dicabut tanda daftarnya

      Usaha apa yang cocok untuk KBLI 01116?

      • Budidaya Kacang Organik Premium: Menanam komoditas spesifik seperti kapri, miju-miju (lentil), dan kacang merah secara organik untuk menyuplai kebutuhan supermarket modern, hotel, dan restoran (HORECA).
      • Pemasok Bahan Baku Industri Makanan Sehat (Plant-Based): Menjadi penyuplai utama sumber protein nabati bagi produsen makanan sehat, katering diet, dan industri olahan makanan vegan yang trennya sedang melonjak.
      • Agribisnis Terpadu Terstandarisasi: Mengelola operasional secara penuh dari hulu ke hilir (pengolahan lahan, penanaman, hingga penanganan pascapanen) untuk memastikan quality control yang ketat dan nilai jual produk yang lebih tinggi.
      • Eksportir Komoditas Kacang Hortikultura: Memaksimalkan teknologi pascapanen dan pengemasan modern untuk menembus pasar internasional yang mencari kacang-kacangan berkualitas tinggi atau bersertifikat organik.

      FAQ seputar KBLI 01116

      Apa kode KBLI untuk serealia?

      KBLI yang cocok untuk Serealia adalah 01112, 10611, dan 10615

      01111 KBLI apa?

      KBLI 01111 adalah kode usaha untuk Pertanian Jagung. Cek detailnya Artikel KBLI 01111

      Apa kode KBLI untuk pertanian jagung?

      Kode KBLI untuk pertanian jagung adalah 01111 (Pertanian Jagung). Cek detailnya Artikel KBLI 01111

      Memilih KBLI yang salah bisa berakibat pada penolakan izin di OSS RBA hingga denda di kemudian hari. Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda! Tim ahli kami siap membantu mengurus legalitas usaha Anda secara tuntas, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran NIB, hingga sertifikat standar. Konsultasikan kebutuhan legalitas Anda secara gratis sekarang melalui WhatsApp.

      Baca juga: